Connect With Us

Tergiur Rp100 Ribu, Pria Sinjay Jadi Pengedar Sabu Jaringan Lapas

Maya Sahurina | Selasa, 22 Januari 2019 | 21:26

Polsek Cisoka mengamankan Muhamad Sahril, diduga pengguna narkotika jenis sabu-sabu. (TangerangNews/2018 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polsek Cisoka Polresta Tangerang kembali berhasil meringkus seorang pria yang diduga  pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Senin (21/1/2019). 

Muhamad Sahril, warga Kampung Kalapa, RT 01/07, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya (Sinjay), Kabupaten Tangerang tidak berkutik ketika petugas membekuknya dirumahnya tersebut sekitar pukul 03.00 WIB.

Karena, dari rumah tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Cisoka dibawah pimpinan Iptu Sitta M Sagala menemukan barang bukti berupa tiga bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,58 gram, satu timbangan elektrik, satu buah pipet kaca.

Barang bukti Narkoba.

Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti mengatakan, barang bukti itu menjadikan pria yang berstatus pengangguran tersebut digelandang personelnya ke Mapolsek Cisoka.

"Terduga pelaku pengedar narkotika ini mengaku bahwa ia mendapatkan sabu itu dari seorang narapidana di Lapas Jambe berinisial Sa," ungkap Kapolsek, Selasa (22/1/2019).

Terungkapnya peredaran narkotika jaringan lapas itu, kata Kapolsek, mengindikasikan bahwa meski telah mendekam dibalik jeruji besi, pelaku pengedar barang haram itu masih bisa melakukan kegiatannya. Hal ini, kata Kapolsek, menjadi perhatian khusus pihaknya.

"Modusnya terduga pelaku mendapat narkotika tersebut dari Sa alias Uti di Lapas Jambe. Kemudian terduga pelaku diarahkan oleh narapidana tersebut untuk mengambil di sebuah tempat dan kemudian oleh dia dijual kepada orang yang memesannya," beber Kapolsek.

Padahal, lanjut Kapolsek, dari tiap transaksi itu, Sahril hanya mendapatkan Rp100 ribu, jumlah yang tidak seberapa dibandingkan dampak yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi barang terlarang itu serta ancaman hukuman yang menanti pria pengangguran itu..

"Ancaman hukumannya terancam dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," terang Kapolsek.

Ancaman hukuman itu, kata Kapolsek sesuai dengan amanat Pasal 114 dan 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, kata Kapolsek, pihaknya akan mengembangkan hasil dari ungkap kasus tersebut untuk membongkar jaringan yang dikendalikan dari balik hotel predeo itu.

"Kami akan berkordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Lapas Jambe, agar ruang gerak pengedar jaringan Lapas ini bisa kita tumpas," tandasnya.(RMI/HRU)

BISNIS
bank bjb Catat Aset Rp221,4 Triliun, Platform Digital KGB Pisan Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

bank bjb Catat Aset Rp221,4 Triliun, Platform Digital KGB Pisan Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:12

Kinerja keuangan bank bjb sepanjang tahun buku 2025 menunjukkan ketahanan di tengah dinamika ekonomi global dan domestik yang masih penuh tantangan.

OPINI
Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:17

Intensitas hujan yang tinggi mengakibatkan beberapa wilayah di Tangerang terdampak banjir dan macet di berbagai titik hampir selalu muncul setiap musim hujan datang.

NASIONAL
Coway Hadirkan 50+ Water Station, Solusi Air Minum Bersih Saat Ramadan dan Mudik

Coway Hadirkan 50+ Water Station, Solusi Air Minum Bersih Saat Ramadan dan Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:52

Lebih dari 50 Water Station dihadirkan Coway di berbagai titik strategis sebagai solusi akses air minum bersih bagi masyarakat selama Ramadan hingga musim mudik Lebaran.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill