Connect With Us

Terekam CCTV, Perampok Alfamart di Karawaci Ditembak

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 10 Januari 2017 | 14:00

Dua pelaku pencurian mini market dengan senjata api berinisial AN alias D dan YTH alias Y di Alfamart Beringin 2, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang pada 18 Desember 2016, dibekuk polisi. (@TangerangNews.com 2017 / Rangga A Zuliansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Dua pelaku pencurian mini market dengan senjata api berinisial AN alias D dan YTH alias Y di Alfamart Beringin 2, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang pada 18 Desember 2016, dibekuk polisi. Salah satu pelaku ditembak kakinya karena berusaha melawan petugas.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, dua pelaku yang ditangkap adalah AN alias D dan YTH alias Y.

Keduanya ditangkap di tempat persembunyian mereka di Bekasi.

"Saat perjalanan dari bekasi menuju Polres Metro Tangerang, tersangka Y mencoba kabur, terpaksa kami tembak kaki bagian kanannya,” katanya, Selasa (10/1/2017).

Pengungkapan kasus pencurian mini market itu berhasil terungkap atas rekaman CCTV yang ada di lokasi mini market. Dari kejadian tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur tiga unit ponsel berbagai merk dan uang tunai Rp16.188.000.

 

“Pelaku beraksi bertiga. Satu pelaku lagi berinisial S alias T melarikan diri. Sedang dalam pengejaran,” katanya. 

Dari pengakuan para tersangka, mereka memiliki peran berbeda dalam upaya pencurian yang dilakukan.  Dalam aksinya mereka menggunakan senjata api untuk mengancam korban. Sedangkan soal senjata api yang digunakan, menurut Kapolres asli.  

"Senpi itu dipegang oleh DPO. Mereka mengaku baru di Karawaci melakukan pencurian dengan senjata api. Jadi tugasnya ada yang mengawasi situasi mini market dari luar, ada yang menodongkan pistol dan ada juga yang mengambil uang di kasir dan barang lainya," kata Kapolres.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, tiga unit ponsel, dua sepeda motor, jaket kulit, celana jeans, helm bewarna ping dan tas punggung warna merah. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun penjara. (RAZ)

 

AYO! TANGERANG CERDAS
Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

BANTEN
Gelar Inspiring Srikandi, PLN Banten Dorong Pegawai Perempuan Aktif Kontribusi Aksi Nyata

Gelar Inspiring Srikandi, PLN Banten Dorong Pegawai Perempuan Aktif Kontribusi Aksi Nyata

Jumat, 1 Mei 2026 | 12:38

PT PLN Persero melalui Unit Induk Distribusi (UID) Banten menggelar kegiatan Inspiring Srikandi, yakni program untuk mendorong peningkatan kapasitas sekaligus kontribusi nyata para pekerja perempuan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill