Connect With Us

Komnas Anak Langsung Lakukan Terapi kepada 10 Anak

| Selasa, 28 Juli 2009 | 18:59

TANGERANGNEWS-Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya bersama Departemen Sosial pada hari ini telah melakukan terapi kepada sepuluh anak yang divonis bebas bersyarat pada Senin (27/07) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang karena dinilai terbukti melanggar pasal 303 (bis) ayat 1 ke-3 KUHP. Ditanya terapi apa yang dilakukannya, Arist mengaku, terapi bermain air dibelakang rumah Tarkim. “Memang itu merupakan bagian dari pada terapi yang kami lakukan. Dengan bermain akan melupakan ketakutan mereka akan polisi dan meja sidang,” kata Arist. Menjalani terapi bukan berarti harus disebuah klinik, bermain juga merupakan salah satu terapi. Sehingga, mereka tidak perlu datang ke Komisi Perlindungan Anak. “Sebab, mereka memang sangat takut sekali dengan polisi dan meja sidang,” katanya.(Derby Amanda Luthfiny)
NASIONAL
Purbaya Sebut Pengangguran dan Kemiskinan Menurun Sepanjang 2025

Purbaya Sebut Pengangguran dan Kemiskinan Menurun Sepanjang 2025

Kamis, 2 Juli 2026 | 19:04

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penurunan tingkat pengangguran menjadi 4,85 persen serta tingkat kemiskinan menjadi 8,25 persen sepanjang 2025.

SPORT
Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54

Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill