Connect With Us

Anggota BNN yang Ditangkap Polres Metro Tangerang Ajukan Praperadilan

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 15 Oktober 2015 | 16:58

PN Tangerang (tangerangnews / dira)

 

 

TANGERANG-IPTU A, seorang anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ditangkap Polres Metro Tangerang beberapa waktu lalu, mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang , Kamis (15/10/2015) siang.

Pengacara IPTU A, Windu Wijaya mengatakan, kliennya tengah melakukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan IPTU A lantaran tak ada satu pun barang bukti yang ditemukan oleh pertugas Polres Metro Tangerang.

"Hari ini sidangnya, tetapi batal karena pihak Polres Metro Tangerang tak datang,” terangnya.

Dia pun menganggap penangkapan dan penahanan A oleh aparat Polres Metro Tangerang cacat secara yuridis.

Adapun kronologisnya, IPTU A ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus narkoba di kawasan Bogor, Jawa Barat. A ditangkap setelah Polres Metro Tangerang menjaring dua tersangka narkoba lainnya. Dari hasil penyelidikan, dua pelaku itu mengarah ke A.

 

Windu menjelaskan, pada hari Kamis, 17 September 2015, A dihubungi oleh Wakasat Narkoba Polres Metro Tangerang Komisaris Sudjadi untuk datang ke sebuah restoran di Jakarta Timur. Sudjadi mengaku kepada A ingin menemui dirinya.

 

Setelah menemui Sudjadi, A diajak menuju rumahnya yang berada di wilayah Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.

Ternyata, Sudjadi bersama timnya sengaja menuju ke rumah A untuk menggeledah tempat itu. Dari penggeledahan tersebut, ternyata tidak ada alat bukti narkoba.

 

Meski tidak ada alat bukti, A langsung ditangkap. Penangkapan A berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/105/IX/2015/Narkoba yang dikeluarkan pada hari itu juga.

 

A disebut sudah dipanggil dua kali namun tidak memenuhi panggilan Polres Metro Tangerang sehingga dikeluarkan Surat Perintah Penangkapan.

Selang dua hari, hari Sabtu tanggal 19 September 2015, A pun ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Polres Metro Tangerang.

"Penangkapan dan penahanan klien kami tidak sah. Kami memohon kepada majelis hakim agar dalam praperadilan ini menyatakan penangkapan dan penahanan tersebut tidak sah dan kami minta termohon bisa mengembalikan nama baik klien kami," tutur Windu.

BANTEN
PLN UID Banten Turunkan 61 Personel Bantu Pemulihan Listrik Pascabencana di Aceh

PLN UID Banten Turunkan 61 Personel Bantu Pemulihan Listrik Pascabencana di Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:36

PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Distribusi Banten turut mengerahkan personel relawan untuk mendukung penanganan kelistrikan di wilayah Aceh usai bencana banjir beberapa waktu lalu.

NASIONAL
Mendagri Minta Gubernur Rampungkan Penetapan Upah Minimum 2026 Sebelum Natal

Mendagri Minta Gubernur Rampungkan Penetapan Upah Minimum 2026 Sebelum Natal

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:12

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah agar tidak menunda penetapan upah minimum tahun 2026.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill