Connect With Us

Habis Obrak-abrik Warung Kelontong, Preman Ini Ciut Diciduk Polisi

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 12 Oktober 2018 | 16:00

Kapolsek Ciledug Kompol Supianto bersama jajarannya menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolsek Ciledug, Jumat (12/10/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Tiga orang preman berinisial AU, M dan J mengamuk karena tidak diberi uang saat memalak pedagang warung kelontong. Bahkan, mereka tak segan-segan menghancurkan warung kelontong yang terletak di Jalan Sandong, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang tersebut.

Tiga pelaku yang melakukan aksi premanisme pada Senin (8/10/2018) itu pun mendapan ganjarannya. Polisi langsung meringkus AU dan M. Sementara J masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Ciledug Kompol Supianto mengatakan, ketiga pelaku tersebut melancarkan aksinya sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Mereka meminta jatah preman sebagai dalih uang keamanan para pedagang yang berjualan di lokasi tersebut.

"Saat itu, warung milik korban yang buka 24 jam didatangi tersangka AU dan meminta uang preman sebesar Rp 1.250.000," ujarnya di Mapolsek Ciledug, Jumat (12/10/2018).

Emosi karena keinginannya tidak terpenuhi, AU langsung memanggil rekannya yaitu M dan J untuk merusak warung milik korban menggunakan botol kaca. Bahkan, etalase warung pun menjadi sasaran ketiga preman tersebut.

"Tersangka J dan M juga melakukan pemukulan terhadap korban hingga mengalami luka di bibir, hidung dan jidat," kata Supiyanto.

Setelah mengalami nasib malang, korban berinisal FH si pemilik warung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Ciledug dan petugas langsung melakukan pengejaran kepada pelaku.

Alhasil, kedua pelaku AU dan M diamankan dikediamannya di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang dan rekannya J masih buron. "Ketiganya saat beraksi mengaku tidak dalam pengaruh minum-minuman beralkohol," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku digiring ke hotel prodeo Polsek Ciledug untuk penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku disangkakan pasal 365 KUHP dan 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemerasan. "Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," papar Kapolsek.(RAZ/RGI)

KOTA TANGERANG
Cegah Kenakalan Remaja, Polres Metro Tangerang Gandeng Sekolah untuk Pemetaan Siswa Bermasalah

Cegah Kenakalan Remaja, Polres Metro Tangerang Gandeng Sekolah untuk Pemetaan Siswa Bermasalah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 20:39

Polres Metro Tangerang Kota melakukan langkah pencegahan kenakalan remaja yang dilakukan oleh pelajar wilayah hukumnya.

BANDARA
Modus Mirip Narkotika, Penyelundupan Emas di Bandara Soetta Kian Marak

Modus Mirip Narkotika, Penyelundupan Emas di Bandara Soetta Kian Marak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:20

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperketat pengawasan di seluruh jalur keluar perbatasan Indonesia menyusul lonjakan kasus penyelundupan emas ke luar negeri.

HIBURAN
Atria Hotel Gading Serpong Gelar Wedding Showcase, Hadirkan 20 Lebih Vendor Pernikahan

Atria Hotel Gading Serpong Gelar Wedding Showcase, Hadirkan 20 Lebih Vendor Pernikahan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 11:15

Mewujudkan konsep pernikahan impian dapat dilakukan dalam satu tempat melalui Wedding Showcase Atria Hotel Gading Serpong.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Bentuk Akademi Digital dan Pusat Inovasi Teknologi, Beri Pelatian Gratis untuk Remaja Masjid

Pemkot Tangsel Bentuk Akademi Digital dan Pusat Inovasi Teknologi, Beri Pelatian Gratis untuk Remaja Masjid

Jumat, 14 Agustus 2026 | 20:21

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bekerja sama dengan Gerakan Pejuang Subuh (GPS) menggagas program digitalisasi masjid secara menyeluruh dan mendirikan pusat inovasi teknologi

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill