Connect With Us

Habis Obrak-abrik Warung Kelontong, Preman Ini Ciut Diciduk Polisi

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 12 Oktober 2018 | 16:00

Kapolsek Ciledug Kompol Supianto bersama jajarannya menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolsek Ciledug, Jumat (12/10/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Tiga orang preman berinisial AU, M dan J mengamuk karena tidak diberi uang saat memalak pedagang warung kelontong. Bahkan, mereka tak segan-segan menghancurkan warung kelontong yang terletak di Jalan Sandong, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang tersebut.

Tiga pelaku yang melakukan aksi premanisme pada Senin (8/10/2018) itu pun mendapan ganjarannya. Polisi langsung meringkus AU dan M. Sementara J masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Ciledug Kompol Supianto mengatakan, ketiga pelaku tersebut melancarkan aksinya sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Mereka meminta jatah preman sebagai dalih uang keamanan para pedagang yang berjualan di lokasi tersebut.

"Saat itu, warung milik korban yang buka 24 jam didatangi tersangka AU dan meminta uang preman sebesar Rp 1.250.000," ujarnya di Mapolsek Ciledug, Jumat (12/10/2018).

Emosi karena keinginannya tidak terpenuhi, AU langsung memanggil rekannya yaitu M dan J untuk merusak warung milik korban menggunakan botol kaca. Bahkan, etalase warung pun menjadi sasaran ketiga preman tersebut.

"Tersangka J dan M juga melakukan pemukulan terhadap korban hingga mengalami luka di bibir, hidung dan jidat," kata Supiyanto.

Setelah mengalami nasib malang, korban berinisal FH si pemilik warung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Ciledug dan petugas langsung melakukan pengejaran kepada pelaku.

Alhasil, kedua pelaku AU dan M diamankan dikediamannya di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang dan rekannya J masih buron. "Ketiganya saat beraksi mengaku tidak dalam pengaruh minum-minuman beralkohol," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku digiring ke hotel prodeo Polsek Ciledug untuk penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku disangkakan pasal 365 KUHP dan 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemerasan. "Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," papar Kapolsek.(RAZ/RGI)

NASIONAL
Bos PLN Buka Suara Soal Pemadaman Listrik, Percepat Pemulihan Pembangkit dan Pasokan Batu Bara

Bos PLN Buka Suara Soal Pemadaman Listrik, Percepat Pemulihan Pembangkit dan Pasokan Batu Bara

Sabtu, 20 Juni 2026 | 23:00

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyebut akan melakukan percepatan pemulihan sistem kelistrikan, khususnya di Pulau Jawa, menyusul gangguan operasional yang terjadi pada sejumlah pembangkit listrik.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Bakal Gunakan AI untuk Layanan Pengaduan 24 Jam hingga Pemetaan Penyakit

Pemkot Tangsel Bakal Gunakan AI untuk Layanan Pengaduan 24 Jam hingga Pemetaan Penyakit

Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mulai mengarahkan aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

BANDARA
Ngaku Mau Liburan ke Kamboja, 3 WNI Digagalkan Berangkat Kerja Secara Ilegal di Bandara Soetta

Ngaku Mau Liburan ke Kamboja, 3 WNI Digagalkan Berangkat Kerja Secara Ilegal di Bandara Soetta

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:08

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mencegah keberangkatan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak bekerja secara ilegal atau nonprosedural di Kamboja.

KAB. TANGERANG
Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 17:21

Penyegelan PT BPE, pabrik pemanfaatan oli bekas di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang oleh Kementerian Lingkugan Hidup (KLH), pada Sabtu 20 Juni 2026, mengungkap bobroknya tata kelola limbah di perusahaan tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill