Connect With Us

184 Usaha di Kota Tangerang Kena Sanksi

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 13 Februari 2014 | 19:38

Ilustrasi Usaha Pabrik (istimewa / TangerangNews)

TANGERANG-Pemkot Tangerang melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang memberikan sanksi adminsitrasi kepada 184 usaha di Kota Tangerang yang beroperasi tanpa memiliki dokumen dan izin lingkungan.
 
Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, dr Liza Puspadewi mengatakan hal itu saat membuka sosialisasi Pelaksanaan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 
“Pelaku usaha dan atau kegiatan yang belum punya dokumen lingkungan, selama enam bulan kedepan semenjak pemberian sanksi harus segera menyusun dokumen lingkungan,”ujarnya.
 
Dikatakan dr Liza, apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan belum menyusun dokumen Lingkungan dan Izin Lingkungan maka jenis usaha  tersebut akan dilakukan penertiban dan penegakan hukum. “Akan ditutup usahanya,” tegasnya.
 
Terkait dengan proses penyusunan dan perizinan lingkungan, BPLH Kota Tangerang akan melakukan pendampingan dalam penyusunan dokumen lingkungan hidup kriteria UKL-UPL untuk pelaku usaha dan atau kegiatan.
 
“Pendaftaran penyusunan dokumen lingkungan hidup bisa dilakukan secara online, melalui web site bplh.tangerangkota.go.id/apil,”jelasnya.
 
Diinformasikan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup No 5/2012 disebutkan bahwa bagai jenis usaha dan atau kegiatan yang luas lahannya diatas 5 hektar dan atau luas bangunannya 10 ribu meter persegi atau lebih wajib menyusun dokumen lingkungan berupa AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan ).
 
Sedangkan usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL  harus melengkapi diri dengan dokumen lingkungan hidup berupa UPL (Upeya Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UKL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

TANGSEL
Tangani Pencemaran, Pemkot Tangsel Uji Lab Sampel Air Sungai Jaletreng

Tangani Pencemaran, Pemkot Tangsel Uji Lab Sampel Air Sungai Jaletreng

Rabu, 11 Februari 2026 | 14:56

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bergerak cepat merespons dugaan pencemaran Sungai Jaletreng yang berubah warna menjadi putih pekat pascakebakaran hebat pabrik pestisida di Kawasan Taman Tekno.

WISATA
5 Kegiatan Menarik yang Bisa Dinikmati Bersama Keluarga di Sea World Ancol

5 Kegiatan Menarik yang Bisa Dinikmati Bersama Keluarga di Sea World Ancol

Rabu, 11 Februari 2026 | 16:49

Sea World Ancol adalah tempat yang tepat untuk liburan keluarga yang penuh dengan edukasi dan hiburan. Di sini, Anda bisa mengajak keluarga untuk mengenal lebih jauh tentang kehidupan laut sambil menikmati berbagai aktivitas seru.

OPINI
Sebelum Hujan Turun, Jalan Sudah Menyerah

Sebelum Hujan Turun, Jalan Sudah Menyerah

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:01

Jalan berlubang di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang pada tahun 2026 kerap dikaitkan dengan musim hujan. Padahal, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak ruas jalan telah rusak sebelum hujan turun dan dibiarkan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill