Connect With Us

BPPT Kaji Perda Untuk Batasi Minimarket

| Kamis, 3 Juni 2010 | 19:10

Alfamidi di Jalan Mohammad Toha Periuk, Kota Tangerang Dibongkar karena menyalahi aturan. (tangerangnews / tangerangnews/selly)

TANGERANGNEWS-Keberadan minimarket di Kota Tangerang yang semakin menjamur menyebabkan pasar tradisonal dan toko-toko kelontong makin terancam. Untuk membatasi jumlah minimarket termasuk membatasi perijinannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang merancang Peraturan Daerah (Perda) mengenai ijin toko modern yang saat ini tengah digodok dibagian hukum.
"Masih dalam proses dibagian hukum.

Jika Perda toko modern ini sudah selesai digodok maka pembahasannya dinaikan ke dewan dan segera untuk ditetapkan," ungkap Kepala Bidang Perekonomian Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Pemkot Tangerang Nursiwan, Kamis (3/6).

Menurut Nursiwan, Perda tersebut bertujuan untuk mengatur pendirian toko modern agar tidak dapat merugikan dan mematikan usaha kecil, koperasi serta pasar tradisional di sekitarnya. "Dengan keluarnya Perda ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat yang ingin berwira usaha di bidang itu," terangnya.

Dijelaskannya, dalam perda tersebut nantinya akan diatur letak lokasi pendirian minimarket dengan pasar tradisional, dimana persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan toko modern harus dilengkapi dengan beberapa izin, yaitu Klarifikasi atau Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan (RIG), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.

Selain itu, penyelenggaraan toko modern harus melakukan kemitraan dengan usaha kecil dan koperasi serta pelaku usaha lainnya, memanfaatkan tenaga kerja local, menyediakan fasilitas difabel, melakukan tanggung jawab sosial kepada lingkungan sekitar, serta dilarang mengubah toko modern menjadi mall, super mall atau plaza sebelum mendapat izin. "Jika salah satu persyaratan itu tidak dipenuhi, maka minimarket bersangkutan akan dipindahkan," tegas Nursiwan.

Dikatakannya, jika ijin usaha Toko Modern sudah ditetapkan maka pihaknya dalam hal ini Pemkot Tangerang akan melakukan sosialisasi kepada pengusaha mini market. Salah satu pembahasan yang paling utama untuk minimarket adalah mengenai jam buka tutup toko. “Jadi tidak ada lagi Minimarket  yang buka 24 jam, maksimal jam 10 malam harus sudah tutup, terkecuali hari libur dan hari besar, “ tandasnya.

Menurut Nursiwan, saat ini terdapat puluhan pedagang pasar tradisional dan rumahan yang gulung tikar akibat keberadaan mini market. Jika kondisi ini dibiarkan akan mengancam usaha kecil menengah yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat. Ia juga meambahkan,  kebijakan pembatasan toko modern  nantinya bisa mengatasi kekhawatiran pedagang tradisional.(rangga)

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

WISATA
BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:59

Destinasi wisata peternakan pertama dan satu-satunya di kawasan BSD City bernama bernama Dairyland at Hiera BSD segera hadir untuk memenuhi kebutuhan bermain keluarga modern di Jabodetabek.

TANGSEL
Pertamax Naik Rp16.250 per Liter, Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Tangerang

Pertamax Naik Rp16.250 per Liter, Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Tangerang

Kamis, 11 Juni 2026 | 05:19

Kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green yang mulai berlaku pada Rabu, 10 Juni 2026, mulai memengaruhi pola pembelian masyarakat di sejumlah SPBU wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan.

SPORT
Boyong Shin Tae-yong, Persija Siapkan Dana Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain Musim 2026/2027 

Boyong Shin Tae-yong, Persija Siapkan Dana Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain Musim 2026/2027 

Senin, 8 Juni 2026 | 17:38

Persija Jakarta menyiapkan anggaran besar mencapai Rp545 miliar untuk mendukung proyek pembangunan tim bersama pelatih anyar Shin Tae-yong menghadapi kompetisi Super League 2026/2027.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill