Connect With Us

Sidang Kasus Ijazah Palsu, Keterangan Saksi Beratkan Dasiman

| Senin, 31 Mei 2010 | 18:20

Dasiman (rangga / tangerangnews)

TANGERANGNEWS-Sidang kasus penggunaan ijazah palsu yang menjerat Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PDI Perjuangan Dasiman terus berlanjut. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN), Senin (31/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi yang memberatkan Dasiman.

Dalam keterangannya, salah seorang saksi yakni mantan anggota Panwaslu Kota Tangerang Erwin Hasi Rasyid memastikan ijazah palsu milik Dasiman yang dipergunakan saat verifikasi data calon anggota legislative pada melilu 2009 lalu. Bukti tersebut, kata dia, telah diketahui ketika Panwaslu melakukan investigasi langsung ke pihak sekolah yang tercantum dalam ijazah Dasiman, yakni SMPN 1 Majenang dan SMA Muhammadiyah Majenang, Cilacap, Jawa Tengah.
“Kepala Sekolahnya mengaku Dasiman tak pernah terdaftar di dua sekolah itu dan pihak sekolah juga tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Dasiman,” ungkapnya kepada Ketua Majelis Hakim Perdana Ginting.
Erwin menjelaskan, nomor induk yang tertera dalam ijazah milik Dasiman ternyata adalah milik orang lain yang pernah bersekolah di tempat tersebut. “Ijazah SMP Dasiman yang bernomor induk 1605 itu sebenarnya milik Makinudin, sedangkan nomor induk 79301 di SMA adalah milik Sugeng Susilo,” tambahnya.
Sementara itu, Kasubag Sekertariat KPUD Kota Tangerang Syahrul Effendi yang juga dihadirkan memberikan keterangan sebagai saksi, terungkap bahwa dirinya pernah didatangi orang suruhan Dasiman bernama Nelson dan diberikan satu amplop cokelat berisi ijazah SMP PGRI 1 Jakarta Timur milik Dasiman. Ijazah tersebut, kata dia, diberikan Nelson untuk kemudian diminta diganti dengan ijazah SMPN 1 Majenang.
“Dia kasih amplop itu, katanya titipan dari pak Dasiman. Terus minta diganti dengan ijazah SMPN 1 Majenang yang sebelumnya dipakai Dasiman untuk pendaftaran caleg. Tapi saya bilang tidak bisa. lalu ijazah itu saya simpan,” terang Syahrul.
Sedangkan saksi Ketua Pokja KPUD Kota Tangerang Ali Anwar dalam keterangannya menyatakan, ijazah Dasiman yang dipakai untuk pendaftaran caleg ternyata tidak dilegalisir. Padahal berdasarkan ketentuan, ijazah yang tidak dilegalisir berarti tidak memenuhi syarat.
Namun ketika ditanya majelis hakim kenapa Dasiman bisa lolos dalam verifikasi ijazah, Ali menjawab kelaian saat itu tugas penyeleksian tersebut telah diambil alih oleh anggota KPUD Namun Kosasih karena dirinya sedang sakit. “Jadi kewenangan administrasi pendaftaran caleg diambil alih,” paparnya.
Menanggapi keterangan saksi, pengacara Dasiman, Riza Afrizal menegaskan bahwa sebenarnya Dasiman mendaftar menggunakan Ijazah SMP PGRI 1 Jakarta Timur. Dirinya justru mempertanyakan kenapa KPUD bisa meloloskan Dasiman kalau ijazahnya tidak dilegalisir. Ia menilai hal tersebut adalah kesalahan KPUD. “Kalau dari awal Dasiman tidak diloloskan pasti dia tidak jadi caleg kan, dan tidak terjadi perkara ini. Ini sebenarnya kesalahan KPUD,” tandasnya ketika ditemui usai sidang.(rangga)
 

BISNIS
Dorong Regenerasi Petani Kopi,  Roemah Koffie Salurkan 1.000 Beasiswa Sarjana

Dorong Regenerasi Petani Kopi, Roemah Koffie Salurkan 1.000 Beasiswa Sarjana

Senin, 3 November 2025 | 15:11

Roemah Koffie menyalurkan program beasiswa inovatif bagi 1.000 mahasiswa pertanian, dengan fokus pada regenerasi petani kopi.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill