Connect With Us

Gubernur Keluarkan Surat Pemeriksaan Dasiman

| Selasa, 9 Februari 2010 | 20:16

Dasiman (rangga / tangerangnews)

 
TANGERANGNEWS-Surat izin pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Tangerang Dasiman terkait kaus dugaan ijazah palsu pada pemilihan legislative tahun lalu telah dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah. Namun pihak Kejaksaan Negeri Tangerang belum bisa menerima rekomendasi pemeriksaan Dasiman dari Polres Metro Kota Tangerang lantaran tidak dilengkapi dengan berkas kasus tersebut.

“Kami tahu izinnya sudah turun dari Provinsi, tapi kami belum bisa kita terima, karena surat tersebut harus dibarengi dengan berkas kasusnya dari pihak Polres,” ungkap Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tangerang Dedi Triharyadi, Selasa(9/10).
 
Menurutnya, tidak adanya berkas dari Polres Metro Tangerang tentunya akan memperlambat pemeriksaan terhadap Dasiman. “Kami mau surat tersebut lengkap, tidak ada kekurangan apa pun. Sehingga dalam pemeriksaan tidak ada kendala apa pun,” tegas Dedi.
 
Sementara Wakasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang AKP Zulkifli membenarkan adanya surat izin pemerikaan dari Gubernur. Saat ini pihaknya sedang melengkapi bekas-berkas yang diminta oleh pihak Kejaksaan. “Yah suratnya sudah kita terima siang ini. Tapi berkasnya sedang dita lengkapi,” paparnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan penggunaan ijazah palsu ini mencuat selelah Panitia Pengawas Pemilu Kota Tangerang menerima adanya dugaan ijazah palsu dan membawa kasus dugaan ijazah palsu ini ke Gakumdu Pileg 2009.
 
Berdasarkan temuan dan hasil klarifikasi Panwas Kota Tangerang kepada pihak sekolah yang tertera dalam ijazah tingkat SMP dan SMA, pihak sekolah tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Dasiman. Untuk diketahui, Dasiman menggunakan ijazah SMPN 1 Majenang dan SMA Muhammadiyah Majenang, Cilacap,J awa Tengah.
 
Dengan perbuatan itu, maka Dasiman bisa dikenakan pasal 266 UU No 10/2008 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Ancaman hukuman sesuai peraturan itu adalah 36 sampai 72 bulan penjara dan denda sebesar Rp 36 juta sampai Rp 72 juta.(rangga)

OPINI
Menggugat "Gampang" di Tangerang Antara Kewajiban dan Ilusi Prestasi

Menggugat "Gampang" di Tangerang Antara Kewajiban dan Ilusi Prestasi

Jumat, 4 Juli 2025 | 19:32

Pemerintah Kota Tangerang secara gencar menggaungkan trilogi programnya: Gampang Sembako, Gampang Kerja, dan Gampang Sekolah. Narasi "kemudahan" ini, pada pandangan pertama, mungkin tampak sebagai cerminan kepedulian dan inovasi pemerintah daerah

TEKNO
Waspada Pembobolan Rekening Lewat WA, Ini Modus dan Cara Mengatasinya

Waspada Pembobolan Rekening Lewat WA, Ini Modus dan Cara Mengatasinya

Minggu, 6 Juli 2025 | 13:39

Sniffing merupakan metode peretasan yang memungkinkan pelaku mengintip dan mencuri data digital yang dikirim melalui jaringan internet, terutama WiFi publik.

SPORT
BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

Minggu, 6 Juli 2025 | 22:16

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tangerang Batuceper memberikan perlindungan kepada ribuan atlet sepak bola kelompok umur (KU) 8, 10 dan12 tahun, dalam turnamen Liga Forum Sekolah Sepakbola Kota Tangerang (Forssekot) Tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill