Bomber Alam Sutera Dituntut 10 Tahun Penjara
Senin, 25 Juli 2016 | 16:00
TANGERANGNews.com-Leopard Wisnu Kumala terdakwa kasus peledakan bom di Mall Alam Sutera, Kota Tangerang, Banten dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan 10 tahun kurungan penjara pidana, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (25/07).

