Connect With Us

Edy Mulyanto Diancam 15 Tahun

| Rabu, 21 Oktober 2009 | 18:29

TANGERANGNEWS-Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang nonaktif, Edy Mulyanto diancam jaksa penutut umum (JPU) maksimal 15 tahun penjara, dalam sidang perdana kasus tindak pidana korupsi penyewaan kendaraan pemadam kebakaran milik Pemkot Tangerang kepada swasta, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini Rabu (21/10). Dalam Dakwaannya, Jaksa Yuris Rawando menyatakan, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 UU No. 31/ 1999 Jo UU No.20/ 2001, Pasal 12 huruf e UU No. 31/ 1999 Jo UU No. 20/ 2001, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999. Menurut Rawando, uang penyewaan sebesar Rp504 juta (sejak bulan Januari 2005 hingga Oktober 2008) seharusnya masuk ke kas daerah, karena kendaraan termasuk aset Pemkot Tangerang. Tetapi itu tidak dilakukan, oleh Edy, uang itu justru dibagikan ke pegawai. ”Terdakwa diduga melakukan korupsi terhadap penyewaan mobil dinas pemadam kebakaran yang berlokasi di dua tempat yakni Plaza Ciledug dan PT Universal Footwar Industri yang berlokasi di Jatiuwung. Seharusnya mobil tersebut berpusat di pos Ciledug dan Jatiuwung,” kata Rawando. Sidang ini yang sempat tertunda selama seminggu karena pada Rabu (14/10) lalu terdakwa meminta agar dia didampingi pengacara.Atas dakwaan itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima dan tidak akan melakukan eksepsi. Kuasa hukum Edy Mulyanto, yakni Muhammad Ibadi mengatakan, pengajuan eksepsi hanya akan memperlambat persidangan saja, padahal kliennya sudah lama ditahan. “Saya tidak ingin pak Edy terlalu lama menjalankan persidangan, karena dirinya sudah lama ditahan ,” ujarnya. Diakuinya, dirinya baru saja mempelajari dakwaan dari JPU, sehingga belum mengetahui secara detail kasus kliennya. (rangga)
TANGSEL
Pertamax Naik Rp16.250 per Liter, Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Tangerang

Pertamax Naik Rp16.250 per Liter, Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Tangerang

Kamis, 11 Juni 2026 | 05:19

Kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green yang mulai berlaku pada Rabu, 10 Juni 2026, mulai memengaruhi pola pembelian masyarakat di sejumlah SPBU wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan.

BISNIS
Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Jumat, 5 Juni 2026 | 23:57

Industri makanan dan minuman nasional, khususnya sektor minuman kemasan, terus menunjukkan resiliensinya sebagai salah satu tulang punggung manufaktur di Indonesia.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill