Connect With Us

'Jika Bos Kuali dapat keringanan hukuman, Hakim disogok'

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 17 Desember 2013 | 19:49

Massa Tuntut Hakim Jatuhkan Hukum Berat ke Bos Kuali (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)



TANGERANG-Sekitar 50 massa yang mengatas namakan Patriot Nasional (Patron) menggelar aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (17/12). Mereka menuntut agar Hakim menjatukan hukuman seberat-beratnya bagi trerdakwa kasus perbudakan karyawan pabrik kuali Yuki Irawan.

Puluhan massa yang terdiri dari pria, wanita dan anak-anak berdemo sambil membawa bendera dan spanduk berisi tuntutan mereka. Selain itu mereka juga membawa penggorengan. Sesekali mereka memukul-mukul penggorengan itu sebagai aksi protes.

Koordinator aksi Patron Saiful Basri mengatakan, demo yang dilakukan ini sebagai aksi solidaritas terhadap korban perbudakan oleh bos pabrik kuali Yukirawan. Pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

"Apa yang dilakukan Yuki ini tidak berprikemanusiaan. Kasus ini sudah menjadi sorotan dunia internasional. Jadi kami menuntut Hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dakwaan Jaksa yakni 15 tahun penjara," ujarnya.

Selain itu, dia juga menuntut agar kasus ini diusut hingga tuntas. Oknum-oknum aparat yang terlibat harus diadili juga. "Oknum polisi dan TNI yang membekingi Yuki harus disidang dan dijatuhi hukuman setimpal," ujar Saiful.

Menurutnya, jika hakim tidak menjatuhi hukuman maksimal, berarti ada indikasi suap. Pihaknya juga akan membongkar hal itu. "Buktikan kalau hakim dan jaksa tidak bisa disogok. Jangan berikan hukuman ringan," tegasnya.
 
SPORT
Carlos Pena Panggil Eks Pemain Persija Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang

Carlos Pena Panggil Eks Pemain Persija Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang

Rabu, 7 Januari 2026 | 12:41

Persita Tangerang resmi menambah amunisi baru pada bursa transfer paruh kedua BRI Super League 2025/2026 dengan mendatangkan gelandang asal Spanyol, Ramon Bueno.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

OPINI
Paradoks IPM Tinggi: Antara Capaian Angka dan Kualitas Manusia

Paradoks IPM Tinggi: Antara Capaian Angka dan Kualitas Manusia

Rabu, 7 Januari 2026 | 19:00

enaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Tangerang patut diapresiasi. Namun, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar soal angka, melainkan arah manusia yang sedang dibentuk.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill