Connect With Us

Perusahaan di Kota Tangerang Harus Bayar THR H-7 Lebaran

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 27 Juni 2016 | 16:00

ilustrasi uang (istimewa / TangerangNews)

 

TANGERANGNews.com-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang menghimbau kepada perudahaan agar membayarkan THR karyawan paling lambat H-7 Lebaran. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pihak perusahaan akan dijatuhi sanksi.

Kepala Disnaker Kota Tangerang Abduh Surahman berharap kepada perusahaan agar dapat membayarkan THR sebelum H-7 karena THR adalah hak karyawan. Pembayaran tepat waktu juga dapat membahagiakan para buruh di hari lebaran nanti.

"Bahkan untuk karyawan yang baru bekerja satu bulan pun sudah harus menerima THR, tetapi dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Karena itu memang aturannya," ujar Abduh, Senin (27/6/2016).

Disnaker juga telah membentuk posko THR  yang terletak di Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Tangerang untuk layanan aduan jika perusahaan tidak membayar THR. Abduh menghimbau agar buruh tidak ragu melapor jika haknya tidak diberikan.

"Laporan ke posko akan segera ditindaklanjuti oleh tim yang sudah dibentuk. Disnaker akan mendatangi perusahaan dan meminta untuk segera membayarkan THR kepada karyawan," tukasnya.

Menurut Abduh, hingga saat ini belum belum ada karyawan yang melapor, karena perusahaan masih punya batas waktu hingga Rabu (28/6/2016) besok. "Biasanya batas akhir deadline, baru ada yang mengadu,” ujarnya.

Dijelaskan Abduh, kebijakan yang dijalankan sesuai dengan Permenaker No 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif PP 78/2015 tentang pengupahan.

Bahwa bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan akan diberikan sanksi administrasi, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha,  penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

“Tahun lalu ada dua perusahaan yang tidak membayarkan THR ke karyawan tetapi sudah selesai. Memang ada yang membayarkan THR setelah lebaran karena kondisi perusahaan yang tidak siap, tetapi harus ada kesepakatan dengan karyawannya,” ungkapnya.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

BANDARA
Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:57

Kabar gembira bagi pengguna jasa Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang yang menginginkan layanan penjemputan lebih cepat dan nyaman.

BISNIS
Jangan Lewatkan Festival Gawai Dayak 2025 di Hampton Square, Ada Tari, Kuliner, dan Pawai Budaya

Jangan Lewatkan Festival Gawai Dayak 2025 di Hampton Square, Ada Tari, Kuliner, dan Pawai Budaya

Minggu, 2 November 2025 | 16:29

Suasana Borneo kini hadir di Gading Serpong. Festival Budaya Gawai Forum Dayak Kalimantan Barat Jakarta (FDKJ) 2025 resmi digelar di Hampton Square Paramount Gading Serpong mulai 31 Oktober hingga 9 November 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill