Connect With Us

Komnas Anak Langsung Lakukan Terapi kepada 10 Anak

| Selasa, 28 Juli 2009 | 18:59

TANGERANGNEWS-Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya bersama Departemen Sosial pada hari ini telah melakukan terapi kepada sepuluh anak yang divonis bebas bersyarat pada Senin (27/07) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang karena dinilai terbukti melanggar pasal 303 (bis) ayat 1 ke-3 KUHP. Ditanya terapi apa yang dilakukannya, Arist mengaku, terapi bermain air dibelakang rumah Tarkim. “Memang itu merupakan bagian dari pada terapi yang kami lakukan. Dengan bermain akan melupakan ketakutan mereka akan polisi dan meja sidang,” kata Arist. Menjalani terapi bukan berarti harus disebuah klinik, bermain juga merupakan salah satu terapi. Sehingga, mereka tidak perlu datang ke Komisi Perlindungan Anak. “Sebab, mereka memang sangat takut sekali dengan polisi dan meja sidang,” katanya.(Derby Amanda Luthfiny)
BANTEN
Isi Daya Mobil Listrik Cuma 15 Menit, PLN Tambah 6 Ultra Fast Charging di PIK 2

Isi Daya Mobil Listrik Cuma 15 Menit, PLN Tambah 6 Ultra Fast Charging di PIK 2

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:58

Pengguna kendaraan listrik di wilayah Banten semakin dimanjakan dengan kehadiran fasilitas pengisian daya berkecepatan tinggi.

TANGSEL
Benyamin Target Tuntaskan Bedah 329 Unit Rumah Tidak Layak Huni pada 2026

Benyamin Target Tuntaskan Bedah 329 Unit Rumah Tidak Layak Huni pada 2026

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:20

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menargetkan sebanyak 329 unit rumah warga akan dibedah sepanjang 2026. Jumlah tersebut berdasarkan hasil seleksi dari tingkat urgensi di lapangan.

NASIONAL
Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada PHK Guru Honorer Usai Terbit SE Baru

Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada PHK Guru Honorer Usai Terbit SE Baru

Selasa, 12 Mei 2026 | 12:40

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja massal menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

KOTA TANGERANG
Penyandang Disabilitas Kota Tangerang Dapat Jalur Khusus di SPMB 2026

Penyandang Disabilitas Kota Tangerang Dapat Jalur Khusus di SPMB 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:47

Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang tengah mempersiapkan jalur khusus bagi calon peserta didik penyandang disabilitas dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD dan SMP Negeri.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill