Connect With Us

Antasari & Keluarga Nasrudin Gugat Mayapada serta Polda Metro Jaya

Denny Bagus Irawan | Senin, 10 November 2014 | 12:23

Antasari Azhar (Dira Derby / TangerangNews)


TANGERANG-Antasari Azhar mantan Ketua KPK dan keluarga Nasrudin Zulkarnaen almarhum yang juga mantan dirut PT Rajawali Putra Banjaran (PRB) melakukan gugatan perdata terhadap RS Mayapada dan Polda Metro Jaya.

Mereka menggugat secara materil Rp300 juta dan imateril Rp20 miliar karena barang bukti berupa baju Nasrudin tak dapat diketemukan sejak awal sidang pidana atau pasca korban tertembak mati pada 19 Maret 2009 sesuai bermain golf di Padang Golf Modernland.

Menurut Boyamin Saiman Koordinator Advokasi kedua keluarga tersebut, pihaknya menggugat secara perdata pihak RS Mayapada dan Polda Metro Jaya untuk mencari pintu masuk keadilan.

 "Karena akan ketahuan dari pakaian korban, apakah dari depan atau dari belakang ditembaknya korban. Kemana kah itu barang bukti, kita kok sulit sekali mendapatkan itu, kenapa sampai hilang, kan harus dikembalikan ke keluarga dong, pakaian, cincin, kemana?" ujar Boyamin, Senin (10/11) di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang. Bonyamin mengaku gugatan tersebut akan menjadi pintu masuk untuk membongkar konspirasi fitnah terhadap Antasari.

"Tentu kalau ini terkuak, kami tentu akan mudah mengetahui. Awalnya kami mengira memang Pak Antasari pelakunya, tetapi belakangan dengan bukti-bukti yang tak lengkap dan seakan diarahkan, kami yakin pelakunya bukan Pak Antasari," ujarnya.

Agendanya sidang digelar pada hari ini Senin (10/11) pukul 10.00 WIB.  Namun hingga pukul 10.00 WIB belum terlihat hadirnya dari kubu tergugat. Sedangkan Antasari dan keluarga korban telah hadir.
 
MANCANEGARA
Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:07

Perusahaan makanan laut asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Aquastar, melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap sejumlah produk udang beku yang dijual di berbagai toko ritel besar di seluruh negeri.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

KAB. TANGERANG
Bupati Tangerang Lantik 22 Pengurus Cabor KONI, Tekankan Pembinaan Atlet Sejak Dini

Bupati Tangerang Lantik 22 Pengurus Cabor KONI, Tekankan Pembinaan Atlet Sejak Dini

Senin, 3 November 2025 | 20:52

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid secara resmi melantik 22 pengurus cabang olahraga (cabor) yang tergabung dalam KONI Kabupaten Tangerang untuk masa bakti 2025–2029, Senin 3 November 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill