Connect With Us

184 Usaha di Kota Tangerang Kena Sanksi

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 13 Februari 2014 | 19:38

Ilustrasi Usaha Pabrik (istimewa / TangerangNews)

TANGERANG-Pemkot Tangerang melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang memberikan sanksi adminsitrasi kepada 184 usaha di Kota Tangerang yang beroperasi tanpa memiliki dokumen dan izin lingkungan.
 
Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, dr Liza Puspadewi mengatakan hal itu saat membuka sosialisasi Pelaksanaan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 
“Pelaku usaha dan atau kegiatan yang belum punya dokumen lingkungan, selama enam bulan kedepan semenjak pemberian sanksi harus segera menyusun dokumen lingkungan,”ujarnya.
 
Dikatakan dr Liza, apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan belum menyusun dokumen Lingkungan dan Izin Lingkungan maka jenis usaha  tersebut akan dilakukan penertiban dan penegakan hukum. “Akan ditutup usahanya,” tegasnya.
 
Terkait dengan proses penyusunan dan perizinan lingkungan, BPLH Kota Tangerang akan melakukan pendampingan dalam penyusunan dokumen lingkungan hidup kriteria UKL-UPL untuk pelaku usaha dan atau kegiatan.
 
“Pendaftaran penyusunan dokumen lingkungan hidup bisa dilakukan secara online, melalui web site bplh.tangerangkota.go.id/apil,”jelasnya.
 
Diinformasikan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup No 5/2012 disebutkan bahwa bagai jenis usaha dan atau kegiatan yang luas lahannya diatas 5 hektar dan atau luas bangunannya 10 ribu meter persegi atau lebih wajib menyusun dokumen lingkungan berupa AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan ).
 
Sedangkan usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL  harus melengkapi diri dengan dokumen lingkungan hidup berupa UPL (Upeya Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UKL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

NASIONAL
Kurangi Fenomena Fatherless, Ayah Diminta Ambil Rapor Anak 

Kurangi Fenomena Fatherless, Ayah Diminta Ambil Rapor Anak 

Jumat, 19 Desember 2025 | 12:39

Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) Wihaji menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah yang mengimbau para ayah ikut hadir mengambil rapor anak di sekolah.

TANGSEL
KLH Turun Tangan Atasi Sampah Tangsel, Manfaatkan 54 TPS3R hingga Bentuk Satgas Pengawasan

KLH Turun Tangan Atasi Sampah Tangsel, Manfaatkan 54 TPS3R hingga Bentuk Satgas Pengawasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:36

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) turun tangan mengatasi krisis penumpukan sampah di Pasar Cimanggis, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill