Connect With Us

Pajak TKA Akan Dialihkan ke Daerah

| Selasa, 25 Juni 2013 | 17:59

Anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang Muliawan Gani. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-DPRD Kota Tangerang menyambut baik rencana pemerintah pusat yang akan mengalihkan pajak tenaga kerja asing (TKA) kepada pemerintah daerah. Pengalihan ini diyakini akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang.
 
Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang Muliawan Gani mengatakan, pihaknya telah memperoleh informasi bahwa pajak tenaga kerja asing akan diberikan kepada Pemda. “Ini bagus bisa meningkatkan pendapatan kita,” ujarnya.
 
Menurutnya, pajak yang dibebankan bagi satu tenaga bagi kerja asing sekitar 100 US Dollar per bulan atau sekitar Rp 1 juta. Jumlah tenaga kerja asing di Kota Tangerang diyakini cukup banyak mengingat keberadaan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Mengingat potensi ini cukup besar, maka  Pemkot harus segera melakukan persiapan seiring dengan peralihan PBB kepada Pemkot," katanya.
 
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Abuh Surahman mengatakan, tenaga kerja asing di Kota Tangerang secara fluktuatif berjumlah 600 hingga 800 orang yang tersebar di 3.200 perusahaan yang bergerak di berbagai bidang.
 
“Tenaga asing didonimasi warga asal Korea dan Jepang. Kebanyakan mereka menjabat sebagai manager kelas atas atau tenaga ahli di perusahaan. Kalau jumlah PPH (pajak penghasilan) tenaga asing saya kurang tahu, itu tergantung perusahaan pemberi kerja,” katanya.(RAZ) 
HIBURAN
Produk Saramonic, Fitur Terbaru dan Ragam Serinya

Produk Saramonic, Fitur Terbaru dan Ragam Serinya

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:41

Dalam era digital saat ini, kebutuhan akan perangkat audio berkualitas tinggi semakin meningkat, terutama di kalangan content creator, videografer, dan podcaster

TEKNO
Pemungutan Pajak Pedagang Online Didukung DPR, Omzet Lebihi Rp500 Juta Setahun Kena PPH 0,5%

Pemungutan Pajak Pedagang Online Didukung DPR, Omzet Lebihi Rp500 Juta Setahun Kena PPH 0,5%

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:38

Pemerintah akan segera memungut pajak dari e-Commerce atau pedagang online setelah mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang disahkan pada 14 Juli lalu.

TANGSEL
Tak Hadir Apel Hari Kesadaran Nasional, Wali Kota Tangsel Denda ASN Rp5 Ribu

Tak Hadir Apel Hari Kesadaran Nasional, Wali Kota Tangsel Denda ASN Rp5 Ribu

Kamis, 17 Juli 2025 | 23:47

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memberikan sanksi denda kepada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan jelas dalam Apel Hari Kesadaran Nasional, di Lapangan Puspemkot Tangsel, Kamis 17 Juli 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill