Connect With Us

Gila, ABG Idiot Diperkosa di Sekolah

| Selasa, 24 November 2009 | 17:29

ilustrasi pemerkosaan (kompas / kompas)


TANGERANGNEWS-Seorang anak baru gede (ABG) yang namanya disamarkan, yakni Sukma,15 tahun diperkosa seorang pria berinisial KN, 26 tahun yang merupakan keponakan penjaga sekolah sekaligus tukang sapu di sekolah tempat Sukma bersekolah.
 
Perbuatan warga yang tinggal di Jalan Tengku Umar, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang itu terkuak setelah teman Sukma mengadukan KN kepada salah seorang guru di SMU SLB Nusa Putra tempat sukma bersekolah.
 
Semua berawal ketika Sukma sedang duduk-duduk di pelataran sekolah yang sudah sepi. Kemudian KN membujuk Sukma seraya menariknya ke dalam kamar mandi hingga terjadi perbuatan asusila. Tanpa sepengetahuan KN, dua orang siswa yakni Budi dan Dicky melihatnya.
 
Setelah menyaksikan itu, kedua siswa itu langsung memberitahukan kejadian itu ke Muksaromah,36 seorang guru di SLB itu. Kemudian, guru tersebut lalu memanggil Kepala Sekolah Titin Nurbayah untuk menyaksikannya bersama-sama. Rupanya, perbuatan KN terhadap Sukma sudah selesai dilakukan. Titin pun akhirnya memanggil KN ke ruangannya bersamaan dengan Sukma. Kepada Titin Sukma mengaku dengan polosnya, kalau roknya telah diangkat lalu ditujukan cara Sukma dipaksa melakukan perbuatan terlarang itu.
 
Awalnya, KN tak mengaku. Namun, setelah didesak, keponakan dari penjaga sekolah itu pun mengakuinya. Dihadapan polisi KN mengaku, tersangsang dengan Sukma karena dia memiliki buah dada yang menggoda. “Dadanya montok pak,” katanya.
 
 
Kasat Reskrim Polres Metropolitan Tangerang Kompol Budhi Herdi Susianto mengatakan, tersangka di jemput di sekolah tersebut setelah para guru selesai menginterogasinya. “Yang melaporkan guru,  didampingi kepala sekolah dan orangtuanya, kemudian KN sekarang masih kami mintai keterangannya serta kedua saksi yaitu Diki dan Budi. “ kata Budhi.
 
Budhi juga menambahkan dari hasil visum membuktikan bahwa telah terjadi tindak pelecehan seksual terhadap Sukma.“ Tersangka terancam melanggar Pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,  “ tambah Budhi. (sahara/dira)

SPORT
Tundukkan PSM Makassar 2-1, Persita Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2025/2026 

Tundukkan PSM Makassar 2-1, Persita Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2025/2026 

Jumat, 12 September 2025 | 13:52

Persita Tangerang akhirnya mencatatkan kemenangan perdana dalam laga pekan ke-5 BRI Super League 2025/26 setelah menekuk PSM Makassar dengan skor tipis 2-1 di Banten International Stadium, Kamis, 11 September 2025, malam.

OPINI
Desentralisasi Tanpa Demokratisasi: Problem Tata Kelola Daerah

Desentralisasi Tanpa Demokratisasi: Problem Tata Kelola Daerah

Senin, 15 September 2025 | 14:03

Dalam dua dekade terakhir, kita menyaksikan kemajuan pembangunan fisik yang mencolok di berbagai daerah. Gedung-gedung pemerintahan baru menjulang, jalan-jalan kota yang mulus menghubungkan kawasan industri, hingga perumahan yang menjamur

NASIONAL
Tak Cukup dengan Iklan, Inilah Jurus Media Lokal Bertahan di Era Disrupsi Digital

Tak Cukup dengan Iklan, Inilah Jurus Media Lokal Bertahan di Era Disrupsi Digital

Sabtu, 13 September 2025 | 09:52

Industri media tengah berada pada persimpangan jalan. Ketergantungan pada iklan sebagai sumber utama pendapatan tidak lagi mencukupi untuk menopang biaya produksi jurnalistik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill