Connect With Us

Sidang Pertama Edi Mulyanto Ditunda

| Rabu, 14 Oktober 2009 | 17:28

TANGERANGNEWS-Sidang pertama Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang Edi Mulyanto dalam kasus korupsi kendaraan Damkar yang digelar hari ini, ditunda oleh majelis hakim hingga Rabu (21/10) depan. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alven, penundaan sidang dikarenakan Edi tidak didampingi kuasa hukum dalam persidangannya. Padahal, menurut UU KUHP dalam kasus tindak pidana korupsi dangan ancaman hukuman maksimal diatas 5 tahun penjara wajib didampingi kuasa hukum. “Majelis meminta meminta agar terdakwa didampingi penasehat hukum, jadi diberi waktu hungga pecan depan,” ungkapnya. Terdakwa sendiri, oleh JPU Alven, dijerat Pasal 2, 3, 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya 4 sampai 20 tahun penjara,” terangnya. Sedangkan jika pekan depan terdakwa kembali tidak didampingi pengacara, Alven menjelaskan bahwa hal itu akan menjadi keputusan majelis hakim untuk kembali menunda atau melanjutkan persidangan. “Kalau dilanjutkan akan masuk kepada agenda pembacaan dakwaan, lalu eksepsi,” terangnya. Sementara itu, untuk berkas perkara Kepala Seksi Pencegahan Dinas Damkar Kota Tangerang Sawira yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi Damkar, Alven menjelaskan, berkas perkaranya terlah diserahkan ke PN Tangerang. “Jadi kita tinggal menuggu penetapan jadwal sidang saja,” tandasnya.(rangga)
BANTEN
Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:12

Komisi X DPR RI menyoroti sejumlah masalah di Banten. Fokus utama pada tingginya angka pemuda dalam kategori NEET atau tidak bekerja (not in employment), tidak bersekolah (education) dan tidak mengikuti pelatihan (training).

BISNIS
JNE Tangerang Borong 10 Unit Mobil Listrik Wuling Mitra EV untuk Efesiensi

JNE Tangerang Borong 10 Unit Mobil Listrik Wuling Mitra EV untuk Efesiensi

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:26

Langkah besar menuju logistik ramah lingkungan resmi diambil oleh JNE Tangerang di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026.

KAB. TANGERANG
Pelaku Mutilasi di Pasar Kemis Divonis Seumur Hidup, Freezer untuk Simpan Mayat Dimusnahkan Kejari

Pelaku Mutilasi di Pasar Kemis Divonis Seumur Hidup, Freezer untuk Simpan Mayat Dimusnahkan Kejari

Kamis, 5 Februari 2026 | 21:51

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti berupa Freezer yang digunakan pelaku mutilasi untuk menyimpan mayat korban.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill