Connect With Us

Pengendara Ngantuk Tabrak Tembok Pagar Pemkot

| Senin, 19 Oktober 2009 | 18:36

TANGERANGNEWS-Diduga mengantuk, Lukito, (30) yang mengendarai mobil sedan Toyota Corolla berwarna hijau dengan nomor polisi B 8637 AA menghajar tembok pagar gedung Pemkot Tangerang yang berlokasi di Jalan Satria Sudirman, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, sekitar pukul 13.50 WIB, Senin (19/10). Hal itu mengakibatkan Lukito mengalami luka dalam dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Tangerang. Menurut pengakuan salah seorang saksi mata, Shanti Rohana, salah satu Security Pemkot Tangerang, kejadian yang tak terduga itu terjadi siang hari dan begitu cepat. "Mobil sepertinya melaju dengan kencang dari arah gerbang 100 meter pintu masuk Pemkot Tangerang. Entah ingin berputar atau bagaimana, tiba tiba saja si pengedara tidak bisa menguasai kendaraannya dan kemudian langsung menabrak gerbang hingga hancur," ungkap Rohana. Sementara pantauan Tangerangnews, sedan jenis Toyota Corolla nampak ringsek dibagian depannya dan nangkring di atas reruntuhan pagar tembok. Ya, akibat kecelakaan itu pagar tembok tempat pintu masuk utama Pemkot Tangerang roboh dan hancur berkeping-keping. Pihak Pemkot pun belum dapat menafsir kerugian yang diderita dari kejadian itu. "Belum tahu masih dihitung," ucap Hadi Ismanto, staf Humas Pemkot Tangerang.(rangga)
PROPERTI
The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47

Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill