Connect With Us

Sidang Kasus Ijazah Palsu, Keterangan Saksi Beratkan Dasiman

| Senin, 31 Mei 2010 | 18:20

Dasiman (rangga / tangerangnews)

TANGERANGNEWS-Sidang kasus penggunaan ijazah palsu yang menjerat Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PDI Perjuangan Dasiman terus berlanjut. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN), Senin (31/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi yang memberatkan Dasiman.

Dalam keterangannya, salah seorang saksi yakni mantan anggota Panwaslu Kota Tangerang Erwin Hasi Rasyid memastikan ijazah palsu milik Dasiman yang dipergunakan saat verifikasi data calon anggota legislative pada melilu 2009 lalu. Bukti tersebut, kata dia, telah diketahui ketika Panwaslu melakukan investigasi langsung ke pihak sekolah yang tercantum dalam ijazah Dasiman, yakni SMPN 1 Majenang dan SMA Muhammadiyah Majenang, Cilacap, Jawa Tengah.
“Kepala Sekolahnya mengaku Dasiman tak pernah terdaftar di dua sekolah itu dan pihak sekolah juga tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Dasiman,” ungkapnya kepada Ketua Majelis Hakim Perdana Ginting.
Erwin menjelaskan, nomor induk yang tertera dalam ijazah milik Dasiman ternyata adalah milik orang lain yang pernah bersekolah di tempat tersebut. “Ijazah SMP Dasiman yang bernomor induk 1605 itu sebenarnya milik Makinudin, sedangkan nomor induk 79301 di SMA adalah milik Sugeng Susilo,” tambahnya.
Sementara itu, Kasubag Sekertariat KPUD Kota Tangerang Syahrul Effendi yang juga dihadirkan memberikan keterangan sebagai saksi, terungkap bahwa dirinya pernah didatangi orang suruhan Dasiman bernama Nelson dan diberikan satu amplop cokelat berisi ijazah SMP PGRI 1 Jakarta Timur milik Dasiman. Ijazah tersebut, kata dia, diberikan Nelson untuk kemudian diminta diganti dengan ijazah SMPN 1 Majenang.
“Dia kasih amplop itu, katanya titipan dari pak Dasiman. Terus minta diganti dengan ijazah SMPN 1 Majenang yang sebelumnya dipakai Dasiman untuk pendaftaran caleg. Tapi saya bilang tidak bisa. lalu ijazah itu saya simpan,” terang Syahrul.
Sedangkan saksi Ketua Pokja KPUD Kota Tangerang Ali Anwar dalam keterangannya menyatakan, ijazah Dasiman yang dipakai untuk pendaftaran caleg ternyata tidak dilegalisir. Padahal berdasarkan ketentuan, ijazah yang tidak dilegalisir berarti tidak memenuhi syarat.
Namun ketika ditanya majelis hakim kenapa Dasiman bisa lolos dalam verifikasi ijazah, Ali menjawab kelaian saat itu tugas penyeleksian tersebut telah diambil alih oleh anggota KPUD Namun Kosasih karena dirinya sedang sakit. “Jadi kewenangan administrasi pendaftaran caleg diambil alih,” paparnya.
Menanggapi keterangan saksi, pengacara Dasiman, Riza Afrizal menegaskan bahwa sebenarnya Dasiman mendaftar menggunakan Ijazah SMP PGRI 1 Jakarta Timur. Dirinya justru mempertanyakan kenapa KPUD bisa meloloskan Dasiman kalau ijazahnya tidak dilegalisir. Ia menilai hal tersebut adalah kesalahan KPUD. “Kalau dari awal Dasiman tidak diloloskan pasti dia tidak jadi caleg kan, dan tidak terjadi perkara ini. Ini sebenarnya kesalahan KPUD,” tandasnya ketika ditemui usai sidang.(rangga)
 

WISATA
Liburan Sekolah, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Super Murah di Tangerang dan Tangsel

Liburan Sekolah, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Super Murah di Tangerang dan Tangsel

Minggu, 6 Juli 2025 | 14:51

Bingung memilih tempat jalan-jalan bersama sama keluarga saat momen liburan sekolah? Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) menyimpan banyak destinasi wisata menarik tanpa perlu merogoh kocek mahal.

HIBURAN
Kasus LGBT Makin Merebak, Pakar Ungkap Penyebabnya

Kasus LGBT Makin Merebak, Pakar Ungkap Penyebabnya

Sabtu, 5 Juli 2025 | 14:19

Fenomena LGBT kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah pasangan sesama jenis viral di media sosial.

OPINI
Menggugat "Gampang" di Tangerang Antara Kewajiban dan Ilusi Prestasi

Menggugat "Gampang" di Tangerang Antara Kewajiban dan Ilusi Prestasi

Jumat, 4 Juli 2025 | 19:32

Pemerintah Kota Tangerang secara gencar menggaungkan trilogi programnya: Gampang Sembako, Gampang Kerja, dan Gampang Sekolah. Narasi "kemudahan" ini, pada pandangan pertama, mungkin tampak sebagai cerminan kepedulian dan inovasi pemerintah daerah

BANTEN
Penguatan Hukum di Sektor Kelistrikan, PLN Jalin Sinergi dengan Kejati Banten 

Penguatan Hukum di Sektor Kelistrikan, PLN Jalin Sinergi dengan Kejati Banten 

Selasa, 8 Juli 2025 | 10:22

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Kantor Kejati Banten, Senin 7 Juli 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill