Connect With Us

Bocah SD Hanyut Terseret Arus Banjir di Karang Tengah

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 1 Februari 2019 | 22:00

Petugas gabungan dari BPBD Kota Tangerang, Jakarta Barat dan Kepolisian melakukan pencarian seorang bocah SD yang hanyut karena terseret arus banjir yang melanda komplek Karang Tengah Permai, Kota Tangerang, Jumat (1/2/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Seorang bocah SD dikabarkan hanyut karena terseret arus banjir yang melanda komplek Karang Tengah Permai, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Jumat (1/2/2019).

Petugas gabungan dari BPBD Kota Tangerang, Jakarta Barat dan Kepolisian pun masih berupaya melakukan pencarian bocah tersebut.

Pencarian dilakukan mulai pukul 16.00 WIB dengan menyisir Kali Gebyuran, yang menjadi lokasi hilangnya bocah tersebut.

"Betul sekarang masih dalam pencarian," kata Kapolsek Ciledug Kompol Supiyanto kepada TangerangNews.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bocah nahas tersebut diketahui bernama Muhammad Rasia Fadillah, berusia 11 tahun, warga setempat.

Bocah tersebut hanyut terbawa arus banjir yang menggenangi kawasan Komplek Karang Tengah Permai. Banjir yang disertai arus cukup deras akibat adanya air kiriman dari Kali Pesanggrahan, Jakarta Selatan.(MRI/RGI)

WISATA
Festival Cisadane 2026 Pecahkan Rekor Hampir 140 Ribu Pengunjung, Dongkrak Perputaran Uang Rp10,63 Miliar

Festival Cisadane 2026 Pecahkan Rekor Hampir 140 Ribu Pengunjung, Dongkrak Perputaran Uang Rp10,63 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 | 10:06

Festival Cisadane 2026 mencatatkan capaian yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Selama lima hari pelaksanaan, ajang budaya tahunan di Kota Tangerang itu berhasil menarik sekitar 139.682 pengunjung

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill