Connect With Us

Ibu Rumah Tangga. Ditangkap, Tukar Cincin Emas asli dengan palsu

| Jumat, 18 Januari 2013 | 11:18

Borgol (tangerangnews / dens)

 
 
 

TANGERANG
-Polsek Cisoka menangkap Hayati ,35, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kampung Kandang Rt.08/03 Jawilan Kecamatan Serang, Kamis (17/1). Ibu tiga anak ini ditangkap lantaran diduga mencuri cincin emas di Toko Emas Chandra 2 Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang, pada Rabu (16/1).

Penangkapan Ibu Rumah Tangga (IRT) ini berawal dari laporan Ajat, pemilik toko emas ke Polsek Cisoka dengan perkara penipuan Nomor LP/203/1/2013/CSK pada tanggal 16 Januari 2013.

“Berdasarkan laporan ini tersangka bernama Hayati langsung kami tangkap di rumahnya,” kata AKP Agus Hermanto
Kapolsek Cisoka .

Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan pura-pura melihat-lihat cincin  di toko emas yang diincarnya. Melihat penjaga toko yang lengah, tersangka langsung menukarkan cincin tersebut dengan cincin palsu.

“Setelah berhasil ditukar, ia kemudian mengembalikan cincinnya ke penjaga dengan alasan tidak jadi membeli. Jadi dia seolah-olah mau membeli,” kata Agus.

Tersangka sudah dua kali beraksi di toko emas yang sama. Saat penangkapan, petugas turut mengamankan cincin emas 24 karat seberat 5 gram. “Ibu tiga anak ini kami kenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Agus.

Atas kejadian ini pihaknya mengimbau kepada pemilik atau pegawai toko emas agar berhati-hati dan waspada kepada setiap calon pembeli atau konsumen baik pria atau wanita.
 
TANGSEL
Pemkot Tangsel Bakal Tebus Lahan 6 KK Terdampak Lingkungan di TPA Cipeucang

Pemkot Tangsel Bakal Tebus Lahan 6 KK Terdampak Lingkungan di TPA Cipeucang

Selasa, 4 November 2025 | 17:59

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memastikan langkah konkret dalam menangani dampak lingkungan dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

BANTEN
Andra Soni Geram Truk Tambang Masih Belum Patuhi Jam Operasional, Pengusaha Bakal Ditindak

Andra Soni Geram Truk Tambang Masih Belum Patuhi Jam Operasional, Pengusaha Bakal Ditindak

Selasa, 4 November 2025 | 14:06

Gubernur Banten Andra Soni turun langsung meninjau penerapan Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 mengenai pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang di Bojonegara, Kabupaten Serang, Senin 3 November 2025.

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill