TANGERANGNEWS.com-Sakit hati lantaran sering diejek menjadi pemicu utama aksi penganiayaan berat yang dilakukan AN, 39, terhadap rekan kerjanya, NY, 27, di sebuah bengkel dinamo kawasan Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku nekat menyiramkan cairan kimia diduga air keras dan memukul korban menggunakan pipa besi karena, dipicu rasa dendam yang memuncak akibat ejekan berkali-kali.
"Terduga pelaku mengaku kesal dan sakit hati karena sering diejek oleh korban dengan sebutan 'Si Cepu'. Namun, kami masih terus menggali keterangan lebih dalam guna memastikan kebenaran motif tersebut," ujarnya, Jumat 30 Oktober 2026.
Ipda Syaiful menambahkan cairan yang digunakan untuk menyiram korban diakui pelaku dibeli secara khusus di daerah Palembang seharga Rp20 ribu.
Aksi pelaku dilakukan pada Kamis 29 Oktober 2026, saat korban sedang duduk santai di bengkel tempat mereka bekerja.
Tanpa peringatan, pelaku mendatangi korban dan langsung menyiramkan air keras ke bagian kepala.
"Saat korban berusaha kabur karena kepanasan, pelaku mengambil batangan pipa besi lalu menghantam dada serta punggung korban," terangnya.
Korban yang mengalami luka bakar akibat cairan kimia langsung dilarikan warga ke rumah sakit untuk penanganan medis.
Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri menjelaskan, setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Namun, pelarian AN tak bertahan lama.
Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil mengendus keberadaan pelaku dan menangkapnya di dalam bus saat berada di Pelabuhan Merak, kurang dari delapan jam setelah kejadian, "Pelaku ditangkap saat hendak kabur menuju Sumatera," pungkasnya.
Dari lokasi dan tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu botol bekas cairan diduga air keras, pipa besi, pakaian korban, serta plastik hitam.
"Pelaku kini ditahan di Mapolsek Cikupa dan dijerat Pasal 467 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Syamsul.