Connect With Us

Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan, Alasannya Tulang Punggung Keluarga dan Sudah Minta Maaf

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 12 Februari 2026 | 20:23

Ichwan Tuankotta, Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith di Polres Metro Tangerang Kota. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEW.com-Habib Bahar bin Smith akhirnya dipastikan tidak ditahan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, dalam kasus pemukulan anggota Banser.

Ichwan Tuankotta, Kuasa Hukum Habib Bahar mengkonfirmasi bahwa permohonan penangguhan penahanan kliennya telah dikabulkan oleh Kapolres, setelah menjalani rangkaian pemeriksaan intensif sebagai tersangka pada Rabu 11 Februari 2026 sore hingga tengah malam.

Salah satu poin krusial dalam perkembangan kasus ini adalah pernyataan maaf secara terbuka yang disampaikan oleh Habib Bahar.

Ichwan mengungkapkan bahwa kliennya telah membuat pernyataan maaf yang ditujukan khusus kepada korban dan organisasi GP Ansor.

"Habib melakukan pernyataan permintaan maaf melalui media video. Beliau menyatakan meminta maaf kepada korban dan pihak GP Ansor," ujar Ichwan di hadapan awak media di Polres Tangerang Kota.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum berencana untuk terus menjalin komunikasi aktif dengan pihak korban guna mengupayakan penyelesaian perkara melalui jalur damai atau restorative justice.

 

Tulang Punggung Keluarga hingga Jaminan Kooperatif Jadi Pertimbangan

Keputusan kepolisian untuk mengabulkan penangguhan penahanan Habib Bahar didasari oleh beberapa pertimbangan mendasar yang diajukan oleh tim hukum, di antaranya Habib Bahar merupakan guru yang memiliki tanggung jawab mengajar para santrinya.

Ia juga adalah tulang punggung keluarga dan pihak keluarga memberikan jaminan penuh atas penangguhan tersebut. Selain itu, adanya janji untuk terus kooperatif selama proses hukum berjalan.

"Alhamdulillah malam ini Habib diberikan penangguhan penahanan. Beliau bisa kembali berkumpul dengan keluarga dan santrinya," tambah Ichwan.

 

Fokus pada Proses Hukum

Meski penangguhan dikabulkan, Ichwan menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Pihaknya berharap dukungan media untuk memberitakan kasus ini secara objektif dan apa adanya.

Mengenai respons pelapor atas permintaan maaf Habib Bahar, Ichwan mengaku belum mengetahui secara pasti karena pihak pelapor tidak berada di lokasi saat pemeriksaan tersebut.

"Fokus tim hukum saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan baik dan membuka pintu mediasi seluas-luasnya," tutup Ichwan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari insiden dugaan penganiayan yang terjadi empat bulan lalu di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, dimana kader Banser menjadi korban.

Sejauh ini, polisi telah bergerak cepat dengan menetapkan tiga tersangka yang terlibat, salah satunya Habib Bahar bin Smith. Namun belum diketahui akar masalah penganiayaan tersebut.

BANDARA
Penumpang Periode Lebaran 2026 di Bandara Soekarno-Hatta Capai 3,14 Juta

Penumpang Periode Lebaran 2026 di Bandara Soekarno-Hatta Capai 3,14 Juta

Selasa, 31 Maret 2026 | 18:23

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang berhasil mencatatkan kinerja operasional yang sangat positif sepanjang masa Angkutan Lebaran 2026 yang berlangsung dari tanggal 13 Maret hingga 30 Maret 2026.

SPORT
Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung

Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung

Selasa, 31 Maret 2026 | 14:41

Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.

TEKNO
Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya

Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya

Rabu, 1 April 2026 | 14:23

Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill