Connect With Us

Anggota BNN yang Ditangkap Polres Metro Tangerang Ajukan Praperadilan

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 15 Oktober 2015 | 16:58

PN Tangerang (tangerangnews / dira)

 

 

TANGERANG-IPTU A, seorang anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ditangkap Polres Metro Tangerang beberapa waktu lalu, mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang , Kamis (15/10/2015) siang.

Pengacara IPTU A, Windu Wijaya mengatakan, kliennya tengah melakukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan IPTU A lantaran tak ada satu pun barang bukti yang ditemukan oleh pertugas Polres Metro Tangerang.

"Hari ini sidangnya, tetapi batal karena pihak Polres Metro Tangerang tak datang,” terangnya.

Dia pun menganggap penangkapan dan penahanan A oleh aparat Polres Metro Tangerang cacat secara yuridis.

Adapun kronologisnya, IPTU A ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus narkoba di kawasan Bogor, Jawa Barat. A ditangkap setelah Polres Metro Tangerang menjaring dua tersangka narkoba lainnya. Dari hasil penyelidikan, dua pelaku itu mengarah ke A.

 

Windu menjelaskan, pada hari Kamis, 17 September 2015, A dihubungi oleh Wakasat Narkoba Polres Metro Tangerang Komisaris Sudjadi untuk datang ke sebuah restoran di Jakarta Timur. Sudjadi mengaku kepada A ingin menemui dirinya.

 

Setelah menemui Sudjadi, A diajak menuju rumahnya yang berada di wilayah Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.

Ternyata, Sudjadi bersama timnya sengaja menuju ke rumah A untuk menggeledah tempat itu. Dari penggeledahan tersebut, ternyata tidak ada alat bukti narkoba.

 

Meski tidak ada alat bukti, A langsung ditangkap. Penangkapan A berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/105/IX/2015/Narkoba yang dikeluarkan pada hari itu juga.

 

A disebut sudah dipanggil dua kali namun tidak memenuhi panggilan Polres Metro Tangerang sehingga dikeluarkan Surat Perintah Penangkapan.

Selang dua hari, hari Sabtu tanggal 19 September 2015, A pun ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Polres Metro Tangerang.

"Penangkapan dan penahanan klien kami tidak sah. Kami memohon kepada majelis hakim agar dalam praperadilan ini menyatakan penangkapan dan penahanan tersebut tidak sah dan kami minta termohon bisa mengembalikan nama baik klien kami," tutur Windu.

BANTEN
Sukses Jalankan Program Desa Berdaya, PLN UID Banten Borong Dua Penghargaan Platinum La Tofi 2026 

Sukses Jalankan Program Desa Berdaya, PLN UID Banten Borong Dua Penghargaan Platinum La Tofi 2026 

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 07:04

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten kembali menorehkan prestasi dengan meraih dua predikat Platinum Alignment pada ajang La Tofi 2026.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

NASIONAL
Sering Merasa Lelah? Dokter RS Sari Asih Bintaro Ingatkan Jangan Langsung Menyalahkan Aktivitas Padat

Sering Merasa Lelah? Dokter RS Sari Asih Bintaro Ingatkan Jangan Langsung Menyalahkan Aktivitas Padat

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 14:24

Rasa lelah yang berkepanjangan sering dianggap sebagai dampak dari padatnya aktivitas, kurang tidur, atau stres. Padahal, kondisi tersebut juga dapat menjadi tanda adanya gangguan kesehatan

PROPERTI
Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:54

Besarnya arus kendaraan di suatu kawasan dinilai tidak lagi menjadi satu-satunya tolok ukur utama bagi pelaku usaha ritel dalam menentukan lokasi ekspansi bisnis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill