Connect With Us

Habis Obrak-abrik Warung Kelontong, Preman Ini Ciut Diciduk Polisi

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 12 Oktober 2018 | 16:00

Kapolsek Ciledug Kompol Supianto bersama jajarannya menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolsek Ciledug, Jumat (12/10/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Tiga orang preman berinisial AU, M dan J mengamuk karena tidak diberi uang saat memalak pedagang warung kelontong. Bahkan, mereka tak segan-segan menghancurkan warung kelontong yang terletak di Jalan Sandong, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang tersebut.

Tiga pelaku yang melakukan aksi premanisme pada Senin (8/10/2018) itu pun mendapan ganjarannya. Polisi langsung meringkus AU dan M. Sementara J masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Ciledug Kompol Supianto mengatakan, ketiga pelaku tersebut melancarkan aksinya sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Mereka meminta jatah preman sebagai dalih uang keamanan para pedagang yang berjualan di lokasi tersebut.

"Saat itu, warung milik korban yang buka 24 jam didatangi tersangka AU dan meminta uang preman sebesar Rp 1.250.000," ujarnya di Mapolsek Ciledug, Jumat (12/10/2018).

Emosi karena keinginannya tidak terpenuhi, AU langsung memanggil rekannya yaitu M dan J untuk merusak warung milik korban menggunakan botol kaca. Bahkan, etalase warung pun menjadi sasaran ketiga preman tersebut.

"Tersangka J dan M juga melakukan pemukulan terhadap korban hingga mengalami luka di bibir, hidung dan jidat," kata Supiyanto.

Setelah mengalami nasib malang, korban berinisal FH si pemilik warung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Ciledug dan petugas langsung melakukan pengejaran kepada pelaku.

Alhasil, kedua pelaku AU dan M diamankan dikediamannya di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang dan rekannya J masih buron. "Ketiganya saat beraksi mengaku tidak dalam pengaruh minum-minuman beralkohol," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku digiring ke hotel prodeo Polsek Ciledug untuk penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku disangkakan pasal 365 KUHP dan 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemerasan. "Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," papar Kapolsek.(RAZ/RGI)

BISNIS
Hearts2Hearts Brand Ambassador Resmi barenbliss Indonesia, Dapatkan Photocard Gratis di Shopee

Hearts2Hearts Brand Ambassador Resmi barenbliss Indonesia, Dapatkan Photocard Gratis di Shopee

Jumat, 18 Juli 2025 | 22:39

Barenbliss, brand kecantikan Korea dengan bangga mengumumkan grup Kpop Hearts2Hearts sebagai Brand Ambassador terbarunya secara eksklusif untuk Indonesia.

AYO! TANGERANG CERDAS
5 Alasan Orang Tua Berebut Kursi Paling Depan untuk Anaknya di Hari Pertama Masuk Sekolah

5 Alasan Orang Tua Berebut Kursi Paling Depan untuk Anaknya di Hari Pertama Masuk Sekolah

Senin, 14 Juli 2025 | 10:51

Pemandangan orang tua yang datang lebih awal ke sekolah demi mendapatkan kursi paling depan untuk anaknya bukanlah hal asing saat hari pertama masuk sekolah.

PROPERTI
Summarecon Bangun Hotel 18 Lantai Terintegrasi dengan SMS Tangerang

Summarecon Bangun Hotel 18 Lantai Terintegrasi dengan SMS Tangerang

Selasa, 15 Juli 2025 | 22:42

PT Summarecon Agung Tbk membangun hotel terbarunya, Harris Hotel & Convention Serpong untuk melengkapi pengembangan kota terpadu Summarecon Serpong, Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill