Connect With Us

Injak Alquran, MUI Tangerang Minta Oleng Dipidana

| Kamis, 6 Desember 2012 | 16:34

Oleng ditarik petugas polisi di PN Tangerang lantaran bersumpah dengan menginjak Al-quran. (tangerangnews / dira)

 

 Reporter : Rangga A Zuliansyah

TANGERANG-Terkait aksi injak Alquran yang dilakukan terdakwa pembunuh dan pemerkosa, M Soleh alias Oleng, dihadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (3/12) lalu , Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang meminta polisi untuk segera mengusut aksi tercela tersebut ke ranah pidana.
 
Hal itu dikatakan Sekjen MUI Kota Tangerang H Chaeruddin, Kamis (6/12). Menurutnya, aksi Oleng merupakan penodaan terhadap agama sehingga harus diproses hukum.
 
“Penginjakan kitab suci itu haram hukumnya dilakukan. Harusnya diusut dan masuk ranah pidana. Peristiwa ini tak lagi jadi delik aduan tapi menjadi delik umum dimana tindakan tidak terpuji pelaku dilakukan dihadapan orang banyak, terlebih-lebih dihadapan aparat penegak hukum," katanya.
 
Dikatakan Chaerudin, bersumpah atas nama kitab suci sudah paling tinggi hukumnya, sehingga tidak perlu menginjak Al Quran untuk membuat orang percaya. “Tapi tindakan terdakwa sudah benar-benar menodai perasaan umat muslim," tegasnya.
 
Dikatakan Chaerudin saat ini pihaknya tengah membicarakan tindakan pelaku untuk segera mengambil sikap terkait insiden tersebut. "Sedang kita bahas," ucapnya.
 
 
KAB. TANGERANG
Lagi, Siswi SMA Tewas Terlindas Truk Molen di Pasar Kemis Tangerang

Lagi, Siswi SMA Tewas Terlindas Truk Molen di Pasar Kemis Tangerang

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:01

Kecelakaan yang memakan korban jiwa kembali terjadi di Jalan Raya Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 13 Februari 2026.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill