TANGERANG-Polisi kembali menangkap enam tersangka yang terlibat dalam kasus bentrok Karaoke Locus Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Keenamnya adalah simpatisan Obed Misa, yang tewas dikeroyok kelompok lokal.
Mereka diantaranya Eki Souhali, 27, Demianus Morasa alias demi, 25 dan Fransiscus Reyaan,23, yang membunuh korban Yogi.
Lalu Aldo Willyam, 22, Rico Saihuteru alias Koko, 32 dan Andre Lekatompessy, 25, yang membunuh korban Okta.
"Mereka ditangkap di kontrakan di kawasan Perumnas tiga dan Perumnas empat, Kota Tangerang, Kamis (16/5). Dari tangan tersangka kita amankan tiga golok, lima unit ponsel, baju korban dan sampel bekas darah dari tangan tersangka," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo, Jumat (17/5).
Bambang menjelaskan, motif tersangka membunuh korban untuk membalas dendam kematian Obed Misa, rekan mereka sekaligus kepala keamanan internal Karaoke Locus, yang tewas dikeroyok kelompok lokal.
"Jadi mereka mencari korban secara acak, saat itu kondisi karaoke sedag ramai, mereka pun tidak tanya lagi, langsung menyerang Okta dan Yogi yang berada dekat lokasi," ujarnya.
Namun, serangan balas dendam tersebut salah sasaran. Pasalnya, menurut Kapolres, kedua korban tidak memiliki hubungan dengan kelompok lokal yang membunuh Obed.
"Korban dan delapan tersangka yang sebelumnya sudah kita tangkap tidak ada kaitkan," ujarnya.
Saat ini, masih ada enam tersangka pembunuh korban Yogi dan Okta yang masih DPO. Diantaranya Yosef, Gocap, Rolex, Ebiet, Bram dan Candra.
"Para tersangka diancam pasal 340, 338, 351 ayat 3, 170 ayat 3, 160, 55 ayat 1 ke 1 KHUHP. Ancaman hukumannya diatas lima tahun," ujar Kapolres. (RAZ)