Connect With Us

Penyalur TKI Gadungan Diancam 10 Tahun

| Rabu, 21 Oktober 2009 | 18:00

TANGERANGNEWS-Pelaku penipuan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Andrian, 65, hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Kota Tangerang, setelah sebelumnya ditangkap pada Selasa (22/20) kemarin. Atas tindakannya itu, dia dijerat pasal 102 ayat 1 UU RI No 39/2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI diliar negeri dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun tahun dan denda 15 miliar. Andrian telah melakukukan penipuan dengan modus membuka kantor dan penampungan perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) illegal di Komplek Palem Ganda Sari, Blok B8 No. 2 RT 01/16, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Selama 3 tahun melakukan penipuan, dia sudah menjaring sebanyak 200 korban untuk mengeruk keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang Kompol Budi Herdi Susianto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah oleh salah seorang korbannya melaporkan kepada sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setelah itu dilaporkan ke kepolisian. “Setelah kita digerebek kemarin, petugas mendapati dua calon TKI yang akan dikirim Malaysia.” terangnya. Kepada penyidik, tersangka mengaku korban yang telah diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja di kafe dan restoran ternyata dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di tempat prostitusi. Sebelumnya korban juga dimintai uang sebesar Rp 2 juta per orang. “Pelaku juga memberangkatkan TKI tanpa dokumen jelas, seperti penggunaan paspor kunjungan bukan paspor kerja,” ungkap Budi. Rencananya, lanjut Budi, pihaknya akan bekerja sama dengan Kedubes Malaysia untuk melakukan upaya pencarian para korban. “Nanti kita kan meminta bantuan kedubes Malaysia dan dinas terkait untuk penyelamatan korban,” kata Budi.(rangga)
PROPERTI
Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Rabu, 30 April 2025 | 16:21

Paramount Petals mengundang masyarakat untuk hadir dalam event Property Expo 2025 yang berlangsung pada 29 April hingga 11 Mei 2025 di Center Atrium lantai LG Supermal Karawaci Tangerang.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

BANTEN
Tahun Ajaran Baru, SMA-SMK Swasta di Banten Gratis untuk Siswa Kelas 10

Tahun Ajaran Baru, SMA-SMK Swasta di Banten Gratis untuk Siswa Kelas 10

Jumat, 2 Mei 2025 | 12:11

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menggratiskan biaya sekolah bagi siswa baru kelas 10 di SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) swasta mulai tahun ajaran baru mendatang.

KAB. TANGERANG
Balita di Tangerang Dibakar Pacar Ibunya Hanya karena Hubungan Tidak Direstui

Balita di Tangerang Dibakar Pacar Ibunya Hanya karena Hubungan Tidak Direstui

Kamis, 1 Mei 2025 | 22:08

Polisi mengungkap motif Heri Budiman, 38, membunuh dan membakar balita usia 5 tahun inisial MA di kontrakan wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill