Connect With Us

Polisi Tangerang Belum Tilang Helm Tak Standar

| Kamis, 1 April 2010 | 18:54

Larangan belok kiri. (tangerangnews / dens)

TANGERANGNEWS-Meski kewajiban penggunaan helm standart nasional indonesia (SNI) bagi para pengendara sepeda motor telah diberlakukan Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya. Namun pihak Polres Metro Kota Tangerang belum menilang pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memakai helm standar.
 
Menurut Kasat Lantas Polres Metro Kota Tangerang Kompol Firman, pihaknya memang belum melakukan sosialisasi penggunaan helm SNI di wilayahnya. “Sosialisasi baru akan kita laksanakan mulai senin besok. Nanti sosialisasi akan disampaikan oleh petugas di jalan dan melalui spanduk,” ungkapnya, siang ini.
 
Firman menambahkan, saat ini pihaknya tidak akan melakukan tindakan tegas jika terdapat pengemudi motor yang dihentikan karena tidak mengenakan helm standart. Petugas hanya akan mengingatkan mereka. "Ini kan baru hari pertama, jadi masih kita kasih tolerani berupa peringatan. " ujarnya.
 
Sebelumnya mulai hari ini, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang merupakan pengganti UU Nomor 14 Tahun 1992 akan diterapkan. Dalam UU tersebut terdapat ketentuan dimana pengendara  sepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI akan tilang dengan denda maksimal Rp1 juta.
 
Penindakan tersebut dinilai bisa lebih meningkatkan keselamatan pengendara dan bisa mengurangi angka kecelakaan terutama korban. Pasalnya, dari data yang dimiliki Polda Metro Jaya, Korban kecelakaan yang terbanyak adalah pengendara sepeda motor.(rangga)

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

OPINI
Menambal Lubang Jalan dengan Batu, Menambal Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Baliho “Hati-Hati Jalan Berlubang"

Menambal Lubang Jalan dengan Batu, Menambal Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Baliho “Hati-Hati Jalan Berlubang"

Senin, 2 Februari 2026 | 20:43

Di Kabupaten Tangerang, lubang jalan bukan lagi anomali. Ia telah menjadi pola. Ia hadir bukan sebagai kecelakaan kebijakan, melainkan sebagai hasil dari pembiaran yang sistematis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill