TANGERANGNEWS.com-Polemik proyek hutan bambu yang berlokasi di Desa Bojongloa, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, pada Rabu 2 September 2026.
RDP tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat, Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang Erwin Mawandy, perwakilan masyarakat dan jajaran OPD terkait.
Salah satu perwakilan warga, Anri Saputra Situmeang menduga proyek Hutan Bambu milik DLH Kabupaten Tangerang tidak berjalan semestinya.
Ia menilai anggaran miliaran rupiah yang dialokasikan tidak sesuai dengan kenyataan, mengingat pengerjaan fisik di wilayah itu belum juga dimulai.
"Kita berapa hari yang lalu ke lokasi. Sangat fantastis anggaran tapi realitanya tidak sebanding dengan anggaran tersebut. Itulah yang menjadi poin kita di RDP ini," ujarnya.
Dalam RDP tersebut juga turut dibahas terkait adanya mispersepsi masyarakat terkait nomenklatur yang tercantum dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan pengerjaan di lapangan yang berbeda.
"Menurut saya logikanya sangat terbalik, di mana judul proyeknya itu pembangunan hutan bambu Cisoka. Tapi faktanya ternyata buat pemadatan lahan. Jadi nomenklaturnya tuh berbeda," kata Anri.
Anri meminta agar hasil dari RDP ini untuk dijadikan dasar oleh DPRD Kabupaten Tangerang untuk segera meminta, mengawal, dan memegang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), beserta rekomendasi resmi yang diterbitkan oleh BPK Provinsi Banten.
"Yang kedua, saya sangat menyayangkan kenapa tidak Inspektorat langsung mengambil untuk mengaudit. Ternyata Inspektorat tidak masuk, karena BPK sudah mengaudit terlebih dahulu. Oleh karena itu, hasil dari RDP ini saya menekankan kepada DPRD untuk segera mendapatkan hasil rekomendasi yang diaudit oleh BPK Provinsi Banten," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Ustur Ubadi menerangkan pembangunan hutan bambu secara kebijakan tidak ada masalah. Namun secara nomenklatur terdapat masalah maladministrasi.
Untuk itu, pihaknya akan menindaklanjuti apabila telah menerima hasil audit BPK terkait pembangunan tersebut.
"Namun persoalan itu tidak menjadi lanjutan hukum. Karena ini hanya maladministrasi saja. Namun yang terpenting adalah bagaimana hasil daripada audit BPK. Setelah nanti diterima, baru akan ditindaklanjuti kembali," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat mengatakan proyek senilai Rp1,8 miliar tersebut saat ini masih berada dalam tahap pematangan lahan.
“Sebenarnya itu proyek kegiatan pematangan lahan, yang dulunya rawa kemudian kita urug. Jadi lebih ke pematangan lahan,” ungkapnya, Selasa 1 September 2026.