Connect With Us

Edy Mulyanto Diancam 15 Tahun

| Rabu, 21 Oktober 2009 | 18:29

TANGERANGNEWS-Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang nonaktif, Edy Mulyanto diancam jaksa penutut umum (JPU) maksimal 15 tahun penjara, dalam sidang perdana kasus tindak pidana korupsi penyewaan kendaraan pemadam kebakaran milik Pemkot Tangerang kepada swasta, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini Rabu (21/10). Dalam Dakwaannya, Jaksa Yuris Rawando menyatakan, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 UU No. 31/ 1999 Jo UU No.20/ 2001, Pasal 12 huruf e UU No. 31/ 1999 Jo UU No. 20/ 2001, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999. Menurut Rawando, uang penyewaan sebesar Rp504 juta (sejak bulan Januari 2005 hingga Oktober 2008) seharusnya masuk ke kas daerah, karena kendaraan termasuk aset Pemkot Tangerang. Tetapi itu tidak dilakukan, oleh Edy, uang itu justru dibagikan ke pegawai. ”Terdakwa diduga melakukan korupsi terhadap penyewaan mobil dinas pemadam kebakaran yang berlokasi di dua tempat yakni Plaza Ciledug dan PT Universal Footwar Industri yang berlokasi di Jatiuwung. Seharusnya mobil tersebut berpusat di pos Ciledug dan Jatiuwung,” kata Rawando. Sidang ini yang sempat tertunda selama seminggu karena pada Rabu (14/10) lalu terdakwa meminta agar dia didampingi pengacara.Atas dakwaan itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima dan tidak akan melakukan eksepsi. Kuasa hukum Edy Mulyanto, yakni Muhammad Ibadi mengatakan, pengajuan eksepsi hanya akan memperlambat persidangan saja, padahal kliennya sudah lama ditahan. “Saya tidak ingin pak Edy terlalu lama menjalankan persidangan, karena dirinya sudah lama ditahan ,” ujarnya. Diakuinya, dirinya baru saja mempelajari dakwaan dari JPU, sehingga belum mengetahui secara detail kasus kliennya. (rangga)
BANDARA
Penumpang Libur Nataru Diprediksi Melonjak 14%, Bandara Soekarno-Hatta Siapkan 688 Extra Flight

Penumpang Libur Nataru Diprediksi Melonjak 14%, Bandara Soekarno-Hatta Siapkan 688 Extra Flight

Selasa, 16 Desember 2025 | 15:49

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) telah memetakan prediksi dan menyiapkan strategi untuk melayani tiga gelombang puncak arus penumpang selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

NASIONAL
Tak Perlu ke Luar Negeri, Gatam Institute Eka Hospital Sukses Tangani 100 Operasi Lutut Robotik

Tak Perlu ke Luar Negeri, Gatam Institute Eka Hospital Sukses Tangani 100 Operasi Lutut Robotik

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:01

Gatam Institute Eka Hospital berhasil mencatatkan penanganan 100 operasi Total Knee Replacement (TKR) atau penggantian sendi lutut, dengan menggunakan teknologi robotik Velys.

BANTEN
Berpotensi Kelola Rp42 triliun, Andra Soni Dorong Pemda Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Berpotensi Kelola Rp42 triliun, Andra Soni Dorong Pemda Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Jumat, 19 Desember 2025 | 14:40

​Gubernur Banten Andra Soni mendorong seluruh pemerintah daerah (pemda) kabupaten dan kota di Provinsi Banten untuk menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Bank Banten.

KAB. TANGERANG
Bupati Tangerang Tegaskan Larangan Pawai dan Konvoi Kendaraan saat Malam Tahun Baru

Bupati Tangerang Tegaskan Larangan Pawai dan Konvoi Kendaraan saat Malam Tahun Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:43

Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama jajaran Polresta Tangerang mengambil langkah tegas dalam menjaga ketertiban menjelang puncak perayaan Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill