Connect With Us

Sidang Kasus Ijazah Palsu, Keterangan Saksi Beratkan Dasiman

| Senin, 31 Mei 2010 | 18:20

Dasiman (rangga / tangerangnews)

TANGERANGNEWS-Sidang kasus penggunaan ijazah palsu yang menjerat Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PDI Perjuangan Dasiman terus berlanjut. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN), Senin (31/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi yang memberatkan Dasiman.

Dalam keterangannya, salah seorang saksi yakni mantan anggota Panwaslu Kota Tangerang Erwin Hasi Rasyid memastikan ijazah palsu milik Dasiman yang dipergunakan saat verifikasi data calon anggota legislative pada melilu 2009 lalu. Bukti tersebut, kata dia, telah diketahui ketika Panwaslu melakukan investigasi langsung ke pihak sekolah yang tercantum dalam ijazah Dasiman, yakni SMPN 1 Majenang dan SMA Muhammadiyah Majenang, Cilacap, Jawa Tengah.
“Kepala Sekolahnya mengaku Dasiman tak pernah terdaftar di dua sekolah itu dan pihak sekolah juga tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Dasiman,” ungkapnya kepada Ketua Majelis Hakim Perdana Ginting.
Erwin menjelaskan, nomor induk yang tertera dalam ijazah milik Dasiman ternyata adalah milik orang lain yang pernah bersekolah di tempat tersebut. “Ijazah SMP Dasiman yang bernomor induk 1605 itu sebenarnya milik Makinudin, sedangkan nomor induk 79301 di SMA adalah milik Sugeng Susilo,” tambahnya.
Sementara itu, Kasubag Sekertariat KPUD Kota Tangerang Syahrul Effendi yang juga dihadirkan memberikan keterangan sebagai saksi, terungkap bahwa dirinya pernah didatangi orang suruhan Dasiman bernama Nelson dan diberikan satu amplop cokelat berisi ijazah SMP PGRI 1 Jakarta Timur milik Dasiman. Ijazah tersebut, kata dia, diberikan Nelson untuk kemudian diminta diganti dengan ijazah SMPN 1 Majenang.
“Dia kasih amplop itu, katanya titipan dari pak Dasiman. Terus minta diganti dengan ijazah SMPN 1 Majenang yang sebelumnya dipakai Dasiman untuk pendaftaran caleg. Tapi saya bilang tidak bisa. lalu ijazah itu saya simpan,” terang Syahrul.
Sedangkan saksi Ketua Pokja KPUD Kota Tangerang Ali Anwar dalam keterangannya menyatakan, ijazah Dasiman yang dipakai untuk pendaftaran caleg ternyata tidak dilegalisir. Padahal berdasarkan ketentuan, ijazah yang tidak dilegalisir berarti tidak memenuhi syarat.
Namun ketika ditanya majelis hakim kenapa Dasiman bisa lolos dalam verifikasi ijazah, Ali menjawab kelaian saat itu tugas penyeleksian tersebut telah diambil alih oleh anggota KPUD Namun Kosasih karena dirinya sedang sakit. “Jadi kewenangan administrasi pendaftaran caleg diambil alih,” paparnya.
Menanggapi keterangan saksi, pengacara Dasiman, Riza Afrizal menegaskan bahwa sebenarnya Dasiman mendaftar menggunakan Ijazah SMP PGRI 1 Jakarta Timur. Dirinya justru mempertanyakan kenapa KPUD bisa meloloskan Dasiman kalau ijazahnya tidak dilegalisir. Ia menilai hal tersebut adalah kesalahan KPUD. “Kalau dari awal Dasiman tidak diloloskan pasti dia tidak jadi caleg kan, dan tidak terjadi perkara ini. Ini sebenarnya kesalahan KPUD,” tandasnya ketika ditemui usai sidang.(rangga)
 

BANTEN
Datangi Keluarga 2 Jurnalis Hilang di Tangerang, Gubernur Banten Kenang Obrolan 3 Jam Bersama Korban

Datangi Keluarga 2 Jurnalis Hilang di Tangerang, Gubernur Banten Kenang Obrolan 3 Jam Bersama Korban

Jumat, 25 September 2026 | 21:44

Gubernur Banten Andra Soni memberikan santunan sekaligus dukungan moril secara langsung kepada keluarga dua jurnalis yang hilang dalam perjalanan menuju Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda, Jumat 25 September 2026.

PROPERTI
Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Kamis, 10 September 2026 | 14:58

Paramount Land kembali menambah pilihan area komersial dengan menghadirkan Grand Boulevard Aniva ‘The Ultimate Grande Concept’, kawasan terbaru di Aniva @ Paramount Gading Serpong yang menawarkan lebih dari 10 fitur istimewa.

BISNIS
Pakons Prime Hotel Tangerang Hadirkan Wedding Showcase, Tawarkan Paket Mulai Rp32 Juta

Pakons Prime Hotel Tangerang Hadirkan Wedding Showcase, Tawarkan Paket Mulai Rp32 Juta

Jumat, 25 September 2026 | 22:29

Pakons Prime Hotel Tangerang menggelar Showcase Wedding selama dua hari selama tanggal 25 hingga 26 September 2026.

KOTA TANGERANG
Kota Tangerang Bakal Atur Zonasi dan Izin Toko Modern Agar Tidak Ganggu Usaha Kecil

Kota Tangerang Bakal Atur Zonasi dan Izin Toko Modern Agar Tidak Ganggu Usaha Kecil

Jumat, 25 September 2026 | 22:05

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill