Connect With Us

Melanggar GSS, Bangunan Pool Bus Dibongkar

| Senin, 9 November 2009 | 20:05

Sebuah Pool bus bernama PO Karo Bus yang terletak di Jalan Daan Mogot, RT 01/03, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, dibongkar paksa oleh puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Tangerang dengan alat berat. (tangerangnews / tangerangnews)

 
TANGERANGNEWS-Sebuah Pool bus bernama PO Karo Bus yang terletak di Jalan Daan Mogot, RT 01/03, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, dibongkar paksa oleh puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Tangerang bersama aparat dari Kecamatan dan Kelurahan Batuceper, Kota Tangerang, Senin (09/11). Pembongkaran itu dilakukan lantaran pihak PO Karona Bus tidak menghiraukan tiga kali peringatan petugas karena telah melanggar garis sepadan sungai (GSS).
 
Menurut pelaksana tugas Camat Batuceper Boyke Akhmad Syafei, dibelakang bangunan PO Karona Bus ini tengah dilaksanakan perbaikan normalisasi sungai Mookevart yang dilakukan Dinas Pekerjaam Umum dalam rangka penanggulangan banjir. Namun si pemilik telah melakukan pelanggaran dengan menambah batas GSS yang sudah ditentukan. Sehingga pihaknya pun melakukan upaya paksa pembongkatan.

“Mereka sudah kita beri peringatan tiga kali, tapi mereka malah meminta ganti rugi pagar yang sudah dibangunnya. Padahal mereka sendiri sudah melanggar batas GGS sebanyak 6 meter ke arah sungai Kali Mookevart,” terangnya.

Sejauh ini, lanjut Boyke, dalam penertiban bangunan liar yang melanggar GSS sepanjang 6 kilometer dari mulai perbatasan DKI Jakarta Barat dan Kecamatan Batuceper tidak pernah menuai masalah. Pasalnya, sebayak 50 bangunan liar yang melanggar GSS juga dengan sendirinya mau membongkar bangunannya untuk membantu perbaikan normalisasi sungai Mookevart. “Yang melanggar cuma pool bus ini, malah minta ganti rugi, aneh,” umpat Boyke..

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Tangerang Rudy Haryadi mengatakan, sebanyak 50 anggota Satpol PP diterjunkan dalam penertiban tersebut. Pembongkaran juga berjalan dengan kondusif. “Selain membantu Dinas PU dalam membangun perbaikan kali Mookevart, pembongkaran juga dimaksudkan untuk penegakan peraturan daerah (Perda) No.18/ 2000 tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3),” paparnya. Sedangkan pemilik PO Karona Bus, Berkat Karo Karo yang hendak dikonfirmasi tidak berada ditempat. (rangga/dira)

TANGSEL
Ditarget Beroperasi Pada 2029, PSEL Tangsel Bakal Dikelola Swasta Selama 27 Tahun

Ditarget Beroperasi Pada 2029, PSEL Tangsel Bakal Dikelola Swasta Selama 27 Tahun

Rabu, 7 Mei 2025 | 20:51

Proyek pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Cipeucang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera terealisasi.

KAB. TANGERANG
Gubernur Banten Resmikan SMKN 15 Kabupaten Tangerang Jurusan Bisnis Digital dan Kuliner

Gubernur Banten Resmikan SMKN 15 Kabupaten Tangerang Jurusan Bisnis Digital dan Kuliner

Rabu, 7 Mei 2025 | 20:33

Gubernur Banten, Andra Soni meresmikan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 15 Kabupaten Tangerang di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Rabu 7 Mei 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill