Connect With Us

Sidang Kasus Ijazah Palsu, Keterangan Saksi Beratkan Dasiman

| Senin, 31 Mei 2010 | 18:20

Dasiman (rangga / tangerangnews)

TANGERANGNEWS-Sidang kasus penggunaan ijazah palsu yang menjerat Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PDI Perjuangan Dasiman terus berlanjut. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN), Senin (31/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi yang memberatkan Dasiman.

Dalam keterangannya, salah seorang saksi yakni mantan anggota Panwaslu Kota Tangerang Erwin Hasi Rasyid memastikan ijazah palsu milik Dasiman yang dipergunakan saat verifikasi data calon anggota legislative pada melilu 2009 lalu. Bukti tersebut, kata dia, telah diketahui ketika Panwaslu melakukan investigasi langsung ke pihak sekolah yang tercantum dalam ijazah Dasiman, yakni SMPN 1 Majenang dan SMA Muhammadiyah Majenang, Cilacap, Jawa Tengah.
“Kepala Sekolahnya mengaku Dasiman tak pernah terdaftar di dua sekolah itu dan pihak sekolah juga tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Dasiman,” ungkapnya kepada Ketua Majelis Hakim Perdana Ginting.
Erwin menjelaskan, nomor induk yang tertera dalam ijazah milik Dasiman ternyata adalah milik orang lain yang pernah bersekolah di tempat tersebut. “Ijazah SMP Dasiman yang bernomor induk 1605 itu sebenarnya milik Makinudin, sedangkan nomor induk 79301 di SMA adalah milik Sugeng Susilo,” tambahnya.
Sementara itu, Kasubag Sekertariat KPUD Kota Tangerang Syahrul Effendi yang juga dihadirkan memberikan keterangan sebagai saksi, terungkap bahwa dirinya pernah didatangi orang suruhan Dasiman bernama Nelson dan diberikan satu amplop cokelat berisi ijazah SMP PGRI 1 Jakarta Timur milik Dasiman. Ijazah tersebut, kata dia, diberikan Nelson untuk kemudian diminta diganti dengan ijazah SMPN 1 Majenang.
“Dia kasih amplop itu, katanya titipan dari pak Dasiman. Terus minta diganti dengan ijazah SMPN 1 Majenang yang sebelumnya dipakai Dasiman untuk pendaftaran caleg. Tapi saya bilang tidak bisa. lalu ijazah itu saya simpan,” terang Syahrul.
Sedangkan saksi Ketua Pokja KPUD Kota Tangerang Ali Anwar dalam keterangannya menyatakan, ijazah Dasiman yang dipakai untuk pendaftaran caleg ternyata tidak dilegalisir. Padahal berdasarkan ketentuan, ijazah yang tidak dilegalisir berarti tidak memenuhi syarat.
Namun ketika ditanya majelis hakim kenapa Dasiman bisa lolos dalam verifikasi ijazah, Ali menjawab kelaian saat itu tugas penyeleksian tersebut telah diambil alih oleh anggota KPUD Namun Kosasih karena dirinya sedang sakit. “Jadi kewenangan administrasi pendaftaran caleg diambil alih,” paparnya.
Menanggapi keterangan saksi, pengacara Dasiman, Riza Afrizal menegaskan bahwa sebenarnya Dasiman mendaftar menggunakan Ijazah SMP PGRI 1 Jakarta Timur. Dirinya justru mempertanyakan kenapa KPUD bisa meloloskan Dasiman kalau ijazahnya tidak dilegalisir. Ia menilai hal tersebut adalah kesalahan KPUD. “Kalau dari awal Dasiman tidak diloloskan pasti dia tidak jadi caleg kan, dan tidak terjadi perkara ini. Ini sebenarnya kesalahan KPUD,” tandasnya ketika ditemui usai sidang.(rangga)
 

HIBURAN
Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?

Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?

Kamis, 25 April 2024 | 12:21

Viral di media sosial sebuah video menunjukkan komedian Parto Patrio dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans.

TANGSEL
Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Sabtu, 27 April 2024 | 15:35

Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorila, Sabtu 27 April 2924.

NASIONAL
Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Kamis, 25 April 2024 | 18:19

Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill