Connect With Us

Caleg PAN Divonis 6 Bulan Penjara

| Selasa, 24 Maret 2009 | 17:00

TANGERANGNEWS.COM-Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dedi Rustandi divonis 6 bulan penjara, hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dia dianggap telah melanggar UU No.10/2008 tentang pemakaian fasilitas negara dan tempat ibadah untuk berkampanye. Dia melakukan kampanye di Mushola Nurul Iman, Desa Jengkol, RT 002/10, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Minggu (22/2) lalu. Ketua Majelis Hamim Arthur Hangewa mengatakan dalam persidangan Dedi terbukti telah melanggar No.10/2008 tentang pemakaian fasilitas negara dan tempat ibadah saat kampanye. Namun kuasa hukum terdakwa bernama Dorel Almir menegaskan, pihaknya sangat keberatan dengan keputusan hakim. Untuk itu, Dorel Almir akan melakukan banding. "Mushola tersebut tidak seperti tempat ibadah, melainkan hanya bangunan berbentuk persegi, tanpa papan nama mushola, jadi kami sangat keberatan," terang Dorel. (rangga)
PROPERTI
Pengamat Nilai Konsep Kota Mandiri Seperti Paramount Gading Serpong Kian Dilirik, Tak Hanya Soal Rumah Hunian

Pengamat Nilai Konsep Kota Mandiri Seperti Paramount Gading Serpong Kian Dilirik, Tak Hanya Soal Rumah Hunian

Kamis, 2 April 2026 | 10:54

Perkembangan kawasan perkotaan di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan perubahan dalam pola pengembangan hunian. 

TANGSEL
Pemkot Tangsel Sasar 109 Ribu Anak Program ORI Campak

Pemkot Tangsel Sasar 109 Ribu Anak Program ORI Campak

Kamis, 2 April 2026 | 20:37

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menggelar program Outbreak Response Immunization (ORI) secara serentak, guna memperkuat perlindungan kesehatan anak dari risiko penularan campak.

HIBURAN
Bikin Konten Bisa Dapat iPhone 17 Pro Max, Yuk Ikut SML Video Competition 2026

Bikin Konten Bisa Dapat iPhone 17 Pro Max, Yuk Ikut SML Video Competition 2026

Kamis, 2 April 2026 | 20:28

Punya hobi ngonten atau sekadar suka berbagi momen estetik di media sosial? Tahun ini adalah kesempatan emas bagi kamu untuk mengubah kreativitas menjadi pundi-pundi hadiah.

TEKNO
Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya

Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya

Rabu, 1 April 2026 | 14:23

Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill