Connect With Us

Kota Tangerang Larang PNS Tambah Cuti

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 23 Juli 2014 | 17:36

Wali Kota Tangerang saat pimpin Apel (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 
TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang telah menetapkan libur cuti bersama lebaran 2014 bagi para pegawai. Namun mereka tidak diperbolehkan mengambil cuti tambahan, pasca libur lebaran.
 
Sekda Kota Tangerang Dadi Budaeri mengatakan, berdasarkan ketentuan dari pemerintah pusat libur nasional dan cuti bersama 2014 berlangsung tanggal 28 Juli hingga 1 Agustus. Pegawai mulai kembali masuk kerja pada 4 Agustus 2014.
 
“Kalau minta cuti tambahan setelah libur lebaran misalnya nyambung dari tanggal empat,  secara ketentuan tidak boleh. Lagi pula libur yang didapat kan sudah panjang,”  katanya, Rabu (23/7).
 
Menurut Dadi, kalaupun diperbolehkan, ada pertimbangan khusus bagi PNS yang ingin menambah cuti pasca lebaran.
 “Ketentuannya, pegawai tersebut hanya mengambil cuti tiap dua tahun sekali dan kampung hamalannya jauh sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama untuk bisa sampai ke sana. Itu dapat dipertimbangkan oleh pimpinan,” jelasnya.
 
Dadi menegaskan, jika ada pegawai yang sengaja menambah libur atau membolos pasca libur lebaran, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai ketentuan.
 “Sanksi langsung seperti pemotongan tunjangan. Kalau di PP No .53, diberi teguran sampai sanksi berat atau pemecatan,” tukasnya.
 
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin menambahkan, tidak semua pegawai Pemkot Tangerang diliburkan, seperti pegawai di sektor pelayanan publik.
 
“Secara prinsip para pegawai libur, kecuali tenaga kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, Dinas Kebersihan dan Pertamanan  serta Dinas Perhubungan. Mereka diharuskan kerja untuk pelayanan masyarakat yang harus beroperasi selam 24 jam. Namun mereka akan diberikan semacam upah lembur,” katanya.
 
 
BANTEN
Pemprov dan DPRD Banten Godok Raperda Jaminan Sosial untuk Pekerja Non Formal

Pemprov dan DPRD Banten Godok Raperda Jaminan Sosial untuk Pekerja Non Formal

Rabu, 11 Juni 2025 | 19:23

Pemerintah Provinsi dan DPRD Banten tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja non formal dan rentan.

HIBURAN
Pesulap Merah Bongkar Dalang Dibalik Tulisan Nama di Paru-paru Sapi Daging Kurban yang Viral di Tangsel

Pesulap Merah Bongkar Dalang Dibalik Tulisan Nama di Paru-paru Sapi Daging Kurban yang Viral di Tangsel

Rabu, 11 Juni 2025 | 18:05

Pesulap Merah ikut mengomentari soal video viral yang memperlihatkan potongan paru-paru sapi kurban bertuliskan nama dari pekurban di Masjid Al-Ikhlas, Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).

TOKOH
Deddy Corbuzier Punya 19 Properti Senilai Rp66,5 Miliar, Termahal Ada di Tangerang

Deddy Corbuzier Punya 19 Properti Senilai Rp66,5 Miliar, Termahal Ada di Tangerang

Senin, 9 Juni 2025 | 18:31

Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Cahyadi atau yang lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier, diketahui memiliki kekayaan fantastis.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemkot Tangerang Larang Praktik Sogok-menyogok dalam SPMB 2025

Pemkot Tangerang Larang Praktik Sogok-menyogok dalam SPMB 2025

Rabu, 4 Juni 2025 | 11:25

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melarang praktik pungutan liar (pungli) maupun titipan pada seluruh proses dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill