Connect With Us

Gubernur Keluarkan Surat Pemeriksaan Dasiman

| Selasa, 9 Februari 2010 | 20:16

Dasiman (rangga / tangerangnews)

 
TANGERANGNEWS-Surat izin pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Tangerang Dasiman terkait kaus dugaan ijazah palsu pada pemilihan legislative tahun lalu telah dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah. Namun pihak Kejaksaan Negeri Tangerang belum bisa menerima rekomendasi pemeriksaan Dasiman dari Polres Metro Kota Tangerang lantaran tidak dilengkapi dengan berkas kasus tersebut.

“Kami tahu izinnya sudah turun dari Provinsi, tapi kami belum bisa kita terima, karena surat tersebut harus dibarengi dengan berkas kasusnya dari pihak Polres,” ungkap Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tangerang Dedi Triharyadi, Selasa(9/10).
 
Menurutnya, tidak adanya berkas dari Polres Metro Tangerang tentunya akan memperlambat pemeriksaan terhadap Dasiman. “Kami mau surat tersebut lengkap, tidak ada kekurangan apa pun. Sehingga dalam pemeriksaan tidak ada kendala apa pun,” tegas Dedi.
 
Sementara Wakasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang AKP Zulkifli membenarkan adanya surat izin pemerikaan dari Gubernur. Saat ini pihaknya sedang melengkapi bekas-berkas yang diminta oleh pihak Kejaksaan. “Yah suratnya sudah kita terima siang ini. Tapi berkasnya sedang dita lengkapi,” paparnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan penggunaan ijazah palsu ini mencuat selelah Panitia Pengawas Pemilu Kota Tangerang menerima adanya dugaan ijazah palsu dan membawa kasus dugaan ijazah palsu ini ke Gakumdu Pileg 2009.
 
Berdasarkan temuan dan hasil klarifikasi Panwas Kota Tangerang kepada pihak sekolah yang tertera dalam ijazah tingkat SMP dan SMA, pihak sekolah tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Dasiman. Untuk diketahui, Dasiman menggunakan ijazah SMPN 1 Majenang dan SMA Muhammadiyah Majenang, Cilacap,J awa Tengah.
 
Dengan perbuatan itu, maka Dasiman bisa dikenakan pasal 266 UU No 10/2008 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Ancaman hukuman sesuai peraturan itu adalah 36 sampai 72 bulan penjara dan denda sebesar Rp 36 juta sampai Rp 72 juta.(rangga)

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

TANGSEL
Pertamax Naik Rp16.250 per Liter, Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Tangerang

Pertamax Naik Rp16.250 per Liter, Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Tangerang

Kamis, 11 Juni 2026 | 05:19

Kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green yang mulai berlaku pada Rabu, 10 Juni 2026, mulai memengaruhi pola pembelian masyarakat di sejumlah SPBU wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan.

SPORT
Boyong Shin Tae-yong, Persija Siapkan Dana Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain Musim 2026/2027 

Boyong Shin Tae-yong, Persija Siapkan Dana Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain Musim 2026/2027 

Senin, 8 Juni 2026 | 17:38

Persija Jakarta menyiapkan anggaran besar mencapai Rp545 miliar untuk mendukung proyek pembangunan tim bersama pelatih anyar Shin Tae-yong menghadapi kompetisi Super League 2026/2027.

PROPERTI
Hunian Berdesain Jepang di BSD Jadi Incaran Generasi Muda, Terjual 90% dalam Sebulan

Hunian Berdesain Jepang di BSD Jadi Incaran Generasi Muda, Terjual 90% dalam Sebulan

Selasa, 9 Juni 2026 | 16:06

Tren pasar properti nasional di tahun 2026 masih didominasi oleh tingginya minat masyarakat terhadap hunian tapak (landed house).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill