Connect With Us

Raperda Penataan Menara Telekomunikasi di Kota Tangerang Disahkan

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 15 November 2016 | 13:00

DPRD Kota Tangerang telah mengesahkan Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, Senin (15/11/2016) kemarin. (@TangerangNews.com 2016 / Rangga A Zuliansyah)

 

TANGERANGNews.com-DPRD Kota Tangerang telah mengesahkan Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, Senin (15/11/2016) kemarin. Raperda ini akan menjadi payung hukum untuk melindungi warga dari dampak negatif dan mencegah munculnya base transceiver station (BTS) ilegal.

 

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, perkembangan teknologi telekomunikasi dan berbagai permasalahannya, tentu perlu diikuti dengan pembaruan kebijakan daerah yang lebih implementatif dan antisipatif. Seperti haknya kebijakan dibidang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi.

 

“Keberadaan menara BTS perlu dan harus memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan perlindungan masyarakat dari dampak negatif di sekitar menara telekomunikasi. Selain itu, regulasi juga perlu akomodatif terhadap perkembangan teknologi pendukung layanan telekomunikasi di masa yang akan datang,” katanya.

 

Dengan ditetapkannya Perda Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi ini, Arief mengharapkan dapat mengendalikan dan mensinergikan antara ketersediaan ruang kota, kebutuhan menara telekomunikasi, keamanan, keindahan dan meningkatkan kehandalan cakupan frekuensi telekomunikasi.

 

“Semoga ke depan, layanan telekomunikasi di Kota Tangerang akan semakin baik,” ucapnya.

 

Sementara itu, Ketua Pansus I Perda Siti Hayani menyampaikan, dengan telah ditetapkannya menjadi Perda, diharpkan penataan menara telekomunikasi di wilayah Kota Tangerang akan memberikan manfaat baik bagi penyelenggara telekomunikasi maupun masyarakat.

 

“Selain itu juga harus memberikan perlindungan kepada masyarakat sehubungan dengan adanya pembangunan menara telekomunikasi serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi dalam menjalankan usahanya. Segera sosialisasikan dan terapkan aturan terkait ducting (saluran fiber optic) bersama,” sarannya.

 

NASIONAL
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Rabu, 29 April 2026 | 18:41

Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

AYO! TANGERANG CERDAS
Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.

TANGSEL
Usai Serah Terima Aset, Pemkot Tangsel Segera Perbaiki Jalan dan Drainase Villa Dago Pamulang

Usai Serah Terima Aset, Pemkot Tangsel Segera Perbaiki Jalan dan Drainase Villa Dago Pamulang

Rabu, 29 April 2026 | 20:03

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan segera melakukan perbaikan kawasan Villa Dago, Kecamatan Pamulang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill