Connect With Us

Terdakwa Sabu Rp150 M Didakwa Pasal Berlapis

| Rabu, 15 Juli 2009 | 19:59

TANGERANGNEWS- Terdakwa pemilik rumah yang dijadikan pabrik sabu-sabu senilai Rp150 miliar di wilayah Perumahan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang didakwa dengan pasal berlapis di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, petang ini. Lima orang terdakwa yakni Farouk alias Ridwan, Ramona Angkasa, Ahmad Riad, Supriyadi dan Ramon Areta terancam pasal 9 ayat 1, pasal 62 jo pasal 71 Undang-Undang No.5/1997 tentang Psikotropika. Sedangkan satu orang tersangka yakni Eddy Widjaja Alamsyah yang menjabat sebagai Direktur Hotel Grand Harmoni didakwa telah melanggar undang-undang darurat karena kedapatan memiliki tiga pucuk senjata api. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) MY Rawando di hadapan ketua majelis hakim Arthur Hangewa, menyatakan Eddy Widjaya Alamsyah, didakwa melakukan persekongkolan atau bersepakat untuk melakukan , melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan bersama Farouk, Ramona di Perumahan Citra Raya, Perumahan Taman Surya, Kalideres Jakarta Barat, Hotel Grand Harmoni, Perumahan Taman Kecana. Telah memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang berupa obat yang tidak terdaftar pada departemen yang bertanggungjawab di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 undang- undang No. 5/ 1997 tentang Psikotropika. Awalnya pembuatan sabu itu, lanjut jaksa, dilakukan setelah Farouk mendatangi kantor Eddy di lantai 4 Hotel Grand Harmoni jalan Hayam Wuruk, Gambir Jakarta Pusat. Kepada Eddy Farouk mengatakan bisa membuat shabu, maka diantarkan sebanyak 2 gram dan dicicipi oleh Eddy. Petugas Polda Metro Jaya pada penggerebegan pada 17 Februari 2009 yang dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Wahyono, menemukan barang bukti yang disita berupa sabu-sabu 1,5 kg, 10 kg sabu cair dan 150 kilogram bahan baku sabu-sabu di ketiga lokasi rumah di wilayah Cikupa. Rumah pertama yakni di Jalan Cello 10, Blok C 10 No 12 B, RT 16/08 dan Jalan Dawai Blok D 2, No 28, RT 11/05, keduanya berlokasi di Perumahan Citra Raya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Sedangkan lokasi ketiga di Kampung Parigi, RT 08/02, Desa Ciaker, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. "Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan II nomor urut 9 UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika,” katanya, Ketua Majelis Hakim Arthur Hangewa mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada 27 Juli mendatang. “Sidang dilanjutkan mesin depan,” tandasnya. Sementara itu, pengacara keenam terdakwa Priyagus Widodo mengatakan, pihaknya akan menyiapkan pembelaan. “Klien kami mendapat pasal berlapis, untuk itu kita akan mempersiapkan pledoi,” tandasnya. (Derby Amanda Luthfiny)
BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

BANTEN
Hadapi Era AI, Sejumlah Kampus Unjuk Gigi Lewat Inovasi Teknologi di Banten Tech Festival 2026

Hadapi Era AI, Sejumlah Kampus Unjuk Gigi Lewat Inovasi Teknologi di Banten Tech Festival 2026

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:04

Berbagai inovasi tekonologi karya anak bangsa dari sejumlah perguruan tinggi dipamerkan dalam ajang Banten Festival Teknologi 2026 yang dihelat oleh Paguyuban Pasundan di Universitas Tangerang Raya (Untara), Tigaraksa, Kabupaten Tangerang

TANGSEL
7 Ditangkap, Polisi Masih Buru 2 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI AD di Kelapa Dua

7 Ditangkap, Polisi Masih Buru 2 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI AD di Kelapa Dua

Senin, 27 Juli 2026 | 17:59

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) terus mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan gugurnya personel TNI Angkatan Darat (AD), Prada ABS, 21 di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill