Connect With Us

Penyalur TKI Gadungan Diancam 10 Tahun

| Rabu, 21 Oktober 2009 | 18:00

TANGERANGNEWS-Pelaku penipuan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Andrian, 65, hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Kota Tangerang, setelah sebelumnya ditangkap pada Selasa (22/20) kemarin. Atas tindakannya itu, dia dijerat pasal 102 ayat 1 UU RI No 39/2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI diliar negeri dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun tahun dan denda 15 miliar. Andrian telah melakukukan penipuan dengan modus membuka kantor dan penampungan perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) illegal di Komplek Palem Ganda Sari, Blok B8 No. 2 RT 01/16, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Selama 3 tahun melakukan penipuan, dia sudah menjaring sebanyak 200 korban untuk mengeruk keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang Kompol Budi Herdi Susianto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah oleh salah seorang korbannya melaporkan kepada sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setelah itu dilaporkan ke kepolisian. “Setelah kita digerebek kemarin, petugas mendapati dua calon TKI yang akan dikirim Malaysia.” terangnya. Kepada penyidik, tersangka mengaku korban yang telah diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja di kafe dan restoran ternyata dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di tempat prostitusi. Sebelumnya korban juga dimintai uang sebesar Rp 2 juta per orang. “Pelaku juga memberangkatkan TKI tanpa dokumen jelas, seperti penggunaan paspor kunjungan bukan paspor kerja,” ungkap Budi. Rencananya, lanjut Budi, pihaknya akan bekerja sama dengan Kedubes Malaysia untuk melakukan upaya pencarian para korban. “Nanti kita kan meminta bantuan kedubes Malaysia dan dinas terkait untuk penyelamatan korban,” kata Budi.(rangga)
BISNIS
JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:23

Selama pameran berlangsung, JETOUR berhasil membukukan total 1.038 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) dari seluruh lini SUV yang ditawarkan kepada konsumen Indonesia.

HIBURAN
Serunya Menjelajahi Dunia Bawah Laut di Mal Ciputra Tangerang

Serunya Menjelajahi Dunia Bawah Laut di Mal Ciputra Tangerang

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:15

Sedang mencari destinasi liburan keluarga yang seru, edukatif dan penuh warna? Mal Ciputra Tangerang kembali menghadirkan event tematik menarik bertajuk "Under The Sea" yang berlangsung mulai 7 Agustus hingga 6 September 2026

PROPERTI
Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:31

PT Summarecon Agung Tbk melalui unit pengembangan Summarecon Tangerang kembali menghadirkan produk hunian terbaru bernama Halia di Cluster Havena Lakes, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

TANGSEL
Sudah Ditertibkan Masih Dipasang Diam-diam, Pemkot Tangsel Copot dan Sita Kabel Fiber Optik Ilegal

Sudah Ditertibkan Masih Dipasang Diam-diam, Pemkot Tangsel Copot dan Sita Kabel Fiber Optik Ilegal

Jumat, 14 Agustus 2026 | 23:28

Sejumlah kabel dan tiang fiber optik yang dipasang secara ilegal di beberapa ruas jalan utama ditertibkan dan disita tanpa ganti rugi oleh Pemerintah (Pemkot) Kota Tangerang Selatan (Tangsel),

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill