Connect With Us

184 Usaha di Kota Tangerang Kena Sanksi

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 13 Februari 2014 | 19:38

Ilustrasi Usaha Pabrik (istimewa / TangerangNews)

TANGERANG-Pemkot Tangerang melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang memberikan sanksi adminsitrasi kepada 184 usaha di Kota Tangerang yang beroperasi tanpa memiliki dokumen dan izin lingkungan.
 
Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, dr Liza Puspadewi mengatakan hal itu saat membuka sosialisasi Pelaksanaan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 
“Pelaku usaha dan atau kegiatan yang belum punya dokumen lingkungan, selama enam bulan kedepan semenjak pemberian sanksi harus segera menyusun dokumen lingkungan,”ujarnya.
 
Dikatakan dr Liza, apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan belum menyusun dokumen Lingkungan dan Izin Lingkungan maka jenis usaha  tersebut akan dilakukan penertiban dan penegakan hukum. “Akan ditutup usahanya,” tegasnya.
 
Terkait dengan proses penyusunan dan perizinan lingkungan, BPLH Kota Tangerang akan melakukan pendampingan dalam penyusunan dokumen lingkungan hidup kriteria UKL-UPL untuk pelaku usaha dan atau kegiatan.
 
“Pendaftaran penyusunan dokumen lingkungan hidup bisa dilakukan secara online, melalui web site bplh.tangerangkota.go.id/apil,”jelasnya.
 
Diinformasikan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup No 5/2012 disebutkan bahwa bagai jenis usaha dan atau kegiatan yang luas lahannya diatas 5 hektar dan atau luas bangunannya 10 ribu meter persegi atau lebih wajib menyusun dokumen lingkungan berupa AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan ).
 
Sedangkan usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL  harus melengkapi diri dengan dokumen lingkungan hidup berupa UPL (Upeya Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UKL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
KAB. TANGERANG
Warga Legok Tangerang Digegerkan Penemuan Bayi Laki-laki, Diduga Baru Dibuang Orang Tuanya

Warga Legok Tangerang Digegerkan Penemuan Bayi Laki-laki, Diduga Baru Dibuang Orang Tuanya

Senin, 22 Juni 2026 | 20:41

Warga Desa Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang digegerkan sesosok bayi berjenis kelamin laki-laki, pada Minggu 21 Juni 2026. Warga Legok Tangerang Digegerkan Penemuan Bayi Laki-laki, Diduga Baru Dibuang Orang Tuanya

KOTA TANGERANG
Cegah Salah Jurusan Karir, BINUS @Alam Sutera Hadirkan Ekosistem Pembelajaran AI dan Pengalaman Industri

Cegah Salah Jurusan Karir, BINUS @Alam Sutera Hadirkan Ekosistem Pembelajaran AI dan Pengalaman Industri

Senin, 22 Juni 2026 | 20:34

Perubahan lanskap dunia kerja yang bergerak cepat kini menjadi tantangan besar bagi orang tua dan calon mahasiswa dalam memilih perguruan tinggi.

BISNIS
Ladang Cuan Baru, Anak Muda Tangerang Didorong Manfaatkan Affiliate Marketing

Ladang Cuan Baru, Anak Muda Tangerang Didorong Manfaatkan Affiliate Marketing

Senin, 22 Juni 2026 | 11:45

Pesatnya pertumbuhan ekosistem ekonomi digital di Indonesia membuka lebar keran peluang baru bagi masyarakat untuk mendulang penghasilan.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill