Connect With Us

Gubernur Keluarkan Surat Pemeriksaan Dasiman

| Selasa, 9 Februari 2010 | 20:16

Dasiman (rangga / tangerangnews)

 
TANGERANGNEWS-Surat izin pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Tangerang Dasiman terkait kaus dugaan ijazah palsu pada pemilihan legislative tahun lalu telah dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah. Namun pihak Kejaksaan Negeri Tangerang belum bisa menerima rekomendasi pemeriksaan Dasiman dari Polres Metro Kota Tangerang lantaran tidak dilengkapi dengan berkas kasus tersebut.

“Kami tahu izinnya sudah turun dari Provinsi, tapi kami belum bisa kita terima, karena surat tersebut harus dibarengi dengan berkas kasusnya dari pihak Polres,” ungkap Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tangerang Dedi Triharyadi, Selasa(9/10).
 
Menurutnya, tidak adanya berkas dari Polres Metro Tangerang tentunya akan memperlambat pemeriksaan terhadap Dasiman. “Kami mau surat tersebut lengkap, tidak ada kekurangan apa pun. Sehingga dalam pemeriksaan tidak ada kendala apa pun,” tegas Dedi.
 
Sementara Wakasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang AKP Zulkifli membenarkan adanya surat izin pemerikaan dari Gubernur. Saat ini pihaknya sedang melengkapi bekas-berkas yang diminta oleh pihak Kejaksaan. “Yah suratnya sudah kita terima siang ini. Tapi berkasnya sedang dita lengkapi,” paparnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan penggunaan ijazah palsu ini mencuat selelah Panitia Pengawas Pemilu Kota Tangerang menerima adanya dugaan ijazah palsu dan membawa kasus dugaan ijazah palsu ini ke Gakumdu Pileg 2009.
 
Berdasarkan temuan dan hasil klarifikasi Panwas Kota Tangerang kepada pihak sekolah yang tertera dalam ijazah tingkat SMP dan SMA, pihak sekolah tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Dasiman. Untuk diketahui, Dasiman menggunakan ijazah SMPN 1 Majenang dan SMA Muhammadiyah Majenang, Cilacap,J awa Tengah.
 
Dengan perbuatan itu, maka Dasiman bisa dikenakan pasal 266 UU No 10/2008 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Ancaman hukuman sesuai peraturan itu adalah 36 sampai 72 bulan penjara dan denda sebesar Rp 36 juta sampai Rp 72 juta.(rangga)

BANTEN
Andra Soni Geram Truk Tambang Masih Belum Patuhi Jam Operasional, Pengusaha Bakal Ditindak

Andra Soni Geram Truk Tambang Masih Belum Patuhi Jam Operasional, Pengusaha Bakal Ditindak

Selasa, 4 November 2025 | 14:06

Gubernur Banten Andra Soni turun langsung meninjau penerapan Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 mengenai pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang di Bojonegara, Kabupaten Serang, Senin 3 November 2025.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

KAB. TANGERANG
Listrik PLN Menyala Tanpa Kedip Saat Wapres Gibran Hadiri Penanaman Mangrove di Tangerang

Listrik PLN Menyala Tanpa Kedip Saat Wapres Gibran Hadiri Penanaman Mangrove di Tangerang

Selasa, 4 November 2025 | 19:52

Keandalan pasokan listrik menjadi perhatian utama PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten dalam kegiatan penanaman mangrove yang dihadiri Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka di Taman Mangrove

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill