Connect With Us

Terdakwa Sabu Rp150 M Didakwa Pasal Berlapis

| Rabu, 15 Juli 2009 | 19:59

TANGERANGNEWS- Terdakwa pemilik rumah yang dijadikan pabrik sabu-sabu senilai Rp150 miliar di wilayah Perumahan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang didakwa dengan pasal berlapis di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, petang ini. Lima orang terdakwa yakni Farouk alias Ridwan, Ramona Angkasa, Ahmad Riad, Supriyadi dan Ramon Areta terancam pasal 9 ayat 1, pasal 62 jo pasal 71 Undang-Undang No.5/1997 tentang Psikotropika. Sedangkan satu orang tersangka yakni Eddy Widjaja Alamsyah yang menjabat sebagai Direktur Hotel Grand Harmoni didakwa telah melanggar undang-undang darurat karena kedapatan memiliki tiga pucuk senjata api. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) MY Rawando di hadapan ketua majelis hakim Arthur Hangewa, menyatakan Eddy Widjaya Alamsyah, didakwa melakukan persekongkolan atau bersepakat untuk melakukan , melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan bersama Farouk, Ramona di Perumahan Citra Raya, Perumahan Taman Surya, Kalideres Jakarta Barat, Hotel Grand Harmoni, Perumahan Taman Kecana. Telah memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang berupa obat yang tidak terdaftar pada departemen yang bertanggungjawab di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 undang- undang No. 5/ 1997 tentang Psikotropika. Awalnya pembuatan sabu itu, lanjut jaksa, dilakukan setelah Farouk mendatangi kantor Eddy di lantai 4 Hotel Grand Harmoni jalan Hayam Wuruk, Gambir Jakarta Pusat. Kepada Eddy Farouk mengatakan bisa membuat shabu, maka diantarkan sebanyak 2 gram dan dicicipi oleh Eddy. Petugas Polda Metro Jaya pada penggerebegan pada 17 Februari 2009 yang dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Wahyono, menemukan barang bukti yang disita berupa sabu-sabu 1,5 kg, 10 kg sabu cair dan 150 kilogram bahan baku sabu-sabu di ketiga lokasi rumah di wilayah Cikupa. Rumah pertama yakni di Jalan Cello 10, Blok C 10 No 12 B, RT 16/08 dan Jalan Dawai Blok D 2, No 28, RT 11/05, keduanya berlokasi di Perumahan Citra Raya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Sedangkan lokasi ketiga di Kampung Parigi, RT 08/02, Desa Ciaker, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. "Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan II nomor urut 9 UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika,” katanya, Ketua Majelis Hakim Arthur Hangewa mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada 27 Juli mendatang. “Sidang dilanjutkan mesin depan,” tandasnya. Sementara itu, pengacara keenam terdakwa Priyagus Widodo mengatakan, pihaknya akan menyiapkan pembelaan. “Klien kami mendapat pasal berlapis, untuk itu kita akan mempersiapkan pledoi,” tandasnya. (Derby Amanda Luthfiny)
TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

OPINI
Tragedi Logika 'Editing Gratis' di Meja Hijau

Tragedi Logika 'Editing Gratis' di Meja Hijau

Kamis, 2 April 2026 | 20:42

Baru-baru ini, di sebuah ruang sidang di Kabupaten Karo, akal sehat kolektif kita baru saja dieksekusi tanpa ampun. Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan wajah serius—dan mungkin tanpa beban dosa—menggugat sebuah realitas ekonomi modern

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill