Connect With Us

Gubernur Keluarkan Surat Pemeriksaan Dasiman

| Selasa, 9 Februari 2010 | 20:16

Dasiman (rangga / tangerangnews)

 
TANGERANGNEWS-Surat izin pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Tangerang Dasiman terkait kaus dugaan ijazah palsu pada pemilihan legislative tahun lalu telah dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah. Namun pihak Kejaksaan Negeri Tangerang belum bisa menerima rekomendasi pemeriksaan Dasiman dari Polres Metro Kota Tangerang lantaran tidak dilengkapi dengan berkas kasus tersebut.

“Kami tahu izinnya sudah turun dari Provinsi, tapi kami belum bisa kita terima, karena surat tersebut harus dibarengi dengan berkas kasusnya dari pihak Polres,” ungkap Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tangerang Dedi Triharyadi, Selasa(9/10).
 
Menurutnya, tidak adanya berkas dari Polres Metro Tangerang tentunya akan memperlambat pemeriksaan terhadap Dasiman. “Kami mau surat tersebut lengkap, tidak ada kekurangan apa pun. Sehingga dalam pemeriksaan tidak ada kendala apa pun,” tegas Dedi.
 
Sementara Wakasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang AKP Zulkifli membenarkan adanya surat izin pemerikaan dari Gubernur. Saat ini pihaknya sedang melengkapi bekas-berkas yang diminta oleh pihak Kejaksaan. “Yah suratnya sudah kita terima siang ini. Tapi berkasnya sedang dita lengkapi,” paparnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan penggunaan ijazah palsu ini mencuat selelah Panitia Pengawas Pemilu Kota Tangerang menerima adanya dugaan ijazah palsu dan membawa kasus dugaan ijazah palsu ini ke Gakumdu Pileg 2009.
 
Berdasarkan temuan dan hasil klarifikasi Panwas Kota Tangerang kepada pihak sekolah yang tertera dalam ijazah tingkat SMP dan SMA, pihak sekolah tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Dasiman. Untuk diketahui, Dasiman menggunakan ijazah SMPN 1 Majenang dan SMA Muhammadiyah Majenang, Cilacap,J awa Tengah.
 
Dengan perbuatan itu, maka Dasiman bisa dikenakan pasal 266 UU No 10/2008 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Ancaman hukuman sesuai peraturan itu adalah 36 sampai 72 bulan penjara dan denda sebesar Rp 36 juta sampai Rp 72 juta.(rangga)

KOTA TANGERANG
Jawab Kebutuhan Listrik Besar untuk AI dan Pusat Data, Wärtsilä Unjuk Teknologi Pembangkit Modular di Enlit Asia ICE BSD

Jawab Kebutuhan Listrik Besar untuk AI dan Pusat Data, Wärtsilä Unjuk Teknologi Pembangkit Modular di Enlit Asia ICE BSD

Rabu, 23 September 2026 | 19:38

Indonesia kini memasuki fase baru dalam transisi energi yang didorong oleh pesatnya ekspansi energi terbarukan serta peningkatan permintaan listrik dari sektor industrialisasi, elektrifikasi, dan perkembangan pusat data berbasis kecerdasan buatan

TEKNO
Download Aplikasi by.U: Cara Instal dan Kenali Fitur Utamanya

Download Aplikasi by.U: Cara Instal dan Kenali Fitur Utamanya

Senin, 21 September 2026 | 17:29

Aplikasi by.U menjadi pusat pengelolaan layanan yang bisa kamu akses langsung dari perangkat mobile. Dari satu aplikasi, kamu dapat mengecek kuota, melakukan pembelian, melihat promo, mengumpulkan uCoin, dan mencari hiburan ketika sedang senggang.

BANDARA
Ditemukan di Bengkulu, Jenazah ABK KM Arupadhatu 1 Diterbangkan ke Bandara Soekarno-Hatta Besok

Ditemukan di Bengkulu, Jenazah ABK KM Arupadhatu 1 Diterbangkan ke Bandara Soekarno-Hatta Besok

Rabu, 23 September 2026 | 19:57

Jenazah Surakman, 60, salah satu Anak Buah Kapal (ABK) KM Arupadhatu 1 yang dilaporkan hilang kontak di perairan Selat Sunda, dijadwalkan diterbangkan dari Bengkulu menuju di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Kamis 24 September 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill