Connect With Us

Gubernur Keluarkan Surat Pemeriksaan Dasiman

| Selasa, 9 Februari 2010 | 20:16

Dasiman (rangga / tangerangnews)

 
TANGERANGNEWS-Surat izin pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Tangerang Dasiman terkait kaus dugaan ijazah palsu pada pemilihan legislative tahun lalu telah dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah. Namun pihak Kejaksaan Negeri Tangerang belum bisa menerima rekomendasi pemeriksaan Dasiman dari Polres Metro Kota Tangerang lantaran tidak dilengkapi dengan berkas kasus tersebut.

“Kami tahu izinnya sudah turun dari Provinsi, tapi kami belum bisa kita terima, karena surat tersebut harus dibarengi dengan berkas kasusnya dari pihak Polres,” ungkap Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tangerang Dedi Triharyadi, Selasa(9/10).
 
Menurutnya, tidak adanya berkas dari Polres Metro Tangerang tentunya akan memperlambat pemeriksaan terhadap Dasiman. “Kami mau surat tersebut lengkap, tidak ada kekurangan apa pun. Sehingga dalam pemeriksaan tidak ada kendala apa pun,” tegas Dedi.
 
Sementara Wakasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang AKP Zulkifli membenarkan adanya surat izin pemerikaan dari Gubernur. Saat ini pihaknya sedang melengkapi bekas-berkas yang diminta oleh pihak Kejaksaan. “Yah suratnya sudah kita terima siang ini. Tapi berkasnya sedang dita lengkapi,” paparnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan penggunaan ijazah palsu ini mencuat selelah Panitia Pengawas Pemilu Kota Tangerang menerima adanya dugaan ijazah palsu dan membawa kasus dugaan ijazah palsu ini ke Gakumdu Pileg 2009.
 
Berdasarkan temuan dan hasil klarifikasi Panwas Kota Tangerang kepada pihak sekolah yang tertera dalam ijazah tingkat SMP dan SMA, pihak sekolah tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Dasiman. Untuk diketahui, Dasiman menggunakan ijazah SMPN 1 Majenang dan SMA Muhammadiyah Majenang, Cilacap,J awa Tengah.
 
Dengan perbuatan itu, maka Dasiman bisa dikenakan pasal 266 UU No 10/2008 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Ancaman hukuman sesuai peraturan itu adalah 36 sampai 72 bulan penjara dan denda sebesar Rp 36 juta sampai Rp 72 juta.(rangga)

HIBURAN
Sinar Mas Land Gelar Video Competition 2025 Berhadiah Total Ratusan Juta Rupiah

Sinar Mas Land Gelar Video Competition 2025 Berhadiah Total Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 8 Mei 2025 | 19:16

Sejalan dengan pertumbuhan pesat konten digital di era media sosial serta antusiasme publik dalam membagikan pengalaman visual yang menarik, Sinar Mas Land kembali menghadirkan ajang tahunan Video Competition 2025.

TEKNO
Kantor Polisi Tidak Dapat Diulas dan Diberi Bintang di Google Maps, Ada Apa?

Kantor Polisi Tidak Dapat Diulas dan Diberi Bintang di Google Maps, Ada Apa?

Selasa, 6 Mei 2025 | 13:12

Belakangan, sejumlah kantor polisi di Indonesia, termasuk Kota Tangerang ternyata tak lagi bisa diulas atau diberi bintang oleh pengguna di Google Maps.

KOTA TANGERANG
2 Jam Lebih BPBD Kota Tangerang Evakuasi Sarang Tawon Vespa Berukuran Besar

2 Jam Lebih BPBD Kota Tangerang Evakuasi Sarang Tawon Vespa Berukuran Besar

Kamis, 8 Mei 2025 | 18:37

Petugas BPBD Kota Tangerang turun tangan memindahkan sarang tawon vespa (Vespa Affinis) berukuran besar, di Jalan Cempaka 2, Kelurahan kunciran Jaya, kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Rabu 07 Mei 2025, malam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill