Connect With Us

Oleng Membunuh karena akan Dilaporkan Polisi Terkait Laptop

| Selasa, 4 Desember 2012 | 17:09

Terdakwa pembunuh Izzun, Oleng saat diwawancara di PN Tangerang. (tangerangnews / dira)

Reporter : Dira Derby

TANGERANG-Terdakwa pembunuh mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat Kota Tangsel Izzun Nahdiiyah, 24, yakni Muhammad Soleh alias Oleng  telah dituntut hukuman mati oleh JPU di PN Tangerang, Selasa (4/12/2012). Ditemui TangerangNews.com dibalik jeruji besi PN Tangerang, Oleng mengaku nekat membunuh karena takut dilaporkan ke polisi atas dijualnya laptop korban.

Menurut Oleng, Izzun kenal dengan dia, lantaran pacarnya bernama Indra adalah tetangga mertuanya. Indra menyuruhnya menjual laptop yang kemudian dijual kepada teman Oleng.
Rupanya, laptop itu milik Izzun. Korban yang mengenal Oleng dengan nama Jerry itu kemudian curhat kepada Oleng mengenai hal tersebut. Tetapi Izzun tidak tahu kalau Oleng yang menjual laptop miliknya.

 “Nah, ketika hari itu saya janjian dengan Izzun sekitar pukul 14.00 WIB tetapi baru datang Izzun sekitar pukul 20.00 WIB . untuk mencari ganti laptopnya. Sampai saat itu dia tak tahu kalau saya yang menjual,” katanya.

Oleng yang merasa bersalah setelah mengetahui laptop yang dijualnya adalah milik Izzun, mencoba mencari kredit untuk menggantinya, termasuk menghubungi kawannya yang juga terdakwa Noriv yang kerja di Columbia untuk kredit laptop.  

“Tetapi karena saya tidak pernah menunggak motor, saya tak berhasil. Lalu saya diminta antar oleh korban ke Stasiun Parung Panjang, ditengah jalan dia meminjam telepon genggam saya, di situ terungkap nama saya Oleng, dia marah besar dan akan laporkan saya ke polisi,” katanya.
Oleng kemudian membelokan kendaraannya ke lokasi pembunuhan. Meski sempat dibujuk agar tidak melaporkan ke polisi, Izzun tetap marah.

“Sampai dia bilang, aku tak butuh lagi laptop. Aku ingin kamu bertanggung jawab, kenapa kamu tipu saya, nama Oleng jadi Jerry,” aku Oleng.
 
Lalu sperma siapa yang ada di dalam kemaluan korban, menurut Oleng sebelum meninggal Izzun mengaku bertemu seseorang bernama Riko. “Kenapa dia terlambat, ya karena bertemu Riko itu dengan maksud menyelesaikan skripsinya,” kata Oleng.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa Ferdinan Montororing mengatakan,  Oleng menginjak Al-quran karena merasa apa yang dia lakukan,  dengan apa yang didapatkan oleh JPU tidak seperti apa yang dia rasakan. “Dia  mengungkapkan  perasaaannya sebagai ekspresionis. Sedangkan soal sperma justru itu yang harus diungkap. Kita sudah minta, tapi hakim merasa sudah cukup karena tidak terbukti itu sperma para terdakwa,” ujar Ferdinan.
 
Ferdinan juga mengatakan, para pelaku mengakui dalam BAP karena disetrum dan dipukuli. Pemukulan itu menurut Ferdinan, terungkap dan diakui penyidik. “Mari mencari kebenaran sesungguhnya,  apakah benar pelakunya enam orang ini,” terang Ferdinan.  Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan enam terdakwa.
 
 
 
 
TANGSEL
Tuduh Lakukan Asusila, 9 Wartawan Gadungan Peras Tamu Hotel Rp150 Juta di Ciputat

Tuduh Lakukan Asusila, 9 Wartawan Gadungan Peras Tamu Hotel Rp150 Juta di Ciputat

Sabtu, 12 Juli 2025 | 19:33

Sembilan orang komplotan wartawan gadungan ditangkap aparat Kepolisian Polda Metro jaya usai melakukan pemerasan terhadap pengunjung hotel kawasan Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

AYO! TANGERANG CERDAS
15 Siswa Siswi Kota Tangerang Dikirim ke Sekolah Rakyat

15 Siswa Siswi Kota Tangerang Dikirim ke Sekolah Rakyat

Senin, 7 Juli 2025 | 16:23

Program Sekolah Rakyat (SR) yang dicanangkan Pemerintah Republik Indonesia (RI) mulai berjalan dan akan dimanfaatkan di berbagai wilayah, termasuk Kota Tangerang.

TEKNO
YouTube Bakal Batasi Monetisasi Konten AI dan Video Tidak Orisinal Mulai 15 Juli 2025

YouTube Bakal Batasi Monetisasi Konten AI dan Video Tidak Orisinal Mulai 15 Juli 2025

Sabtu, 12 Juli 2025 | 20:12

YouTube akan segera menggulirkan perubahan besar dalam kebijakan monetisasi untuk menindak konten-konten tidak orisinal, termasuk video yang diproduksi massal dan bersifat repetitif.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Musnahkan 141 Arsip Kedaluwarsa

Pemkab Tangerang Musnahkan 141 Arsip Kedaluwarsa

Jumat, 11 Juli 2025 | 20:13

Ratusan arsip inaktif milik Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Tangerang dimusnahkan di Ruang Aula Bandeng Dinas Perikanan, Gedung Usaha Daerah (GUD), Kabupaten Tangerang, Jumat 11 Juli 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill