Connect With Us

Uang Keamanan Rp157 Juta, PN Tangerang Tak Juga Eksekusi

| Sabtu, 25 Mei 2013 | 00:19

Ilustrasi. (tangerangnews / tangerangnews)

 
TANGERANG-Gagalnya eksekusi lahan sengketa seluas 75 hektar di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (16/5) lalu membuat pihak ahli waris Tan Sui Tiam geram. Padahal, sebelumnya, mereka mengaku telah memberikan uang keamanan eksekusi lebih dari Rp 157 juta yang diminta pihak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
 
“Kemarin eksekusi batal karena secara mendadak ada surat penangguhan yang dikeluarkan ketua PN Tangerang dengan alasan keamanan yang kurang kondusif. Surat itu keluar sehari sebelum eksekusi. Bagaimana hal itu bisa terjadi? Eksekusi saja belum dilakukan,” ujar ahli waris, Romo Sudar, Jumat (24/5).
 
Menurut Romo, pada tanggal 10 April 2013, Panitera Sekertaris (Pansek) PN Tangerang meminta pihaknya membayar uang Rp 157 juta untuk biaya keamanan proses eksekusi lahan. Pasalnya, pihak PN Tangerang tidak memiliki biaya operasional untuk melakukan eksekusi. Akhirnya, keluarga ahli waris mengumpulkan uang untuk membayar biaya tersebut.
 
“Pembayaran itu ada kwitansinya dan ditandatangani Pansek PN Tangerang. Harusnya keamanan sudah dijamin, tapi ternyata eksekusi malah dibatalkan dengan alasan keamanan tidak kondusif. Jaminan itu harusnya jadi tanggung jawab mereka sendiri. Lalu uang itu kemana perginya?” tukasnya.
 
Kuasa Hukum Ahli Waris, Robert Sitompul menegaskan, apapun yang terjadi, pihaknya akan melakukan eksekusi secara tuntas lahan ahli waris yang saat ini dibangun Gading Raya Padang Golf Serpong oleh pengembang Summarecon.
 Kepemilikan lahan tersebut sudah diputus Mahkamah Konstitusi milik ahli waris Tan Sui Tiam.
 
“Apapun taruhan kami, kami akan maju.  Hal ini tidak boleh dibiarkan, kami akan melaporkan ke Kapolri, Kapolres dan Komisi 3 DPR RI. Kita akan beberkan, ternyata begini masalah penegakan hukum di Tangerang,” ujarnya.
 
Sementara itu, Ketua PN Tangerang Ridwan Ramli mengaku dirinya mengeluarkan surat penangguhan eksekusi karena faktor keamanan.
 Kondisi keamanan di lapangan berdasarkan laporan Polresta Tangerang  dinilai tidak kondusif.
 “Eksekusi bisa dibatalkan atas persetujuan Ketua PN Tangerang jika keamanan tidak kondusif. Hal itu dilaporkan oleh polisi di lapangan kepada saya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, lahan seluas 75 hektare itu merupakan milik almarhum Tan Hok Tjioe dan telah diwariskan kepada dua ahli waris, yakni Tan Biak Tek dan Tan Boender Nio serta Tan Sioe Hwa, sejak tahun 1937 silam. Namun, diantara dua ahli waris saling bersengketa terkait pembagian dan batas lahan warisan masing-masing.
 
“Atas delegasi PN Jakarta pusat pada 16 Mei lalu, PN Tangerang ditugaskan untuk melakukan pembagian warisan lahan dengan eksekusi pengukuran dan pengosongan. Di sini pengembang Summarecon tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Kita tidak tahu kenapa lahan bisa dibangun tempat Golf dan diakui Summarecon,” papar Ridwan.
 
Terkait biaya pembayaran eksekusi, Ridwan mengaku memang ada biayanya. Namun,  dia tidak menyebutkan rinciannya. Namun untuk biaya keamanan, PN Tangerang tidak mengurusnya, melainkan menjadi ranah pihak kepolisian.
 
Saat ini, ujar Ridwan, pihaknya masih menunggu surat delegasi dari PN Jakarta Pusat untuk melakukan eksekusi lanjutan terhadap lahan milik ahli waris.(RAZ)
 

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.

TANGSEL
Ini 6 Titik Posko Kesehatan di Tangsel Selama Libur Nataru 2025/2026

Ini 6 Titik Posko Kesehatan di Tangsel Selama Libur Nataru 2025/2026

Kamis, 25 Desember 2025 | 18:27

Mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menyiagakan posko pelayanan kesehatan di sejumlah titik strategis.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill