Connect With Us

BPPT Kaji Perda Untuk Batasi Minimarket

| Kamis, 3 Juni 2010 | 19:10

Alfamidi di Jalan Mohammad Toha Periuk, Kota Tangerang Dibongkar karena menyalahi aturan. (tangerangnews / tangerangnews/selly)

TANGERANGNEWS-Keberadan minimarket di Kota Tangerang yang semakin menjamur menyebabkan pasar tradisonal dan toko-toko kelontong makin terancam. Untuk membatasi jumlah minimarket termasuk membatasi perijinannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang merancang Peraturan Daerah (Perda) mengenai ijin toko modern yang saat ini tengah digodok dibagian hukum.
"Masih dalam proses dibagian hukum.

Jika Perda toko modern ini sudah selesai digodok maka pembahasannya dinaikan ke dewan dan segera untuk ditetapkan," ungkap Kepala Bidang Perekonomian Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Pemkot Tangerang Nursiwan, Kamis (3/6).

Menurut Nursiwan, Perda tersebut bertujuan untuk mengatur pendirian toko modern agar tidak dapat merugikan dan mematikan usaha kecil, koperasi serta pasar tradisional di sekitarnya. "Dengan keluarnya Perda ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat yang ingin berwira usaha di bidang itu," terangnya.

Dijelaskannya, dalam perda tersebut nantinya akan diatur letak lokasi pendirian minimarket dengan pasar tradisional, dimana persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan toko modern harus dilengkapi dengan beberapa izin, yaitu Klarifikasi atau Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan (RIG), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.

Selain itu, penyelenggaraan toko modern harus melakukan kemitraan dengan usaha kecil dan koperasi serta pelaku usaha lainnya, memanfaatkan tenaga kerja local, menyediakan fasilitas difabel, melakukan tanggung jawab sosial kepada lingkungan sekitar, serta dilarang mengubah toko modern menjadi mall, super mall atau plaza sebelum mendapat izin. "Jika salah satu persyaratan itu tidak dipenuhi, maka minimarket bersangkutan akan dipindahkan," tegas Nursiwan.

Dikatakannya, jika ijin usaha Toko Modern sudah ditetapkan maka pihaknya dalam hal ini Pemkot Tangerang akan melakukan sosialisasi kepada pengusaha mini market. Salah satu pembahasan yang paling utama untuk minimarket adalah mengenai jam buka tutup toko. “Jadi tidak ada lagi Minimarket  yang buka 24 jam, maksimal jam 10 malam harus sudah tutup, terkecuali hari libur dan hari besar, “ tandasnya.

Menurut Nursiwan, saat ini terdapat puluhan pedagang pasar tradisional dan rumahan yang gulung tikar akibat keberadaan mini market. Jika kondisi ini dibiarkan akan mengancam usaha kecil menengah yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat. Ia juga meambahkan,  kebijakan pembatasan toko modern  nantinya bisa mengatasi kekhawatiran pedagang tradisional.(rangga)

BISNIS
Daya Beli Lesu, Matahari Dikabarkan Akan Tutup 8 Gerai Sekaligus

Daya Beli Lesu, Matahari Dikabarkan Akan Tutup 8 Gerai Sekaligus

Jumat, 9 Mei 2025 | 11:58

Perusahaan ritel fesyen PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) atau yang lebih dikenal dengan nama Matahari dikabarkan akan kembali menutup sejumlah gerainya dalam waktu dekat.

OPINI
Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Senin, 28 April 2025 | 17:39

Pilkada Serentak 2024 melahirkan Banyak Kepala daerah Terpilih sebagai Pemimpin Politik di daerah. Dampaknya adalah budaya retreat atau Pembekalan Yang dilaksanakan oleh Presiden RI melalui kementerian Dalam Negri kepada kepala daerah terpilih

HIBURAN
Makin Ngeri, Final Destination Bloodlines Tayang di Bioskop Indonesia Tanpa Sensor

Makin Ngeri, Final Destination Bloodlines Tayang di Bioskop Indonesia Tanpa Sensor

Sabtu, 10 Mei 2025 | 17:24

Warner Bros. Indonesia memastikan film horor Final Destination: Bloodlines akan tayang di bioskop Tanah Air tanpa pemotongan, pembesaran gambar, atau efek blur.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill