Pemerintah Hapus Batasan Domisili Pembelian Rumah Subsidi, Warga Jakarta Bisa Beli Rumah di Tangerang
Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:39
Kabar baik bagi warga DKI Jakarta yang mendambakan hunian dengan harga terjangkau di kawasan sekitar Ibu Kota.
TANGERANGNEWS.com-Memasuki Bulan Suci Ramadan 1440 H/2019 M, Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh pengusaha rumah makan dan tempat hiburan.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menjelaskan, Surat Edaran tersebut tidak lain adalah untuk menjaga nilai toleransi dan saling menghormati antar umat beragama.
"Ketentuan ini harus dipatuhi oleh para pengusaha rumah makan dan jasa hiburan umum," ujar Arief, Kamis (2/5/2019).

Dalam Surat Edaran Nomor 451/1437/Disbudpar tertanggal 2 Mei 2019 tersebut, tertera tiga poin yang harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha rumah makan dan usaha hiburan.
Bagi rumah makan dan sejenisnya, jam mulai buka dari pukul 15.00 WIB dan tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai.
Sedangkan bagi jasa hiburan umum (Singing Hall, Karaoke, Sauna, SPA, Massage dan Billiard) wajib menutup segala aktifitasnya sehari sebelum hari pertama Bulan Suci Ramadhan (H-1) yaitu tanggal 5 Mei 2019 dan dapat buka kembali (H+3) setelah Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Arief menekankan apabila para pengusaha rumah makan atau jasa hiburan tidak mematuhi peraturan tersebut, maka tempat usahanya akan ditutup.
"Sudah jelas tertera sanksinya, tempat usahanya akan kita tutup," tegasnya.(RAZ/RGI)
Kabar baik bagi warga DKI Jakarta yang mendambakan hunian dengan harga terjangkau di kawasan sekitar Ibu Kota.
TODAY TAGSlamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.
RS Mandaya Royal Puri resmi meluncurkan teknologi robot Zamenix, inovasi terbaru untuk penanganan batu ginjal tanpa sayatan.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mencegah keberangkatan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak bekerja secara ilegal atau nonprosedural di Kamboja.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews