Connect With Us

Purnawirawan Polisi Cabuli Siswi SD

| Rabu, 18 November 2009 | 17:36


TANGERANGNEWS-Seorang pensiunan (purnawirawan) polisi, UM, 64, terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran berusaha mencabuli siswi kelas 2 Sekolah Dasar (SD). Siswi sekolah dasar itu sebut saja Bunga, 7, warga Blok R Perumahan Binong Permai, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, pada 15 November lalu.
 
Kakek renta ini dipergoki sedang berusaha memeluk dan mencumbui Bunga oleh salah satu warga bernama  Ali di samping sekolah tempat Bunga belajar. Ali yang melihat UM berusaha memeluk dan mencium siswi yang masih duduk di kelas 2 SD itu, langsung meneriaki UM.

Seketika itu juga UM langsung menghentikan tindakannya dan berusaha meninggalkan Bunga, seolah tidak terjadi apa-apa. Meski begitu Ali tetap meneriaki pelaku agar tidak pergi. Warga sekitar yang melihat keributan antara Ali dan UM berdatangan. Setelah mengetahui apa yang terjadi, warga ramai-ramai memukuli UM.

Kapolsek Curug AKP Sutarlan membenarkan kejadian yang diindikasikan pencabulan yang dilakukan UM terhadap Bunga. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Curug untuk dimintai keterangan. 

Sutarlan mengatakan pihaknya juga sedang menunggu hasil visum dari RSU Tangerang untuk memastikan unsure pencabulan terhadap Bunga.. “Jika terbukti pelaku bakal dijerat pasal 81 dan 82  UU No.23 tahun 2002 tentang Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” kata Sutarlan.(rangga/dira)
 

HIBURAN
Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Februari 2026 | 10:11

Memilih toko vape yang tepat adalah kunci mendapatkan produk original dengan harga yang fair. Vapeo Vapestore telah menjadi pilihan utama para vaper di Kabupaten Tangerang

KAB. TANGERANG
Pelaku Mutilasi di Pasar Kemis Divonis Seumur Hidup, Freezer untuk Simpan Mayat Dimusnahkan Kejari

Pelaku Mutilasi di Pasar Kemis Divonis Seumur Hidup, Freezer untuk Simpan Mayat Dimusnahkan Kejari

Kamis, 5 Februari 2026 | 21:51

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti berupa Freezer yang digunakan pelaku mutilasi untuk menyimpan mayat korban.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill