Sumber : Humas
TANGERANG-Bupati Tangerang Ismet Iskandar buka kegiatan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Daerah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2012 di Grand Ussu Hotel & Convention, Cisarua Bogor, Selasa (14/11).
Ismet menjelaskan, sesuai dengan azas desantralisasi, daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri, kebijakan daerah tersebut salah satunya dituangkan dalam bentuk peraturan daerah yang berfungsi untuk mewujudkan kepastian hukum ditingkat daerah.
Untuk mewujudkan kepastian hukum tersebut, suatu peraturan daerah harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang salah satunya adalah adanya hubungan harmonisasi antara berbagai peraturan perundang-undangan, ujar H.Ismet Iskandar.
Kepala Bagian Hukum Banteng Indarto mengatakan, Hubungan harmonisasi antar berbagai peraturan perundang-undangan ini memiliki arti bahwa peraturan daerah sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan nasional yang berada pada hierarki terendah.
Tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya. “Hal ini dikarenakan pada dasarnya peraturan daerah merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya.
“Suatu peraturan daerah dapat dibatalkan oleh pemerintah pusat apabila bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan bertentangan dengan kepentingan umum, “ ujarnya lagi.
“Kegiatan ini untuk memperoleh masukan-masukan serta tanggapan-tanggapan dari tim kerja penyusunan raperda terhadap 8 (delapan) raperda yang akan diajukan untuk dibahas pada tahun 2013,” tambah Plt. Sekda Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad.
Harapan Bupati kegiatan ini dapat berjalan dengan optimal, sehingga dapat menghasilkan suatu kesepakatan dan kesepahaman bersama. “Serta mewujudkan raperda yang sesuai dengan ketentuan dan menjadi lebih siap ketika akan masuk dalam proses pembahasan Raperda bersama DPRD pada tahun 2013,” tutupnya.