Sidang Praperadilan Nenek Korban Mafia Tanah Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa
Rabu, 25 Juni 2025 | 17:18
Nenek berusia 68 tahun bernama Li Sam Ronyu, pemilik tanah seluas 32 hektare di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dilaporkan ke polisi oleh pihak ahli waris yang mengaku pemilik tanah tersebut atas tudingan pemalsuan dokumen, hingga menjadi tersangka.