Connect With Us

Ramadan, Ini Jam Operasional Rumah Makan di Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 2 Mei 2019 | 13:00

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Memasuki Bulan Suci Ramadan 1440 H/2019 M, Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh pengusaha rumah makan dan tempat hiburan.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menjelaskan, Surat Edaran tersebut tidak lain adalah untuk menjaga nilai toleransi dan saling menghormati antar umat beragama. 

"Ketentuan ini harus dipatuhi oleh para pengusaha rumah makan dan jasa hiburan umum," ujar Arief, Kamis (2/5/2019).

Dalam Surat Edaran Nomor 451/1437/Disbudpar tertanggal 2 Mei 2019 tersebut, tertera tiga poin yang harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha rumah makan dan usaha hiburan.

Bagi rumah makan dan sejenisnya, jam mulai buka dari pukul 15.00 WIB dan tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai. 

Sedangkan bagi jasa hiburan umum (Singing Hall, Karaoke, Sauna, SPA, Massage dan Billiard) wajib menutup segala aktifitasnya sehari sebelum hari pertama Bulan Suci Ramadhan (H-1) yaitu tanggal 5 Mei 2019 dan dapat buka kembali (H+3) setelah Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Arief menekankan apabila para pengusaha rumah makan atau jasa hiburan tidak mematuhi peraturan tersebut, maka tempat usahanya akan ditutup.

"Sudah jelas tertera sanksinya, tempat usahanya akan kita tutup," tegasnya.(RAZ/RGI)

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

TEKNO
Terapkan Verifikasi Usia, Roblox Hapus Fitur Chat untuk Pengguna Anak di Indonesia

Terapkan Verifikasi Usia, Roblox Hapus Fitur Chat untuk Pengguna Anak di Indonesia

Rabu, 6 Mei 2026 | 08:52

Platform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.

KOTA TANGERANG
Ganggu Aktivitas Warga, Satpol PP Kota Tangerang Sikat PKL Jualan di Trotoar hingga Fasilitas Olahraga

Ganggu Aktivitas Warga, Satpol PP Kota Tangerang Sikat PKL Jualan di Trotoar hingga Fasilitas Olahraga

Rabu, 6 Mei 2026 | 14:52

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menindak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sejumlah titik strategis.

HIBURAN
VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

Selasa, 28 April 2026 | 08:01

Dalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill