Connect With Us

PNS Dilarang Rapat di Hotel, Pemkot Ngikut

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 9 November 2014 | 18:36

Arief R Wismansyah (ARW) (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 
TANGERANG-Terkait surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang melarang PNS menyelenggarakan rapat atau melakukan kegiatan dinas di hotel, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengaku akan mengikuti aturan tersebut.
 
“Itu kan baru wacana, kita siap aja. Kalau saya sih, apapun yang jadi kebijakan pusat, kita harus ikuti,” jelas Arief.
 
Pihaknya sendiri telah mempersiapkan hal tersebut, diantaranya menambah ruang-ruang rapat bagi pegawai di lingkungan Pemkot tangerang. “Kita sedang bangun dan tambah ruang rapat,” jelas Arief.
 
Meski demikian, Arief meminta agar aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat jelas dan efektif. Pasalnya ada sejumlah program atau aturan yang membingungkan.
 
“Seperti e-KTP, sempat distop walaupun cuma satu bulan. Tapi kan kita jadi bertanya-tanya ini dilanjutkan nggak. Padahal program ini sudah menghabiskan Rp5,6 triliun. Kita juga sudah bersusah payah ngumpulin orang dan lainnya,” tukasnya.
 
HIBURAN
Bikin Konten Bisa Dapat iPhone 17 Pro Max, Yuk Ikut SML Video Competition 2026

Bikin Konten Bisa Dapat iPhone 17 Pro Max, Yuk Ikut SML Video Competition 2026

Kamis, 2 April 2026 | 20:28

Punya hobi ngonten atau sekadar suka berbagi momen estetik di media sosial? Tahun ini adalah kesempatan emas bagi kamu untuk mengubah kreativitas menjadi pundi-pundi hadiah.

SPORT
Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung

Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung

Selasa, 31 Maret 2026 | 14:41

Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.

TEKNO
Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya

Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya

Rabu, 1 April 2026 | 14:23

Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.

NASIONAL
Penggunaan SPKLU Saat Mudik Lebaran 2026 Melonjak 4 Kali Lipat, PLN Catat 303 Ribu Transaksi

Penggunaan SPKLU Saat Mudik Lebaran 2026 Melonjak 4 Kali Lipat, PLN Catat 303 Ribu Transaksi

Kamis, 2 April 2026 | 11:58

PT PLN (Persero) mencatat lonjakan signifikan penggunaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) selama periode siaga Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 1447 Hijriah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill