Connect With Us

Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 1 April 2026 | 14:23

Ilustrasi anak bermain gadget. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas. 

Penolakan itu berkaitan dengan pandangan perusahaan raksasa teknologi ini terkait pembatasan total justru berisiko menghilangkan berbagai fitur perlindungan digital yang selama ini disiapkan untuk pengguna usia muda.

Merujuk aturan PP Tunas, salah satu layanan milik Google, YouTube, masuk dalam kategori aplikasi berisiko tinggi yang wajib memblokir akun anak mulai 28 Maret 2026. 

Namun, Google tidak sependapat dengan penerapan pemblokiran secara menyeluruh tersebut.

Dalam pernyataannya, Google menyebut anak-anak seharusnya tetap memiliki akses ke ruang digital yang aman untuk belajar, tumbuh, dan bereksplorasi, bukan dibatasi sepenuhnya.

Google juga mengaku telah mengembangkan teknologi perlindungan bagi pengguna muda selama lebih dari satu dekade.

Meski menolak pemblokiran total, Google menyatakan tetap sejalan dengan tujuan Pemerintah Indonesia dalam PP Tunas.

Google mendukung pendekatan penilaian mandiri berbasis risiko atau risk-based self-assessment yang dinilai lebih sesuai untuk diterapkan.

"Kami selaras dengan tujuan Pemerintah Indonesia dalam PP Tunas, dan mengapresiasi pendekatan penilaian mandiri berbasis risiko (risk-based self-assessment) yang diusungnya," tulis Google Indonesia di blog resminya, Jumat, 27 Maret 2026, lalu.

Menurut Google, pendekatan tersebut dinilai lebih efektif karena mendorong perusahaan menghadirkan fitur perlindungan yang terintegrasi dan sesuai usia, dibandingkan menerapkan larangan menyeluruh terhadap pengguna di bawah 16 tahun.

Google juga menilai pemblokiran akun anak justru berpotensi menghapus akses ke sejumlah fitur keamanan lainnya. 

Beberapa di antaranya adalah akun dengan pengawasan orang tua atau supervised accounts, pengaturan waktu layar, hingga perlindungan kesejahteraan digital.

Tanpa fitur-fitur tersebut, anak-anak bisa menggunakan layanan digital tanpa kontrol yang memadai seperti dilansir dari CNN Indonesia, Rabu, 1 April 2026.

Selain itu, YouTube juga menyinggung fungsinya yang justru sebagai platform pembelajaran terbuka di Indonesia. 

Platform tersebut disebut telah dimanfaatkan dari ruang kelas hingga rumah untuk memperluas akses pendidikan, termasuk bagi siswa di daerah terpencil.

"Menghapus akun pengguna di bawah 16 tahun secara menyeluruh berisiko menciptakan kesenjangan pengetahuan, serta menghalangi hak siswa di desa-desa terpencil untuk mendapatkan kesetaraan akses dalam belajar yang sama dengan mereka yang berada di kota besar," ungkapnya.

Google juga memperingatkan risiko pembatasan menyeluruh bisa memicu kesenjangan pengetahuan, terutama bagi anak-anak yang bergantung pada platform digital untuk belajar.

Berdasarkan data internal Google, mayoritas orang tua di Indonesia disebut menilai YouTube membantu mempermudah akses pendidikan.

Di sisi lain, Google juga menyinggung dampak terhadap ekosistem kreator edukasi atau edukreator di YouTube. 

Menurut Google, pembatasan yang terlalu ketat berpotensi menghambat pertumbuhan ekosistem tersebut, termasuk dampaknya terhadap lapangan kerja dan kontribusi terhadap ekonomi digital nasional.

Sebagai alternatif, Google mendorong pendekatan berbasis kesejahteraan digital. Perusahaan menyebut telah menjalankan sejumlah inisiatif, mulai dari pelatihan guru bimbingan konseling, penyusunan panduan kesehatan digital bersama institusi medis, hingga program komunitas untuk memperkuat ketahanan digital remaja.

Ke depan, Google juga mendorong pemerintah untuk terus melibatkan pelaku industri dalam penyusunan kebijakan yang dinilai transparan dan kontekstual. 

Google menyatakan siap terlibat dalam implementasi PP Tunas melalui mekanisme penilaian mandiri agar perlindungan pengguna muda tetap berjalan tanpa menghilangkan akses terhadap informasi dan peluang digital.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Komdigi) Meutya Hafid mengaku telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Google karena dinilai belum mematuhi implementasi aturan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang diatur dalam PP Tunas.

"Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum yaitu Meta yang menaungi FB, IG, dan Thread serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas," kata Meutya dalam keterangan resmi, Senin, 30 Maret 2026.

"Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tukasnya.

KOTA TANGERANG
Cari Informasi Keimigrasian Lebih Mudah, Warga Tangerang Bisa Akses Layanan SAPA Imigrasi

Cari Informasi Keimigrasian Lebih Mudah, Warga Tangerang Bisa Akses Layanan SAPA Imigrasi

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:28

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan responsif.

PROPERTI
Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:48

Sinar Mas Land kembali mengukuhkan prestasinya di bidang komunikasi korporasi dengan meraih Juara II Perhumas PR Excellence Awards 2026 untuk kategori Teknologi & Digital PR.

BANDARA
Jadi Pintu Gerbang Indonesia, Menteri Pendidikan Sayangkan Tulisan Bahasa Inggris Dominan di Bandara Soekarno-Hatta

Jadi Pintu Gerbang Indonesia, Menteri Pendidikan Sayangkan Tulisan Bahasa Inggris Dominan di Bandara Soekarno-Hatta

Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:58

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyinggung penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik yang dinilainya masih kalah dominan dibandingkan bahasa Inggris.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill