Connect With Us

Polisi Tangerang Belum Tilang Helm Tak Standar

| Kamis, 1 April 2010 | 18:54

Larangan belok kiri. (tangerangnews / dens)

TANGERANGNEWS-Meski kewajiban penggunaan helm standart nasional indonesia (SNI) bagi para pengendara sepeda motor telah diberlakukan Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya. Namun pihak Polres Metro Kota Tangerang belum menilang pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memakai helm standar.
 
Menurut Kasat Lantas Polres Metro Kota Tangerang Kompol Firman, pihaknya memang belum melakukan sosialisasi penggunaan helm SNI di wilayahnya. “Sosialisasi baru akan kita laksanakan mulai senin besok. Nanti sosialisasi akan disampaikan oleh petugas di jalan dan melalui spanduk,” ungkapnya, siang ini.
 
Firman menambahkan, saat ini pihaknya tidak akan melakukan tindakan tegas jika terdapat pengemudi motor yang dihentikan karena tidak mengenakan helm standart. Petugas hanya akan mengingatkan mereka. "Ini kan baru hari pertama, jadi masih kita kasih tolerani berupa peringatan. " ujarnya.
 
Sebelumnya mulai hari ini, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang merupakan pengganti UU Nomor 14 Tahun 1992 akan diterapkan. Dalam UU tersebut terdapat ketentuan dimana pengendara  sepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI akan tilang dengan denda maksimal Rp1 juta.
 
Penindakan tersebut dinilai bisa lebih meningkatkan keselamatan pengendara dan bisa mengurangi angka kecelakaan terutama korban. Pasalnya, dari data yang dimiliki Polda Metro Jaya, Korban kecelakaan yang terbanyak adalah pengendara sepeda motor.(rangga)

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KAB. TANGERANG
DLHK Tangerang Pastikan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tidak Pengaruhi Proyek PSEL

DLHK Tangerang Pastikan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tidak Pengaruhi Proyek PSEL

Kamis, 6 Agustus 2026 | 22:21

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang memastikan kebakaran yang sempat melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin tidak mengganggu pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

KOTA TANGERANG
Perumda Tirta Benteng Berikan Diskon 81 Persen Pemasangan Air Bersih Spesial HUT RI, Simak Syaratnya

Perumda Tirta Benteng Berikan Diskon 81 Persen Pemasangan Air Bersih Spesial HUT RI, Simak Syaratnya

Kamis, 6 Agustus 2026 | 21:00

Perumda Tirta Benteng menghadirkan program spesial berupa diskon 81 persen biaya pemasangan sambungan baru air bersih bagi warga Kota Tangerang.

SPORT
Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Senin, 3 Agustus 2026 | 22:17

Ajang kompetisi sepak bola usia dini bertajuk Rajawali Junior League (RJL) 2026 siap digulirkan oleh RTV pada 29–30 Agustus 2026 di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill