Connect With Us

Pengendara Ngantuk Tabrak Tembok Pagar Pemkot

| Senin, 19 Oktober 2009 | 18:36

TANGERANGNEWS-Diduga mengantuk, Lukito, (30) yang mengendarai mobil sedan Toyota Corolla berwarna hijau dengan nomor polisi B 8637 AA menghajar tembok pagar gedung Pemkot Tangerang yang berlokasi di Jalan Satria Sudirman, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, sekitar pukul 13.50 WIB, Senin (19/10). Hal itu mengakibatkan Lukito mengalami luka dalam dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Tangerang. Menurut pengakuan salah seorang saksi mata, Shanti Rohana, salah satu Security Pemkot Tangerang, kejadian yang tak terduga itu terjadi siang hari dan begitu cepat. "Mobil sepertinya melaju dengan kencang dari arah gerbang 100 meter pintu masuk Pemkot Tangerang. Entah ingin berputar atau bagaimana, tiba tiba saja si pengedara tidak bisa menguasai kendaraannya dan kemudian langsung menabrak gerbang hingga hancur," ungkap Rohana. Sementara pantauan Tangerangnews, sedan jenis Toyota Corolla nampak ringsek dibagian depannya dan nangkring di atas reruntuhan pagar tembok. Ya, akibat kecelakaan itu pagar tembok tempat pintu masuk utama Pemkot Tangerang roboh dan hancur berkeping-keping. Pihak Pemkot pun belum dapat menafsir kerugian yang diderita dari kejadian itu. "Belum tahu masih dihitung," ucap Hadi Ismanto, staf Humas Pemkot Tangerang.(rangga)
BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill