Connect With Us

Lengkap, Berkas Korupsi Damkar Dilimpahkan

| Selasa, 6 Oktober 2009 | 18:41

TANGERANGNEWS-Berkas perkara kasus dugaan korupsi kendaraan pemadam kebakaran (Damkar) yang melibatkan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Eddy Mulyanto, 49, dan Kepala Seksi Pencegahan Sawira, 55, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (6/10). Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Tangerang Rakhmat Harianto menyatakan, berkas perkara Eddy sudah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga perkara ini sudah layak disidangkan. Sedangkan untuk Sawira akan segera dilimpahkan 1 atau 2 hari lagi.Untuk itu, kewenangan mengadili dan menahan terhadap tersangka kini menjadi tanggungjawab PN Tangerang. ”Tahap dua telah selesai, kita serahkan berkas, barang bukti dan tersangkanya ke pengadilan,” kata Rakhmat. Menurutnya, kedua pejabat ini menyalahgunakan mobil pemadam kebakaran dengan disewakan kepada pihak lain untuk keuntungan pribadi. Mereka mengaku memakai sebagian dana dari penyewaan mobil pemadam kebakaran untuk membayar honor tenaga sukarela atau hononer di Dinas Damkar. Namun, tambah Rahmat, setelah ditelusuri laporan untuk membayar gaji tenaga sukarela itu ternyata fiktif. Sebab, gaji para tenaga sukarelawan sudah dianggarkan dalam APBD Kota Tangerang. Kendaraan Damkar tersebut disewakan kepada empat perusahaan, yaitu PT UFU di Kecamatan Jatiuwung, PT CKA di Kecamatan Karawaci, Pusat Niaga Terpadu Daan Mogot di Kecamatan Batu Ceper, dan Plaza Ciledug. Setiap tahun mulai dari 2005 hingga 2009, pihak Damkar menarik iuran Rp3 juta sampai Rp5 juta. “Jika ditotal uang yang terkumpul dari empat perusahaan itu mencapai Rp540 juta. Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 3 Undang-Undang No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata dia.(rangga)
SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

KOTA TANGERANG
Maling Motor Diringkus saat Hendak Kabur di Cipondoh, Untung Rp2 Juta Tiap Jual ke Lampung

Maling Motor Diringkus saat Hendak Kabur di Cipondoh, Untung Rp2 Juta Tiap Jual ke Lampung

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:19

Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial Z ditangkap setelah terjatuh dari sepeda motornya saat mencoba melarikan diri di kawasan Pasar Sipon, Kota Tangerang, Jumat 19 Desember 2025, dini hari.

KAB. TANGERANG
3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:48

Tiga orang jaksa di wilayah banten yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill