Connect With Us

Edy Mulyanto Diancam 15 Tahun

| Rabu, 21 Oktober 2009 | 18:29

TANGERANGNEWS-Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang nonaktif, Edy Mulyanto diancam jaksa penutut umum (JPU) maksimal 15 tahun penjara, dalam sidang perdana kasus tindak pidana korupsi penyewaan kendaraan pemadam kebakaran milik Pemkot Tangerang kepada swasta, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini Rabu (21/10). Dalam Dakwaannya, Jaksa Yuris Rawando menyatakan, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 UU No. 31/ 1999 Jo UU No.20/ 2001, Pasal 12 huruf e UU No. 31/ 1999 Jo UU No. 20/ 2001, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999. Menurut Rawando, uang penyewaan sebesar Rp504 juta (sejak bulan Januari 2005 hingga Oktober 2008) seharusnya masuk ke kas daerah, karena kendaraan termasuk aset Pemkot Tangerang. Tetapi itu tidak dilakukan, oleh Edy, uang itu justru dibagikan ke pegawai. ”Terdakwa diduga melakukan korupsi terhadap penyewaan mobil dinas pemadam kebakaran yang berlokasi di dua tempat yakni Plaza Ciledug dan PT Universal Footwar Industri yang berlokasi di Jatiuwung. Seharusnya mobil tersebut berpusat di pos Ciledug dan Jatiuwung,” kata Rawando. Sidang ini yang sempat tertunda selama seminggu karena pada Rabu (14/10) lalu terdakwa meminta agar dia didampingi pengacara.Atas dakwaan itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima dan tidak akan melakukan eksepsi. Kuasa hukum Edy Mulyanto, yakni Muhammad Ibadi mengatakan, pengajuan eksepsi hanya akan memperlambat persidangan saja, padahal kliennya sudah lama ditahan. “Saya tidak ingin pak Edy terlalu lama menjalankan persidangan, karena dirinya sudah lama ditahan ,” ujarnya. Diakuinya, dirinya baru saja mempelajari dakwaan dari JPU, sehingga belum mengetahui secara detail kasus kliennya. (rangga)
BISNIS
Dorong Regenerasi Petani Kopi,  Roemah Koffie Salurkan 1.000 Beasiswa Sarjana

Dorong Regenerasi Petani Kopi, Roemah Koffie Salurkan 1.000 Beasiswa Sarjana

Senin, 3 November 2025 | 15:11

Roemah Koffie menyalurkan program beasiswa inovatif bagi 1.000 mahasiswa pertanian, dengan fokus pada regenerasi petani kopi.

BANTEN
Andra Soni Geram Truk Tambang Masih Belum Patuhi Jam Operasional, Pengusaha Bakal Ditindak

Andra Soni Geram Truk Tambang Masih Belum Patuhi Jam Operasional, Pengusaha Bakal Ditindak

Selasa, 4 November 2025 | 14:06

Gubernur Banten Andra Soni turun langsung meninjau penerapan Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 mengenai pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang di Bojonegara, Kabupaten Serang, Senin 3 November 2025.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill