Connect With Us

Polisi Kabupaten Tangerang Dicopot

| Senin, 3 September 2012 | 21:29

Polisi (tangerangnews / rangga)

TANGERANG - Anggota Polres Kota Tangerang bernama Arianda (29) berpangkat Brigadir, harus rela baju kebesaran Polrinya dilucuti di depan rekan-rekannya, dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Polres Kota Tangerang, Senin (3/9).

Brigadir Arianda sendiri dicopot dari keanggotaan Polri karena terlibat kasus narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.   Informasi yang dihimpun,Brigadir Arianda dengan nomor registrasi pegawai 751220532 ini memiliki catatan buruk di Propam Polres Kota Tangerang, melalui serangkai kegiatan indispliner (tidak patuh) pada tugas dan fungsi sebagai anggota kepolisian.   "Yang bersangkutan sudah sering kali tersangkut kasus dan sering mangkir dari dinas sehingga sudah sering terkena sidang indisipliner hingga Mutasi Demosi," tegas Kasie Propam Polres Kota Tangerang, AKP Tri Hartono.

  Selain itu, lanjut Kasie Propam, dia juga pernah tertangkap tangan oleh Resmob Polres Jakarta Barat di Kampung Ambon Jakarta Barat, lantaran membawa beberapa gram sabu-sabu yang baru saja dia beli ditempat tersebut.   "Dia tertangkap tangan membawa sabu-sabu oleh anggota Polres Jakarta Barat. Selanjutnya diproses secara hukum dan divonis hukuman kurungan selama satu tahun oleh pengadilan Jakarta barat," papar Kasie Propam sembari menjelaskan, bahwa pelaku sempat bertugas di Polsek Kresek sebagai anggota Sentra Pelayanan kepolisian (SPK).   Brigadir Arianda didakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 6 C No 2 Tahun 2003 tentang mangkir dari dinas, serta pasal 11 huruf A PPRI No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian dan pemecatan anggota Polri.  

"Sebelum didakwa dengan pasal berlapis dia mendapatkan sidang internal Ankum (atasan hukum) yakni Kapolres, setelah melalui persidangan tersebut pelaku akhirnya didakwa dengan pasal 11 huruf A PPRI No 1 Tahun 2003. Hingga akhirnya mengikuti upacara PTDH dihalaman Polres dengan disaksikan seluruh kesatuan," ungkap Kasie Propam.   Sementara itu, terkait dengan pemberhentian dengan tidak hormat Kapolresta Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan dengan anggota yang

melakukan tindakan indisipliner, bahkan melakukan tindak kejahatan.   "Setiap anggota yang terlibat atau tersangkut kasus kriminal dan narkoba khususnya dikepolisian yang ada di Polres Kota Tangerang, akan kami tindak tegas mulai dari sidang hingga pemecatan dan pemberhentian dengan tidak hormat," tegas Kapolres.   Kapolres juga menghimbau, kejadian ini agar tidak terulang lagi pada anggota kepolisian dikemudian hari.
KAB. TANGERANG
Bupati Tangerang Pindahkan Jemaat POUK Tesalonika Beribadah Sementara di Aula Eks Kantor Kecamatan Teluknaga

Bupati Tangerang Pindahkan Jemaat POUK Tesalonika Beribadah Sementara di Aula Eks Kantor Kecamatan Teluknaga

Sabtu, 4 April 2026 | 21:21

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid memastikan jemaat POUK Tesalonika di Kecamatan Teluknaga dapat kembali melaksanakan ibadah di aula eks Kantor Kecamatan Teluknaga yang telah disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

SPORT
Indomilk Arena Masih Belum Bisa Digunakan Usai Diterjang Puting Beliung, Laga Persita Vs Arema Ngungsi ke BIS

Indomilk Arena Masih Belum Bisa Digunakan Usai Diterjang Puting Beliung, Laga Persita Vs Arema Ngungsi ke BIS

Sabtu, 4 April 2026 | 21:40

Persita Tangerang dipastikan akan menjalani laga kandang menghadapi Arema FC pada pekan ke-27 Super League 2025/2026 di Stadion Banten International Stadium, Jumat, 10 April 2026,pukul 19.00 WIB, mendatang.

OPINI
Tragedi Logika 'Editing Gratis' di Meja Hijau

Tragedi Logika 'Editing Gratis' di Meja Hijau

Kamis, 2 April 2026 | 20:42

Baru-baru ini, di sebuah ruang sidang di Kabupaten Karo, akal sehat kolektif kita baru saja dieksekusi tanpa ampun. Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan wajah serius—dan mungkin tanpa beban dosa—menggugat sebuah realitas ekonomi modern

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill