Connect With Us

Uang Keamanan Rp157 Juta, PN Tangerang Tak Juga Eksekusi

| Sabtu, 25 Mei 2013 | 00:19

Ilustrasi. (tangerangnews / tangerangnews)

 
TANGERANG-Gagalnya eksekusi lahan sengketa seluas 75 hektar di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (16/5) lalu membuat pihak ahli waris Tan Sui Tiam geram. Padahal, sebelumnya, mereka mengaku telah memberikan uang keamanan eksekusi lebih dari Rp 157 juta yang diminta pihak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
 
“Kemarin eksekusi batal karena secara mendadak ada surat penangguhan yang dikeluarkan ketua PN Tangerang dengan alasan keamanan yang kurang kondusif. Surat itu keluar sehari sebelum eksekusi. Bagaimana hal itu bisa terjadi? Eksekusi saja belum dilakukan,” ujar ahli waris, Romo Sudar, Jumat (24/5).
 
Menurut Romo, pada tanggal 10 April 2013, Panitera Sekertaris (Pansek) PN Tangerang meminta pihaknya membayar uang Rp 157 juta untuk biaya keamanan proses eksekusi lahan. Pasalnya, pihak PN Tangerang tidak memiliki biaya operasional untuk melakukan eksekusi. Akhirnya, keluarga ahli waris mengumpulkan uang untuk membayar biaya tersebut.
 
“Pembayaran itu ada kwitansinya dan ditandatangani Pansek PN Tangerang. Harusnya keamanan sudah dijamin, tapi ternyata eksekusi malah dibatalkan dengan alasan keamanan tidak kondusif. Jaminan itu harusnya jadi tanggung jawab mereka sendiri. Lalu uang itu kemana perginya?” tukasnya.
 
Kuasa Hukum Ahli Waris, Robert Sitompul menegaskan, apapun yang terjadi, pihaknya akan melakukan eksekusi secara tuntas lahan ahli waris yang saat ini dibangun Gading Raya Padang Golf Serpong oleh pengembang Summarecon.
 Kepemilikan lahan tersebut sudah diputus Mahkamah Konstitusi milik ahli waris Tan Sui Tiam.
 
“Apapun taruhan kami, kami akan maju.  Hal ini tidak boleh dibiarkan, kami akan melaporkan ke Kapolri, Kapolres dan Komisi 3 DPR RI. Kita akan beberkan, ternyata begini masalah penegakan hukum di Tangerang,” ujarnya.
 
Sementara itu, Ketua PN Tangerang Ridwan Ramli mengaku dirinya mengeluarkan surat penangguhan eksekusi karena faktor keamanan.
 Kondisi keamanan di lapangan berdasarkan laporan Polresta Tangerang  dinilai tidak kondusif.
 “Eksekusi bisa dibatalkan atas persetujuan Ketua PN Tangerang jika keamanan tidak kondusif. Hal itu dilaporkan oleh polisi di lapangan kepada saya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, lahan seluas 75 hektare itu merupakan milik almarhum Tan Hok Tjioe dan telah diwariskan kepada dua ahli waris, yakni Tan Biak Tek dan Tan Boender Nio serta Tan Sioe Hwa, sejak tahun 1937 silam. Namun, diantara dua ahli waris saling bersengketa terkait pembagian dan batas lahan warisan masing-masing.
 
“Atas delegasi PN Jakarta pusat pada 16 Mei lalu, PN Tangerang ditugaskan untuk melakukan pembagian warisan lahan dengan eksekusi pengukuran dan pengosongan. Di sini pengembang Summarecon tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Kita tidak tahu kenapa lahan bisa dibangun tempat Golf dan diakui Summarecon,” papar Ridwan.
 
Terkait biaya pembayaran eksekusi, Ridwan mengaku memang ada biayanya. Namun,  dia tidak menyebutkan rinciannya. Namun untuk biaya keamanan, PN Tangerang tidak mengurusnya, melainkan menjadi ranah pihak kepolisian.
 
Saat ini, ujar Ridwan, pihaknya masih menunggu surat delegasi dari PN Jakarta Pusat untuk melakukan eksekusi lanjutan terhadap lahan milik ahli waris.(RAZ)
 

BISNIS
Buruan Daftar Pelatihan Entrepreneur Hub Gratis di Kota Tangerang, Kuota Terbatas

Buruan Daftar Pelatihan Entrepreneur Hub Gratis di Kota Tangerang, Kuota Terbatas

Senin, 19 Mei 2025 | 17:55

Dalam rangka meningkatkan wawasan dan keahlian pengusaha, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop UKM) memberikan pelatihan Kewirausahaan Entrepreneur Hub secara gratis, pada Rabu 28 Mei 2025, mendatang.

KAB. TANGERANG
Penutupkan TPA Jatiwaringin Oleh Menteri LH Jadi Kegagalan Pemkab Tangerang Kelola Sampah

Penutupkan TPA Jatiwaringin Oleh Menteri LH Jadi Kegagalan Pemkab Tangerang Kelola Sampah

Senin, 19 Mei 2025 | 21:30

Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang tanggapi penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

PROPERTI
Alam Sutera Hadirkan Hunian Cerdas untuk Gen Z dan Milenial Mulai dari Rp695 Jutaan

Alam Sutera Hadirkan Hunian Cerdas untuk Gen Z dan Milenial Mulai dari Rp695 Jutaan

Senin, 19 Mei 2025 | 20:29

Sutera Nexen, kawasan unik dengan konsep hunian smart-living garapan pengembang Alam Sutera, kembali menghadirkan klaster yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan hidup Gen Z dan Milenial, yaitu Klaster Virtu.

KOTA TANGERANG
Satpol PP Stop Pembangunan Tower BTS Tak Berizin di Buaran Indah

Satpol PP Stop Pembangunan Tower BTS Tak Berizin di Buaran Indah

Senin, 19 Mei 2025 | 21:40

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak tegas proyek pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS), di Buaran Indah, lantaran belum mengantongi izin.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill