Connect With Us

Penghuni Lapas Wajib Pergunakan Form A Lima

| Kamis, 26 Maret 2009 | 18:53

TANGERANGNEWS..COM- Penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) atau Rumah Tahanan (Rutan) harus mempunyai formulir A lima atau formulir pindah tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu 2009. Ketua KPUD Kota Tangerang Imran Khamami mengatakan, tanpa formulir A lima, para penghuni lapas atau rutan itu tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Namun hak memilih penghuni lapas akan hilang bila seseorang divonis dengan hukuman lebih dari lima tahun. "Pihak keluarga dari penghuni rutan diminta untuk mengurus A lima tersebut paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Alasannya, para penghuni rutan tersebut telah terdaftar ditempat asal atau ditempat tinggal mereka," ucapnya hari ini. Kenapa menggunakan A lima, kata dia, karena mungkin mereka telah terdaftar di tempat tinggal masing-masing sesuai KTP yang dimiliki. Penjaga Lapas Pemuda Tangerang Wayan Armada yang juga menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Lapas Pemuda, ada sekitar 4.199 orang di LP yang mempunyai hak pilih(rangga)
BANTEN
Pembiayaan Program SMA Swasta Gratis di Banten Dibagi 2 Klaster, Tangerang Raya Paling Besar

Pembiayaan Program SMA Swasta Gratis di Banten Dibagi 2 Klaster, Tangerang Raya Paling Besar

Jumat, 2 Mei 2025 | 20:51

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan Program Sekolah Gratis untuk SMA, SMK dan SKh swasta, Jumat 2 Mei 2025.

KAB. TANGERANG
2 Km Sisa Pagar Laut Tangerang Telah Selesai Dibongkar

2 Km Sisa Pagar Laut Tangerang Telah Selesai Dibongkar

Jumat, 2 Mei 2025 | 17:39

Sisa pagar laut sepanjang 2 Kilometer di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, telah selesai dibongkar.

MANCANEGARA
Malaysia Tarik Produk Halal dari Indonesia yang Ternyata Mengandung Babi

Malaysia Tarik Produk Halal dari Indonesia yang Ternyata Mengandung Babi

Jumat, 2 Mei 2025 | 19:05

Pemerintah Malaysia memutuskan menarik sejumlah produk makanan impor dari Indonesia yang diketahui mengandung babi meski memiliki label halal.

TANGSEL
Jelang Iduladha, Pemkot Tangerang Awasi Masuknya Hewan Kurban Berpenyakit

Jelang Iduladha, Pemkot Tangerang Awasi Masuknya Hewan Kurban Berpenyakit

Jumat, 2 Mei 2025 | 22:02

Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas dan kondisi kesehatan hewan kurban yang masuk ke wilayah Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill