Connect With Us

Anggota BNN yang Ditangkap Polres Metro Tangerang Ajukan Praperadilan

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 15 Oktober 2015 | 16:58

PN Tangerang (tangerangnews / dira)

 

 

TANGERANG-IPTU A, seorang anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ditangkap Polres Metro Tangerang beberapa waktu lalu, mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang , Kamis (15/10/2015) siang.

Pengacara IPTU A, Windu Wijaya mengatakan, kliennya tengah melakukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan IPTU A lantaran tak ada satu pun barang bukti yang ditemukan oleh pertugas Polres Metro Tangerang.

"Hari ini sidangnya, tetapi batal karena pihak Polres Metro Tangerang tak datang,” terangnya.

Dia pun menganggap penangkapan dan penahanan A oleh aparat Polres Metro Tangerang cacat secara yuridis.

Adapun kronologisnya, IPTU A ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus narkoba di kawasan Bogor, Jawa Barat. A ditangkap setelah Polres Metro Tangerang menjaring dua tersangka narkoba lainnya. Dari hasil penyelidikan, dua pelaku itu mengarah ke A.

 

Windu menjelaskan, pada hari Kamis, 17 September 2015, A dihubungi oleh Wakasat Narkoba Polres Metro Tangerang Komisaris Sudjadi untuk datang ke sebuah restoran di Jakarta Timur. Sudjadi mengaku kepada A ingin menemui dirinya.

 

Setelah menemui Sudjadi, A diajak menuju rumahnya yang berada di wilayah Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.

Ternyata, Sudjadi bersama timnya sengaja menuju ke rumah A untuk menggeledah tempat itu. Dari penggeledahan tersebut, ternyata tidak ada alat bukti narkoba.

 

Meski tidak ada alat bukti, A langsung ditangkap. Penangkapan A berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/105/IX/2015/Narkoba yang dikeluarkan pada hari itu juga.

 

A disebut sudah dipanggil dua kali namun tidak memenuhi panggilan Polres Metro Tangerang sehingga dikeluarkan Surat Perintah Penangkapan.

Selang dua hari, hari Sabtu tanggal 19 September 2015, A pun ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Polres Metro Tangerang.

"Penangkapan dan penahanan klien kami tidak sah. Kami memohon kepada majelis hakim agar dalam praperadilan ini menyatakan penangkapan dan penahanan tersebut tidak sah dan kami minta termohon bisa mengembalikan nama baik klien kami," tutur Windu.

MANCANEGARA
Mayoritas Pekerja Indonesia Lulusan SD, Sarjana Paling Banyak Menganggur

Mayoritas Pekerja Indonesia Lulusan SD, Sarjana Paling Banyak Menganggur

Minggu, 1 Juni 2025 | 10:35

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data terbaru terkait dunia kerja di Indonesia. Dalam Laporan Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia per Februari 2025, mayoritas tenaga kerja nasional masih didominasi oleh lulusan Sekolah Dasar (SD) ke bawah

KOTA TANGERANG
Mahasiswa Universitas Buddhi Dharma Tangerang Ditemukan Gantung Diri di Kampus

Mahasiswa Universitas Buddhi Dharma Tangerang Ditemukan Gantung Diri di Kampus

Selasa, 17 Juni 2025 | 00:45

Seorang mahasiswa Universitas Budhi Dharma ditemukan tewas gantung diri di kampus yang berlokasi di Kelurahan Karawaci, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Senin 16 Juni 2025.

OPINI
Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:13

Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.

WISATA
Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Jumat, 13 Juni 2025 | 17:24

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan berkolaborasi dengan PT Banten West Java Tourism Development (BWJ), yang mengelola kawasan wisata eksklusif Tanjung Lesung

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill