Connect With Us

Melanggar GSS, Bangunan Pool Bus Dibongkar

| Senin, 9 November 2009 | 20:05

Sebuah Pool bus bernama PO Karo Bus yang terletak di Jalan Daan Mogot, RT 01/03, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, dibongkar paksa oleh puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Tangerang dengan alat berat. (tangerangnews / tangerangnews)

 
TANGERANGNEWS-Sebuah Pool bus bernama PO Karo Bus yang terletak di Jalan Daan Mogot, RT 01/03, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, dibongkar paksa oleh puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Tangerang bersama aparat dari Kecamatan dan Kelurahan Batuceper, Kota Tangerang, Senin (09/11). Pembongkaran itu dilakukan lantaran pihak PO Karona Bus tidak menghiraukan tiga kali peringatan petugas karena telah melanggar garis sepadan sungai (GSS).
 
Menurut pelaksana tugas Camat Batuceper Boyke Akhmad Syafei, dibelakang bangunan PO Karona Bus ini tengah dilaksanakan perbaikan normalisasi sungai Mookevart yang dilakukan Dinas Pekerjaam Umum dalam rangka penanggulangan banjir. Namun si pemilik telah melakukan pelanggaran dengan menambah batas GSS yang sudah ditentukan. Sehingga pihaknya pun melakukan upaya paksa pembongkatan.

“Mereka sudah kita beri peringatan tiga kali, tapi mereka malah meminta ganti rugi pagar yang sudah dibangunnya. Padahal mereka sendiri sudah melanggar batas GGS sebanyak 6 meter ke arah sungai Kali Mookevart,” terangnya.

Sejauh ini, lanjut Boyke, dalam penertiban bangunan liar yang melanggar GSS sepanjang 6 kilometer dari mulai perbatasan DKI Jakarta Barat dan Kecamatan Batuceper tidak pernah menuai masalah. Pasalnya, sebayak 50 bangunan liar yang melanggar GSS juga dengan sendirinya mau membongkar bangunannya untuk membantu perbaikan normalisasi sungai Mookevart. “Yang melanggar cuma pool bus ini, malah minta ganti rugi, aneh,” umpat Boyke..

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Tangerang Rudy Haryadi mengatakan, sebanyak 50 anggota Satpol PP diterjunkan dalam penertiban tersebut. Pembongkaran juga berjalan dengan kondusif. “Selain membantu Dinas PU dalam membangun perbaikan kali Mookevart, pembongkaran juga dimaksudkan untuk penegakan peraturan daerah (Perda) No.18/ 2000 tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3),” paparnya. Sedangkan pemilik PO Karona Bus, Berkat Karo Karo yang hendak dikonfirmasi tidak berada ditempat. (rangga/dira)

TEKNO
Tidak Disangka, 10 Provinsi Ini Masih Gunakan Telepon Kabel, Banten Nomor 4

Tidak Disangka, 10 Provinsi Ini Masih Gunakan Telepon Kabel, Banten Nomor 4

Senin, 3 November 2025 | 19:39

Di tengah era serba digital dan dominasi ponsel pintar, penggunaan telepon kabel ternyata belum sepenuhnya punah di Indonesia.

HIBURAN
JNE Jadi Mitra Logistik Resmi Indonesia International Pet Expo 2025 di ICE BSD Tangerang

JNE Jadi Mitra Logistik Resmi Indonesia International Pet Expo 2025 di ICE BSD Tangerang

Senin, 3 November 2025 | 19:13

Pameran hewan peliharaan terbesar di Indonesia, Indonesia International Pet Expo (IIPE) 2025, kembali menggandeng JNE sebagai Official Logistics Partner untuk ketiga kalinya.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill