Connect With Us

Baru Bebas, Bandar Narkotika WN Brasil Ditahan Lagi

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 3 Februari 2015 | 19:33

Lapas Pemuda Tangerang (Rangga / TangeranNews)

TANGERANG-Terpidana penyelundup narkotika asal Brasil,  Reginaldo Bom Fim alias Egnald Om Im alias Paulo Selasa (3/2) pagi seharusnya bebas.  Namun, dengan adanya putusan Mahmah Agung (MA) dirinya akhirnya kembali ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A, Kota Tangerang.

Sebelumnya, Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang telah memvonis Paulo hanya tujuh bulan. Itu pun bukan karena dirinya sebagai gembong narkotika, melainkan hanya merubah nama pada paspornya.  

Rupanya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari)  Tangerang melakukan permohonan PK ke MA. Dari PK tersebut, Reginaldo dihukum atas keterlibatannya dalam bisnis Narkotika dengan hukuman 20 tahun.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang Andri Wiranova mengatakan, dalam persidangan sebelumnya hakim hanya menjatuhi hukuman kepada Paulo  tujuh bulan karena menggunakan paspor palsu. “Sementara yang perkara narkotikanya bebas. Tapi kita ajukan kasasi hingga MA dan terbukti dia menyelundupkan kokain, sabu dan hasish dengan total barang bukti 3 Kg," katanya, Selasa (3/2).
 
Andri menambahkan, dengan adanya putusan MA, Reginaldo yang semestisnya bebas hari ini   harus kembali melanjutkan masa tahanannya selama 20 tahun.

" Jadi hari ini kita laksanakan eksekusi terhadap Paulo. Tidak dibebaskan, tetap berlanjut tahanannya," katanya.
 
Waksat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta AKP Subekti mengatakan, Paulo yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hata pada 2012 lalu sempat bebas dari dakwan narkotika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Dia merubah nama di paspornya menjadi Paulo, sehingga hakim menilai polisi salah tangkap.
 
"Akhirnya dia cuma dinyatakan berasalah karena pemalsuan dokumen. Padahal Polres Bandara sudah berupaya keras menangkapnya. Tapi dengan adanya PK ini , dia kembali ditahan selama 20 tahun. Jadi kerja kita tidak sia-sia," ujarnya.
 
Untuk diketahui, awal ditangkapnya Paulo saat diketahui adanya paket kiriman dari Brasil berisi narkotika jenis kokain pada Minggu Tanggal 10 Juni 2012 sekitar Pukul 15.00 WIB di Cargo Bandara Soekarno-Hatta.

Paket kiriman dengan nomor airwaybill (AWB) No. 898774588909 yang dikirim oleh Adriano A Dos Santos ditujukan kepada penerima paket atas nama Egnald Om Im.
 
Terhadap paket kokain tersebut kemudian dikembangkan kasusnya (Controlled Delivery) oleh penyidik sesuai alamat penerima paket di Bali. Selanjutnya paket tersebut diantar sopir taksi atas nama I Gede Adi Aryandika yang disuruh pelaku.
 
Paket kokain diserahterimakan di depan Villa Adinda, Jalan Prerenan Canggu, Kuta Utara, Bali. Pada saat serah terima tersebut, petugas langsung menyergap pelaku. Kemudian petugas melakukan penggeledahan ditempat tinggal pelaku di Jalan Nelayan, Banjar Padang, Linjong, Canggu Kuta, Bali. Disana, petugas berhasil menemukan narkotika jenis Hasish yang disimpan didalam patung kepala Budha, yang diakui milik pelaku.
 
 
WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

MANCANEGARA
Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:07

Perusahaan makanan laut asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Aquastar, melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap sejumlah produk udang beku yang dijual di berbagai toko ritel besar di seluruh negeri.

KOTA TANGERANG
Pengguna Jalan Geram, Perbaikan Bekas Galian Perumda Tirta Benteng Tak Tuntas

Pengguna Jalan Geram, Perbaikan Bekas Galian Perumda Tirta Benteng Tak Tuntas

Selasa, 21 Oktober 2025 | 23:30

Klaim perbaikan bekas galian pipa air oleh Perumda Tirta Benteng di sejumlah titik, khususnya Jalan Gator Subroto, Kota Tangerang tampaknya masih jauh dari realita.

OPINI
Mahasiswa: Antara Skripsi, Aksi, dan Demokrasi

Mahasiswa: Antara Skripsi, Aksi, dan Demokrasi

Minggu, 19 Oktober 2025 | 18:30

Pertanyaannya, masihkah generasi kampus hari ini mampu menjaga tradisi kritisnya tanpa meninggalkan tanggung jawab akademiknya?

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill