TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai merelokasi 81 pedagang di bekas Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) di Jalan Raya Megu, Kecamatan Cisoka, ke Pasar Tradisional Cisoka, pada Kamis 18 Juni 2026.
Meski sejumlah pedagang menyampaikan keberatan, pemerintah daerah tetap membuka ruang diskusi guna proses relokasi berjalan lancar.
Adapun, penolakan yang disampaikan para pedagang meliputi, menurunkan harga sewa kios di Pasar Tradisional Cisoka, memperpanjang jam operasional pasar menjadi 24 Jam, diperbolehkannya angkutan umum masuk ke pasar serta tidak memberlakukan sistem parkir berbayar yang dinilai dapat mengurangi minat pembeli.
Situasi di TPPS tersebut akhirnya berhasil mereda setelah pihak pemerintah membuka ruang dialog dengan para pedagang yang menolak dan merasa keberatan.
Petugas gabungan yang tengah mengamankan penertiban tersebut pun langsung menarik diri setelah pihak pedagang yang menolak dan pemerintah berdiskusi.
Camat Cisoka Sumarto mengaku pihaknya telah berdiskusi dengan para pedagang untuk menurunkan harga sewa lapak di Pasar Tradisional Cisoka sebelum dilaksanakannya penertiban ini.
Menurutnya, harga sewa lapak itu terbilang minim dengan harga sewa loss sebesar Rp500 ribu dan kios Rp1 Juta.
Sementara itu, terkait pembatasan jam operasional, para pedagang mengalami miskomunikasi mengenai hal tersebut.
"Ada miskomunikasi ini, memang betul di jam 11-12 itu ada bersih-bersih, tapi itu bukan pembatasan jam operasional, " jelas Sumartono, Kamis 19 Juni 2026, malam.
Terkait angkutan umum serta sistem parkir berbayar, pihaknya siap mengakomodir keinginan para pedagang agar transaksi di Pasar Tradisional Cisoka tidak menjadi sepi.
"Tadi kita diskusikan palang parkir insyaallah bisa dibuka. Bukan dibuka permanen ya. Terkait dengan angkot masuk, insyaallah ini lagi dikaji mudah-mudahan bisa," tambah Sumartono.
Sumartono menuturkan, berdasarkan hasil rapat dengan pedagang, saat ini pemerintah tengah berfokus merelokasi agar proses pemindahan tidak merugikan para pelaku usaha.
"Malam ini kita terus bergerak, entah malam ini selesai atau sampai besok. Intinya, kita berproses memindahkan para pedagang agar masuk ke Pasar Tradisional Cisoka. Kita amankan para pedagang dulu. Jangan sampai para pedagang merasa dirugikan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Tangerang bakal merelokasi sebanyak 81 pedagang di TPPS ke Pasa Tradisional Cisoka.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja menjelaskan langkah tersebut diambil guna menata kawasan dan memastikan aktivitas perdagangan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Pembongkaran dilakukan karena bangunan lapak menyalahi aturan tata ruang. Langkah penertiban ini pun didahului oleh upaya sosialisasi, hingga Surat Peringatan (SP) 1 sampai SP 3 kepada pihak pedagang terkait secara berkala," terangnya.