Connect With Us

Komnas Anak Langsung Lakukan Terapi kepada 10 Anak

| Selasa, 28 Juli 2009 | 18:59

TANGERANGNEWS-Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya bersama Departemen Sosial pada hari ini telah melakukan terapi kepada sepuluh anak yang divonis bebas bersyarat pada Senin (27/07) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang karena dinilai terbukti melanggar pasal 303 (bis) ayat 1 ke-3 KUHP. Ditanya terapi apa yang dilakukannya, Arist mengaku, terapi bermain air dibelakang rumah Tarkim. “Memang itu merupakan bagian dari pada terapi yang kami lakukan. Dengan bermain akan melupakan ketakutan mereka akan polisi dan meja sidang,” kata Arist. Menjalani terapi bukan berarti harus disebuah klinik, bermain juga merupakan salah satu terapi. Sehingga, mereka tidak perlu datang ke Komisi Perlindungan Anak. “Sebab, mereka memang sangat takut sekali dengan polisi dan meja sidang,” katanya.(Derby Amanda Luthfiny)
KOTA TANGERANG
Antisipasi Pemadaman Listrik, Diskominfo Kota Tangerang Amankan Server SPMB di 3 Wilayah

Antisipasi Pemadaman Listrik, Diskominfo Kota Tangerang Amankan Server SPMB di 3 Wilayah

Selasa, 23 Juni 2026 | 14:25

Jalannya Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 tingkat SMP dihantui pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah termasuk Tangerang Raya.

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill