Connect With Us

BPPT Kaji Perda Untuk Batasi Minimarket

| Kamis, 3 Juni 2010 | 19:10

Alfamidi di Jalan Mohammad Toha Periuk, Kota Tangerang Dibongkar karena menyalahi aturan. (tangerangnews / tangerangnews/selly)

TANGERANGNEWS-Keberadan minimarket di Kota Tangerang yang semakin menjamur menyebabkan pasar tradisonal dan toko-toko kelontong makin terancam. Untuk membatasi jumlah minimarket termasuk membatasi perijinannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang merancang Peraturan Daerah (Perda) mengenai ijin toko modern yang saat ini tengah digodok dibagian hukum.
"Masih dalam proses dibagian hukum.

Jika Perda toko modern ini sudah selesai digodok maka pembahasannya dinaikan ke dewan dan segera untuk ditetapkan," ungkap Kepala Bidang Perekonomian Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Pemkot Tangerang Nursiwan, Kamis (3/6).

Menurut Nursiwan, Perda tersebut bertujuan untuk mengatur pendirian toko modern agar tidak dapat merugikan dan mematikan usaha kecil, koperasi serta pasar tradisional di sekitarnya. "Dengan keluarnya Perda ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat yang ingin berwira usaha di bidang itu," terangnya.

Dijelaskannya, dalam perda tersebut nantinya akan diatur letak lokasi pendirian minimarket dengan pasar tradisional, dimana persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan toko modern harus dilengkapi dengan beberapa izin, yaitu Klarifikasi atau Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan (RIG), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.

Selain itu, penyelenggaraan toko modern harus melakukan kemitraan dengan usaha kecil dan koperasi serta pelaku usaha lainnya, memanfaatkan tenaga kerja local, menyediakan fasilitas difabel, melakukan tanggung jawab sosial kepada lingkungan sekitar, serta dilarang mengubah toko modern menjadi mall, super mall atau plaza sebelum mendapat izin. "Jika salah satu persyaratan itu tidak dipenuhi, maka minimarket bersangkutan akan dipindahkan," tegas Nursiwan.

Dikatakannya, jika ijin usaha Toko Modern sudah ditetapkan maka pihaknya dalam hal ini Pemkot Tangerang akan melakukan sosialisasi kepada pengusaha mini market. Salah satu pembahasan yang paling utama untuk minimarket adalah mengenai jam buka tutup toko. “Jadi tidak ada lagi Minimarket  yang buka 24 jam, maksimal jam 10 malam harus sudah tutup, terkecuali hari libur dan hari besar, “ tandasnya.

Menurut Nursiwan, saat ini terdapat puluhan pedagang pasar tradisional dan rumahan yang gulung tikar akibat keberadaan mini market. Jika kondisi ini dibiarkan akan mengancam usaha kecil menengah yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat. Ia juga meambahkan,  kebijakan pembatasan toko modern  nantinya bisa mengatasi kekhawatiran pedagang tradisional.(rangga)

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

WISATA
47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

Kamis, 2 April 2026 | 16:47

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mencatat tingginya angka kunjungan masyarakat ke sejumlah destinasi wisata selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

BANTEN
Polda Banten Tangkap 2 Mucikari Prostitusi Online, Janjikan Korban Gaji Rp3,5 Juta Per Minggu

Polda Banten Tangkap 2 Mucikari Prostitusi Online, Janjikan Korban Gaji Rp3,5 Juta Per Minggu

Jumat, 3 April 2026 | 19:23

Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten meringkus dua orang berinisial AN, 29, dan TH, 23, terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Pekerja Seks Komersial (PSK) berbasis aplikasi daring online.

BISNIS
Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:21

Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill