Connect With Us

Korban Tabrakan Kijang Mau dapat Santunan BPJS Rp167 Juta

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 25 Februari 2014 | 01:07

Keluarga korban tabrakan (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)



TANGERANG-Kalau kita teringat kecelakaan yang terjadi pada Minggu, 24 September 2013 lalu. Sangat tragis, karena dua orang pengendara sepeda motor tewas seketika diseruduk mobil Kijang Krista nopol B 8281 JD di Ir. Jalan Djuanda Margonda Depok Jawa Barat.

Dua pengendara yang naas tersebut yakni, Okananto Budi Sulistyo, 33, pengendara Vario Merah nopol BB 3329 TTK dari Ciracas, Jakarta Timur dan Rukman Santoso, 41, pengendara Vario Putih nopol B 3030 EBM dari Kelurahan Baktijaya, Sukmajaya, Depok.

Salah satu pengendara yang tewas yakni, Rukman Santoso warga Sukmajaya Depok merupakan karyawan PT Promosi Powerindo Abadi Jakarta Selatan dan sudah menjadi peserta Jamsostek yang saat ini berganti nama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS-TK).
Karena merupakan kecelakaan kerja sudah menajdi kewajiban dari pihak BPJS Ketenaga Kerjaan Tangerang V (Kali Deres), untuk memberikan santunan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Kepala BPJS-TK Tangerang V Mustofa Hardi mengakui bahwa salah satu korban tabrakan tersebut merupakan peserta Jamsostek yang tercatat, sejak tahun 2010 menjadi peserta.

"Akibat kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian, kami memberikan santunan berupa uang sebesar Rp 167 juta. Yang terdiri dari santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT), serta bantuan proses penguburan jenazah korban," ujar Mustofa Hardi, saat menyerahkan uang santunan kepada istri korban sebagai ahli waris, di kantornya, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Senin (24/2)

Kamilia Marfu'ah Kepala Bidang Pelayanan BPJS-TK menambahkan, santunan tersebut merupakan hak dari korban yang telah menjadi peserta.

"Kami akan mengutamakan pelayanan kepada peserta, jika persyaratan kumplit maka sehari bisa dicairkan. Istimewa ikut BPJS-TK yakni pekerja dari berangkat sampai kembali ke rumah dijamin oleh BPJS," ucap Kamilia.

Pauzi project officer PT Promosi Powerindo Abadi mengatakan bahwa Rukman Santoso merupakan karyawan di perusahaannya pada bagian sales promotion dan telah bekerja sejak tahun 2010.

"Kami sangat berterima kasih kepada pihak BPJS-TK yang telah mempermudah proses klaim JKK dan JHT bagi karyawan yang mengakami kecelakaan," tukasnya.

Sementara itu, Selfi, 36, istri korban yang menjadi ahli waris mengatakan, dirinya tidak menyangka sebelum akan mendapatkan klaim santunan dari BPJS-TK. "Uang santunan ini akan digunakan untuk kebutuhan tiga orang anak saya kedepan. Selain, itu bisa digunakan untuk modal usaha kecil-kecilan," ungkapnya dengan nada sedi. 
HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill