Connect With Us

Habis Obrak-abrik Warung Kelontong, Preman Ini Ciut Diciduk Polisi

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 12 Oktober 2018 | 16:00

Kapolsek Ciledug Kompol Supianto bersama jajarannya menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolsek Ciledug, Jumat (12/10/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Tiga orang preman berinisial AU, M dan J mengamuk karena tidak diberi uang saat memalak pedagang warung kelontong. Bahkan, mereka tak segan-segan menghancurkan warung kelontong yang terletak di Jalan Sandong, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang tersebut.

Tiga pelaku yang melakukan aksi premanisme pada Senin (8/10/2018) itu pun mendapan ganjarannya. Polisi langsung meringkus AU dan M. Sementara J masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Ciledug Kompol Supianto mengatakan, ketiga pelaku tersebut melancarkan aksinya sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Mereka meminta jatah preman sebagai dalih uang keamanan para pedagang yang berjualan di lokasi tersebut.

"Saat itu, warung milik korban yang buka 24 jam didatangi tersangka AU dan meminta uang preman sebesar Rp 1.250.000," ujarnya di Mapolsek Ciledug, Jumat (12/10/2018).

Emosi karena keinginannya tidak terpenuhi, AU langsung memanggil rekannya yaitu M dan J untuk merusak warung milik korban menggunakan botol kaca. Bahkan, etalase warung pun menjadi sasaran ketiga preman tersebut.

"Tersangka J dan M juga melakukan pemukulan terhadap korban hingga mengalami luka di bibir, hidung dan jidat," kata Supiyanto.

Setelah mengalami nasib malang, korban berinisal FH si pemilik warung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Ciledug dan petugas langsung melakukan pengejaran kepada pelaku.

Alhasil, kedua pelaku AU dan M diamankan dikediamannya di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang dan rekannya J masih buron. "Ketiganya saat beraksi mengaku tidak dalam pengaruh minum-minuman beralkohol," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku digiring ke hotel prodeo Polsek Ciledug untuk penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku disangkakan pasal 365 KUHP dan 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemerasan. "Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," papar Kapolsek.(RAZ/RGI)

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

PROPERTI
Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Selasa, 4 Agustus 2026 | 11:12

Warga Tangerang kini memiliki pilihan transportasi baru untuk menuju Jakarta. Paramount Petals menghadirkan layanan shuttle bus harian yang menghubungkan kawasan Paramount Petals dengan Counter DayTrans Grogol, Jakarta Barat.

HIBURAN
Gelar Pesta Rakyat 2026, D'Masiv hingga Juicy Luicy Bakal Meriahkan HUT RI di GWK Cultural Park  

Gelar Pesta Rakyat 2026, D'Masiv hingga Juicy Luicy Bakal Meriahkan HUT RI di GWK Cultural Park  

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:20

GWK Cultural Park kembali menggelar Pesta Rakyat 2026 untuk menyambut Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill