Connect With Us

Jandi Persoalkan Persyaratan Demokrat dan PKB

| Jumat, 28 Juni 2013 | 21:33

Ibnu Jandi (facebook / facebook)

TANGERANG- Direktur Lembaga Kajian Publik Ibnu Jandi  mempersoalkan berkas persyaratan Partai Demokrat (PD) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dibawa untuk mengusung balon Arief R Wismansyah dan Sachrudin.
 
Jandi mengganggap, surat pencalonan kedua partai tersebut tidak sesuai dengan peraturan KPU No. 9/ 2012 tentang pedoman teknis pencalonan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Hal tersebut disampaikan Ibnu Jandi seusai melaporkan hal tersebut kepada KPU Kota Tangerang, Jumat (28/06) sore.

"Hari ini saya datangi KPU perihal pelaporan, sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap pemilukada Kota Tangerang, pada persoalan pokok adalah partai demokrat dan PKB yang pengurusannya masih pelaksana tugas (Plt),” ujar Jandi.  
Menurut Jandi, Plt itu diserahkan di dalam perundang-undang pemerintah daerah No. 32 atau Undang-undang pemilu bahwa boleh menggunakan plt berdasarkan anggaran rumah tangga (AD/ART). “Namun yang saya tahu, hanya dalam pemilihan nasional, itu pun harus melihat persetujuan dari induk semangnya apakah induk semangnya pun mengatur AD/ART dan peraturan perundang-undangan. Ini dua persoalan yang berbeda KPU harus mampu mendudukan persoalan ini, mana undang-undang  untuk pemilu nasional mana pemilu untuk pemilukada," kata  Jandi.
Menurutnya, KPU memiliki hak dalam mencari tahu AD/ART parpol serta juga wajib mensosialisasikan aturan-aturan KPU kepada parpol peserta pemilukada.

"KPU punya undang-undang super body, artinya dia punya hak untuk memaksa, dan parpol harus tunduk apa yang diminta KPU. Tidak boleh KPU di intervensi oleh kepentingan-kepentingan yang apalagi kepentingan plt yang sesungguhnya dia akan bergesekan dengan peraturan perundang-undangan," paparnya.
 
Jandi menambahkan, KPU serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dalam pemilukada diharapkan, jeli, rapih, adil dan proposional serta transparansi.
"Dalam peserta kontestan pemilukada ini agar unsur pemenuhan peraturan perundang-undangannya jelas dan benar adanya serta dapat dipertanggungjawabkan, sehingga nanti hasilnya sangat konstitusional," pungkasnya.

Ketua KPU Kota Tangerang, Syafril Elain mengatakan, laporan tersebut diterima dan akan ditelusuri terlebih dahulu.
"Nanti kita telusuri apakah ini di jadikan persoalan atau hanya menjadi catatan, nanti kami umumkan. Namun,  kalau dilihat berdasarkan peraturan KPU No. 7 dalam verifikasi partai politik di akhir 2012, Plt boleh," katanya. (TRS)

OPINI
Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Senin, 28 April 2025 | 17:39

Pilkada Serentak 2024 melahirkan Banyak Kepala daerah Terpilih sebagai Pemimpin Politik di daerah. Dampaknya adalah budaya retreat atau Pembekalan Yang dilaksanakan oleh Presiden RI melalui kementerian Dalam Negri kepada kepala daerah terpilih

BANTEN
Pembiayaan Program SMA Swasta Gratis di Banten Dibagi 2 Klaster, Tangerang Raya Paling Besar

Pembiayaan Program SMA Swasta Gratis di Banten Dibagi 2 Klaster, Tangerang Raya Paling Besar

Jumat, 2 Mei 2025 | 20:51

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan Program Sekolah Gratis untuk SMA, SMK dan SKh swasta, Jumat 2 Mei 2025.

MANCANEGARA
Malaysia Tarik Produk Halal dari Indonesia yang Ternyata Mengandung Babi

Malaysia Tarik Produk Halal dari Indonesia yang Ternyata Mengandung Babi

Jumat, 2 Mei 2025 | 19:05

Pemerintah Malaysia memutuskan menarik sejumlah produk makanan impor dari Indonesia yang diketahui mengandung babi meski memiliki label halal.

SPORT
Arena Olahraga Gelanggang Es dengan Airdome Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di BSD City

Arena Olahraga Gelanggang Es dengan Airdome Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di BSD City

Senin, 28 April 2025 | 22:50

Olahraga es tengah mengalami pertumbuhan yang cukup pesat di Indonesia, seiring meningkatnya minat masyarakat dalam aktivitas rekreasi hingga kompetisi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill