Connect With Us

Anggota BNN yang Ditangkap Polres Metro Tangerang Ajukan Praperadilan

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 15 Oktober 2015 | 16:58

PN Tangerang (tangerangnews / dira)

 

 

TANGERANG-IPTU A, seorang anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ditangkap Polres Metro Tangerang beberapa waktu lalu, mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang , Kamis (15/10/2015) siang.

Pengacara IPTU A, Windu Wijaya mengatakan, kliennya tengah melakukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan IPTU A lantaran tak ada satu pun barang bukti yang ditemukan oleh pertugas Polres Metro Tangerang.

"Hari ini sidangnya, tetapi batal karena pihak Polres Metro Tangerang tak datang,” terangnya.

Dia pun menganggap penangkapan dan penahanan A oleh aparat Polres Metro Tangerang cacat secara yuridis.

Adapun kronologisnya, IPTU A ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus narkoba di kawasan Bogor, Jawa Barat. A ditangkap setelah Polres Metro Tangerang menjaring dua tersangka narkoba lainnya. Dari hasil penyelidikan, dua pelaku itu mengarah ke A.

 

Windu menjelaskan, pada hari Kamis, 17 September 2015, A dihubungi oleh Wakasat Narkoba Polres Metro Tangerang Komisaris Sudjadi untuk datang ke sebuah restoran di Jakarta Timur. Sudjadi mengaku kepada A ingin menemui dirinya.

 

Setelah menemui Sudjadi, A diajak menuju rumahnya yang berada di wilayah Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.

Ternyata, Sudjadi bersama timnya sengaja menuju ke rumah A untuk menggeledah tempat itu. Dari penggeledahan tersebut, ternyata tidak ada alat bukti narkoba.

 

Meski tidak ada alat bukti, A langsung ditangkap. Penangkapan A berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/105/IX/2015/Narkoba yang dikeluarkan pada hari itu juga.

 

A disebut sudah dipanggil dua kali namun tidak memenuhi panggilan Polres Metro Tangerang sehingga dikeluarkan Surat Perintah Penangkapan.

Selang dua hari, hari Sabtu tanggal 19 September 2015, A pun ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Polres Metro Tangerang.

"Penangkapan dan penahanan klien kami tidak sah. Kami memohon kepada majelis hakim agar dalam praperadilan ini menyatakan penangkapan dan penahanan tersebut tidak sah dan kami minta termohon bisa mengembalikan nama baik klien kami," tutur Windu.

BANDARA
Tarif Kereta Bandara Soekarno-Hatta Diskon Rp17 Ribu Sampai 30 September, Ini Rinciannya

Tarif Kereta Bandara Soekarno-Hatta Diskon Rp17 Ribu Sampai 30 September, Ini Rinciannya

Minggu, 14 September 2025 | 21:11

Dalam rangka ulang tahun Commuterline yang ke-17, KAI Commuter memberikan diskon sampai Rp17.000 untuk semua relasi perjalanan menuju maupun dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

BANTEN
Penyaluran Program Sekolah Gratis Banten Tahap II Ditargetkan Rampung Akhir September 2025

Penyaluran Program Sekolah Gratis Banten Tahap II Ditargetkan Rampung Akhir September 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:07

Gubernur Banten Andra Soni memastikan percepatan penyaluran Program Sekolah Gratis untuk tahap kedua yang ditarget akan rampung pada akhir September 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill