Connect With Us

Dedi Rustandi Ditetapkan Sebagai DPO

| Rabu, 15 Juli 2009 | 15:13

TANGERANGNEWS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang akan segera melayangkan surat koordinasi kepada Polres Metro Kota dan Kabupaten Tangerang terkait penetapan Dedi Rustandi, Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PAN, yang gagal menjadi anggota DPR bersama Dewi Pertiwi Eka yang juga gagal menjadi anggota DPRD Kabupaten Tangerang, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal itu dinyatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Suyono saat ditemui Tangerangnews dikantornya hari ini. "Kejaksaan sedang mempersiapkan suratnya untuk meminta bantuan secara resmi kepada Kepolisian untuk mencari kedua caleg tersebut. Selain dengan Polres, kami juga melakukan koordinasi dengan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Tangerang karena yang bersangkutan kan itu masih anggota Dewa. Ya mungkin besok kita bisa keluarkan suratnya," katanya. Menurut Suyono, Meski ke-2 caleg tersebut divonis 6 bulan penjara pada akhir Maret 2009 lalu, masa tahananya tidak akan habis sebelum mereka tertangkap. "kita Tidak melihat masa penahanan," katanya. Seperti diketahui, Selasa (24/3) lalu Kejari Tangerang memvonis Dedi Rustandi dan Dewi dengan hukuman masing- masing 6 bulan penjara dan denda Rp 6 juta, karena kedua caleg tersebut melanggar pasal 270 jo Pasal 84 Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008, tentang Pemilu, dengan berkampanye menggunakan mobil dinas DPRD Kota Tangerang B 7411 CQ dan bertempat di depan Mushala Nurul Iman, Kampung Jengkol, Desa Jengkol, Rt 03/01, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Minggu (22/02). Mendengar keputusan itu, Dedi Rustandi yang Caleg DPR-RI dan Ny Dewi Caleg untuk DPRD, Kabupaten Tangerang, langsung menyatakan banding ke pengadilan Tinggi Banten. Namun Pengadilan Tinggi Banten, menolak atau menguatkan keputusan pengadilan negeri Tangerang, sehingga Dedi Rustandi dan Dewi yang sejak penyidikan kasus itu tidak ditahan harus menjalani hukuman penjara.(rangga)
TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

KAB. TANGERANG
Perumahan Grand Harmoni 2 Balaraja Tangerang Kebanjiran, Warga: Ini Paling Parah

Perumahan Grand Harmoni 2 Balaraja Tangerang Kebanjiran, Warga: Ini Paling Parah

Senin, 29 April 2024 | 23:00

Banjir melanda Perumahan Grand Harmoni 2 di Desa Bunar, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin 29 April 2024.

NASIONAL
Jalin Kerja Sama dengan Huawei, PLN Perkuat Fondasi Teknologi Ketenagalistrikan Digital 

Jalin Kerja Sama dengan Huawei, PLN Perkuat Fondasi Teknologi Ketenagalistrikan Digital 

Senin, 29 April 2024 | 18:31

PT PLN (Persero) terus melakukan transformasi perusahaan berbasis digital dan pengembangan teknologi sistem kelistrikan seiring dengan langkah transisi energi.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill