TANGERANGNEWS.com-Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia tengah mengidentifikasi beberapa lokasi tempat pengelolaan sampah (TPS) ilegal di daerah Kabupaten Tangerang.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut KLH terhadap laporan pemerintah daerah (Pemda) setempat mengenai banyaknya kegiatan pengelolaan sampah secara ilegal, seperti pembakaran sampah yang berpotensi mencemari lingkungan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan mengatakan hingga kini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.
Dalam waktu dekat KLH akan bekerjasama dengan pemda setempat untuk menindak tegas pelaku pencemaran lingkungan tersebut.
"Terkait dengan pengelolaan sampah ilegal, kita sedang mengidentifikasi, ada di beberapa lokasi termasuk salah satunya di Tangerang," kata Irwan di Tangerang, Senin 22 Juni 2026.
Rizal menjelaskan, pihaknya akan memverifikasi dugaan pelanggaran dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pengelola lapak limbah di lokasi tersebut.
"Kita akan melakukan penindakan, tentunya dengan kerja sama Dinas Lingkungan Hidup setempat," tuturnya.
KLH juga akan meninjau langsung ke titik-titik yang terindikasi menjadi tempat pembuangan dan pembakaran limbah tidak berizin. Langkah ini bertujuan untuk mengukur tingkat pencemaran dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Rizal mengaku tantangan yang dihadapi saat menangani kasus pengelolaan sampah ilegal ini cukup kompleks. Pasalnya, aktivitas pengelolaan sampah ilegal itu berhubungan erat dengan perekonomian masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, kata Rizal, proses penertiban lokasi pembuangan limbah ilegal akan dilakukan dengan mempertimbangkan konsekuensi sosial yang selama ini diandalkan warga setempat jadi sumber penghasilan.
"Kita perlu perhitungan di sana adalah adanya ratusan orang yang sudah bertahun-tahun bekerja. Jadi kita perlu menindak lanjutinya secara mendalam," tutupnya.