TANGERANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang memusnahkan berbagai jenis barang bukti narkotika di area pembakaran sampah Bandara Soekarno Hatta, Jumat (7/11). Barang bukti tersebut narkotika berasal dari 385 perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara di bakar di dalam mesin incenerator. Adapun narkotika yang dimusnahkana adalah 22,8 Kg Ganja, 4,2 Kg sabu-sabu, 332 gram Ketamine, 27,9 gram Nimetazepam, 13,2 gram Ekstacy, 9,3 gram heroin, 5,5 gram tablet MDMA dan MDA, 0,25 gram Dexamethorpham dan 0,23 gram Acetamoniphen.
“Barang bukti ini dari periode 2013-2014, jumlah barang bukti ini hasil penyisihan dari yang terungkap sesuai UU 35/2009. Dari semua barang bukti tersebut, yang paling banyak adalah kasus ganja yang mencapai 450 Kg,” ujar Kepala Kejari Tangerang Andrizal.
Dia menyebutkan nilai estimasi dari seluruh narkotika tersebut sekitar Rp6 miliar. Sedangkan untuk penindakan hukum sendiri, pihaknya telah menuntut para pengedar narkotika dengan hukuman berat. “Yang paling berat ada hukuman mati bagi dua terdakwa. Ada juga hukuman seumur hidup dan 15 tahun penjara,” papar Andrizal.