Connect With Us

Habis Obrak-abrik Warung Kelontong, Preman Ini Ciut Diciduk Polisi

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 12 Oktober 2018 | 16:00

Kapolsek Ciledug Kompol Supianto bersama jajarannya menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolsek Ciledug, Jumat (12/10/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Tiga orang preman berinisial AU, M dan J mengamuk karena tidak diberi uang saat memalak pedagang warung kelontong. Bahkan, mereka tak segan-segan menghancurkan warung kelontong yang terletak di Jalan Sandong, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang tersebut.

Tiga pelaku yang melakukan aksi premanisme pada Senin (8/10/2018) itu pun mendapan ganjarannya. Polisi langsung meringkus AU dan M. Sementara J masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Ciledug Kompol Supianto mengatakan, ketiga pelaku tersebut melancarkan aksinya sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Mereka meminta jatah preman sebagai dalih uang keamanan para pedagang yang berjualan di lokasi tersebut.

"Saat itu, warung milik korban yang buka 24 jam didatangi tersangka AU dan meminta uang preman sebesar Rp 1.250.000," ujarnya di Mapolsek Ciledug, Jumat (12/10/2018).

Emosi karena keinginannya tidak terpenuhi, AU langsung memanggil rekannya yaitu M dan J untuk merusak warung milik korban menggunakan botol kaca. Bahkan, etalase warung pun menjadi sasaran ketiga preman tersebut.

"Tersangka J dan M juga melakukan pemukulan terhadap korban hingga mengalami luka di bibir, hidung dan jidat," kata Supiyanto.

Setelah mengalami nasib malang, korban berinisal FH si pemilik warung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Ciledug dan petugas langsung melakukan pengejaran kepada pelaku.

Alhasil, kedua pelaku AU dan M diamankan dikediamannya di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang dan rekannya J masih buron. "Ketiganya saat beraksi mengaku tidak dalam pengaruh minum-minuman beralkohol," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku digiring ke hotel prodeo Polsek Ciledug untuk penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku disangkakan pasal 365 KUHP dan 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemerasan. "Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," papar Kapolsek.(RAZ/RGI)

KAB. TANGERANG
Banyak Pabrik Hengkang, Sektor Konstruksi Bakal Geser Dominasi Industri di Kabupaten Tangerang

Banyak Pabrik Hengkang, Sektor Konstruksi Bakal Geser Dominasi Industri di Kabupaten Tangerang

Jumat, 17 April 2026 | 20:22

Ekonomi Kabupaten Tangerang menunjukkan pertumbuhan yang impresif. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) wilayah ini mencapai 5,67 persen pada tahun 2025, melonjak signifikan dibandingkan tahun sebelumnya

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

TEKNO
Bikin Laporan Polisi dan Kehilangan Bisa Lewat Aplikasi, Sudah Digunakan Polda Banten

Bikin Laporan Polisi dan Kehilangan Bisa Lewat Aplikasi, Sudah Digunakan Polda Banten

Rabu, 15 April 2026 | 22:32

Masyarakat kini dapat membuat laporan polisi (LP) dan laporan kehilangan secara online melalui Super App Polri yang baru saja diluncurkan pada Selasa, 14 April 2026.

BANDARA
Musim Haji 2026, Garuda Indonesia Siagakan 15 Pesawat Jumbo dan Layanan Khusus Lansia

Musim Haji 2026, Garuda Indonesia Siagakan 15 Pesawat Jumbo dan Layanan Khusus Lansia

Rabu, 15 April 2026 | 21:10

Menjelang musim haji 1447 H/2026 M, maskapai Garuda Indonesia menyatakan kesiapan penuh untuk menerbangkan lebih dari 100 ribu jemaah ke Tanah Suci.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill